32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Soal SK Kenaikan Tarif Air, Pemprovsu Dinilai Ulur Waktu

File/SUMUT POS
Sejumlah pengendara melintasi kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sm.Raja Medan, Belum lama ini

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk kedua kalinya, Perwakilan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tidak hadir dalam sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut. Dengan agenda pemeriksaan berkas gugutan atau dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (2/8).

Atas tidak hadir perwakilan dari Gubsu, yakni tim kuasa hukum dari Pemprov Sumut. PTUN Medan menunda pemeriksaan berkas gugatan tersebut, hingga Rabu (9/8) pekan depan dengan agenda yang sama, yakni dismisal.

“Sidang dismisal hari ini (Kemarin, Red), masih ditunda minggu depan karena tergugat tidak hadir dengan agenda yang sama masih mendengarkan keterangan dari penggugat prinsipil dan dari Gubsu,” ungkap Padian Adi S. Siregar Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Atas penundaan sidang tersebut, Padian menyesalkan sikap dari Gubsu HT Erry Nuradi dan Pemprov Sumut yang tidak perduli dengan gugatan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Sumut Muchrid Nasution bersama Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) ke PTUN Medan, Selasa (18/7) lalu.

“Gubsu harus menjalankan tanggungjawab moralnya untuk tidak mengulur-ngulur waktu, harapannya apabila Gubsu hadir maka proses pemeriksaan pokok perkara dapat cepat dilaksanakan. Kuasa hukum Gubsu, tetapi secara prinsip adalah kepentingan Gubsu.” kata pria alunmi Fakultas Hukum UMSU itu.

Dia mengharapkan ada kepastian hukum dari gugatan tersebut, yang diperiksa dan diadil oleh majelis hakim PTUN Medan, untuk kepentingan bersama ditengah masyarakat atas kenaikan tarif air itu.

“Harapan ketua pengadilan dapat meloloskan gugatan pada persidangan pemeriksaan pokok perkara, karena penggugat optimis ketika dilakukan pemeriksaan perkara dan pembuktian dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Maka, cukup beralasan ketika pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, gugatan harus dikabulkan,” tuturnya.

Dia mengatakan gugatan di PTUN Medan kepada Gubernur Sumatera Utara diajukan karena Gubsu dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang cacat hukum karena tidak mengikuti proses dan tahapan yang diatur dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan maupun Perda No.10 Tahun 2009. Gubsu dianggap tidak berhati-hati menandatangi SK Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 yang tidak memastikan apakah telah melalui konsultasi public baik dengan pelanggan Tirtanadi maupun Komisi C DPRD Sumatera Utara.

File/SUMUT POS
Sejumlah pengendara melintasi kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sm.Raja Medan, Belum lama ini

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk kedua kalinya, Perwakilan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) tidak hadir dalam sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut. Dengan agenda pemeriksaan berkas gugutan atau dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (2/8).

Atas tidak hadir perwakilan dari Gubsu, yakni tim kuasa hukum dari Pemprov Sumut. PTUN Medan menunda pemeriksaan berkas gugatan tersebut, hingga Rabu (9/8) pekan depan dengan agenda yang sama, yakni dismisal.

“Sidang dismisal hari ini (Kemarin, Red), masih ditunda minggu depan karena tergugat tidak hadir dengan agenda yang sama masih mendengarkan keterangan dari penggugat prinsipil dan dari Gubsu,” ungkap Padian Adi S. Siregar Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Atas penundaan sidang tersebut, Padian menyesalkan sikap dari Gubsu HT Erry Nuradi dan Pemprov Sumut yang tidak perduli dengan gugatan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Sumut Muchrid Nasution bersama Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) ke PTUN Medan, Selasa (18/7) lalu.

“Gubsu harus menjalankan tanggungjawab moralnya untuk tidak mengulur-ngulur waktu, harapannya apabila Gubsu hadir maka proses pemeriksaan pokok perkara dapat cepat dilaksanakan. Kuasa hukum Gubsu, tetapi secara prinsip adalah kepentingan Gubsu.” kata pria alunmi Fakultas Hukum UMSU itu.

Dia mengharapkan ada kepastian hukum dari gugatan tersebut, yang diperiksa dan diadil oleh majelis hakim PTUN Medan, untuk kepentingan bersama ditengah masyarakat atas kenaikan tarif air itu.

“Harapan ketua pengadilan dapat meloloskan gugatan pada persidangan pemeriksaan pokok perkara, karena penggugat optimis ketika dilakukan pemeriksaan perkara dan pembuktian dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Maka, cukup beralasan ketika pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, gugatan harus dikabulkan,” tuturnya.

Dia mengatakan gugatan di PTUN Medan kepada Gubernur Sumatera Utara diajukan karena Gubsu dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang cacat hukum karena tidak mengikuti proses dan tahapan yang diatur dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan maupun Perda No.10 Tahun 2009. Gubsu dianggap tidak berhati-hati menandatangi SK Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 yang tidak memastikan apakah telah melalui konsultasi public baik dengan pelanggan Tirtanadi maupun Komisi C DPRD Sumatera Utara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/