31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

5 Bulan Tim Saber Pungli Poldasu, Cuma 17 Kasus

Kantor Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung sejak 20 Oktober 2016, sudah lima bulan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dibentuk. Namun, selama lima bulan keberadaannya, Tim Saber Pungli Polda Sumut baru mengungkap 17 kasus di sejumlah daerah dengan 24 tersangka.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, dari 17 kasus yang diungkap tersebut, terbanyak Provinsi Sumut dengan 8 kasus. Kemudian Langkat dan Toba Samosir dua kasus, Kota Sibolga satu kasus, Deliserdang satu kasus, Tapanuli Utara (Taput) satu kasus, Tapanuli Selatan (Tapsel) satu kasus, dan Labuhanbatu satu kasus

Lebih lanjut dirincikan MP Nainggolan, dari 17 kasus itu, pihaknya menetapkan 24 orang menjadi tersangka. Sebelas diantaranya merupakan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), satu orang karyawan, satu orang pegawai bank, seorang petani, satu orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tiga anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan seorang calo.

Untuk jumlah uang sitaan, sebut mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini, sebanyak Rp444.783.000. “Dari perkembangan ke-17 kasus itu, pengiriman berkas tahap satu empat kasus, tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti satu kasus dan proses sidik 12 kasus,” imbuhnya.

Dia menambahkan, adanya Tim Saber Pungli tersebut merupakan upaya sangat serius pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.

Pungli yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat. “Menyikapi perintah Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungli, Polri khususnya Polda Sumut membentuk tim Saber Pungli yang diketuai oleh Irwasda Polda Sumut,” katanya.

Kantor Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung sejak 20 Oktober 2016, sudah lima bulan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dibentuk. Namun, selama lima bulan keberadaannya, Tim Saber Pungli Polda Sumut baru mengungkap 17 kasus di sejumlah daerah dengan 24 tersangka.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, dari 17 kasus yang diungkap tersebut, terbanyak Provinsi Sumut dengan 8 kasus. Kemudian Langkat dan Toba Samosir dua kasus, Kota Sibolga satu kasus, Deliserdang satu kasus, Tapanuli Utara (Taput) satu kasus, Tapanuli Selatan (Tapsel) satu kasus, dan Labuhanbatu satu kasus

Lebih lanjut dirincikan MP Nainggolan, dari 17 kasus itu, pihaknya menetapkan 24 orang menjadi tersangka. Sebelas diantaranya merupakan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), satu orang karyawan, satu orang pegawai bank, seorang petani, satu orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tiga anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan seorang calo.

Untuk jumlah uang sitaan, sebut mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini, sebanyak Rp444.783.000. “Dari perkembangan ke-17 kasus itu, pengiriman berkas tahap satu empat kasus, tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti satu kasus dan proses sidik 12 kasus,” imbuhnya.

Dia menambahkan, adanya Tim Saber Pungli tersebut merupakan upaya sangat serius pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.

Pungli yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat. “Menyikapi perintah Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan pungli, Polri khususnya Polda Sumut membentuk tim Saber Pungli yang diketuai oleh Irwasda Polda Sumut,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/