26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

5,7 Ton Daging dari India Dikubur

Fakhrul Rozi/Sumut Pos DIMUSNAHKAN: Petugas Bea Cukai bersama aparat TNI AD serta Balai Karantina saat memusnahkan daging ilegal di dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Belawan, Kamis (2/7).
Fakhrul Rozi/Sumut Pos
DIMUSNAHKAN: Petugas Bea Cukai bersama aparat TNI AD serta Balai Karantina saat
memusnahkan daging ilegal di dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Belawan,
Kamis (2/7).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 5.740 kilogram (kg) atau sekitar 5,7 ton daging impor ilegal tangkapan petugas Denpom TNI Angkatan Darat, dimusnahkan di halaman dermaga Kanwil DJBC I Sumut. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur daging yang dicampur minyak pelumas, Kamis (2/7) kemarin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Yulianto mengatakan, daging selundupan hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No.62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011.”Barang bukti daging ilegal ini dimusnahkan dengan cara mengubur,” kata Yulianto.

Dengan disaksikan petugas TNI, Karantina Tumbuhan, Karantina Hewan dan Kejari Belawan, daging selundupan asal India dikubur . Satu tumpuk kemasan kotak daging dilempar ke dalam lubang, lalu ditaburi tepung dan minyak pelumas bekas.

“Berdasarkan Permentan RI No.82 Tahun 2000 tentang Karantina hewan dan Permendag No.4 tahun 2013 tentang ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan, pengimpor daging wajib melengkapi dokumen karantina hewan,” terangnya.

Penyelundupan impor daging segar secara ilegal awalnya digagalkan oleh aparat TNI AD pada Sabtu (20/6) sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, petugas mengamankan truk colt diesel bernopol BM 9224 CG di kawasan Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu. “Kerugian atas penyelundupan daging itu adalah, tidak terpungutnya penerimaan negara pajak impor. Disamping kerugian terbesar dapat mendatangkan penyakit menular,” tambah Yulianto.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap 7.030 kg atau 7 ton komoditas bawang impor ilegal di lokasi yang sama. Pemusnahan bawang asal Malaysia dikemas menggunakan 7.030 karung ukuran 10 dan 20 kg, sempat mendapat kritikan dari masyarakat. Sebab, bawang yang disita dari kapal KM Jasa Abadi GT 33 No.120/PPN, diduga jumlahnya tidak sesuai. (rul/ila)

Fakhrul Rozi/Sumut Pos DIMUSNAHKAN: Petugas Bea Cukai bersama aparat TNI AD serta Balai Karantina saat memusnahkan daging ilegal di dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Belawan, Kamis (2/7).
Fakhrul Rozi/Sumut Pos
DIMUSNAHKAN: Petugas Bea Cukai bersama aparat TNI AD serta Balai Karantina saat
memusnahkan daging ilegal di dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Belawan,
Kamis (2/7).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 5.740 kilogram (kg) atau sekitar 5,7 ton daging impor ilegal tangkapan petugas Denpom TNI Angkatan Darat, dimusnahkan di halaman dermaga Kanwil DJBC I Sumut. Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur daging yang dicampur minyak pelumas, Kamis (2/7) kemarin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Yulianto mengatakan, daging selundupan hasil penindakan itu telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No.62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011.”Barang bukti daging ilegal ini dimusnahkan dengan cara mengubur,” kata Yulianto.

Dengan disaksikan petugas TNI, Karantina Tumbuhan, Karantina Hewan dan Kejari Belawan, daging selundupan asal India dikubur . Satu tumpuk kemasan kotak daging dilempar ke dalam lubang, lalu ditaburi tepung dan minyak pelumas bekas.

“Berdasarkan Permentan RI No.82 Tahun 2000 tentang Karantina hewan dan Permendag No.4 tahun 2013 tentang ketentuan impor dan ekspor hewan dan produk hewan, pengimpor daging wajib melengkapi dokumen karantina hewan,” terangnya.

Penyelundupan impor daging segar secara ilegal awalnya digagalkan oleh aparat TNI AD pada Sabtu (20/6) sekira pukul 03.00 WIB. Ketika itu, petugas mengamankan truk colt diesel bernopol BM 9224 CG di kawasan Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu. “Kerugian atas penyelundupan daging itu adalah, tidak terpungutnya penerimaan negara pajak impor. Disamping kerugian terbesar dapat mendatangkan penyakit menular,” tambah Yulianto.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap 7.030 kg atau 7 ton komoditas bawang impor ilegal di lokasi yang sama. Pemusnahan bawang asal Malaysia dikemas menggunakan 7.030 karung ukuran 10 dan 20 kg, sempat mendapat kritikan dari masyarakat. Sebab, bawang yang disita dari kapal KM Jasa Abadi GT 33 No.120/PPN, diduga jumlahnya tidak sesuai. (rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/