28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Soal SK Kenaikan Tarif Air, Pemprovsu Dinilai Ulur Waktu

“SK Gubsu Nomor 732 tentang Kenaikan Tarif Air Minum itu digugat lantaran penggugat menilai surat keputusan yang dikeluarkan Gubsu per Desember 2016 itu cacat hukum. Gubsu dianggap arogan yang tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman Sumut dan Komisi C DPRD Sumut agar mencabut SK Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 yang dianggap cacat hukum dan semua peraturan yang berkaitan penetapan tarif air minum dilanggar. Baik Ombudsman Sumut maupun Kemendagri merekomendasikan PDAM Tirtanadi dan Gubsu harus mengikuti Pasal 75 Perda No. 10 Tahun 2009 yang mengharuskan sebelum SK ditandatangi Gubsu harus dilakukan rapat konsultasi,” jelasnya.

Selain itu, gugatan ini didaftarkan bertepatan satu tahun sudah perjuangan pelanggan atau anggota Komisi C DPRD Sumut menolak rencana kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM Tirtanadi. “Makanya tanggal yang dipilih dan jumlah kuasa hukum sebagai simbol perlawanan terhadap PDAM Tirtanadi yang semena-mena menaikkan tarif air padahal pelayanannya begitu buruk,” tuturnya.

Selaku anggota Dprd Sumut, kata Padian, penggugat (Muchrid Nasution) merasa dirugikan dengan terbitnya SK Gubsu ini. Sebab konstituen penggugat kerap menanyakan permasalah kenaikan tarif ini selain itu sebagai anggota komisi C Dprd Sumatera Utara yang menjadi mitra kerja PDAM Trtanadi, penggugat kata Padian merasa akan melanggar kode etik jika tidak mebggugat SK Gubsu yang melanggar sejumlah regulasi ini.

“Selama 6 bulan kenaikan tarif ini berlaku, penggugat kerap ditanya oleh konstituennya sebab masyarakat mengetahui SK kenaikan tarif air itu menyalai regulasi. Pasalnya di media sudah dikabarkan Ombudsman dan DPRD Sumut merekemondasikan agar SK ini dicabut,” terang Padian.(gus/ila)

 

“SK Gubsu Nomor 732 tentang Kenaikan Tarif Air Minum itu digugat lantaran penggugat menilai surat keputusan yang dikeluarkan Gubsu per Desember 2016 itu cacat hukum. Gubsu dianggap arogan yang tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman Sumut dan Komisi C DPRD Sumut agar mencabut SK Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 yang dianggap cacat hukum dan semua peraturan yang berkaitan penetapan tarif air minum dilanggar. Baik Ombudsman Sumut maupun Kemendagri merekomendasikan PDAM Tirtanadi dan Gubsu harus mengikuti Pasal 75 Perda No. 10 Tahun 2009 yang mengharuskan sebelum SK ditandatangi Gubsu harus dilakukan rapat konsultasi,” jelasnya.

Selain itu, gugatan ini didaftarkan bertepatan satu tahun sudah perjuangan pelanggan atau anggota Komisi C DPRD Sumut menolak rencana kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM Tirtanadi. “Makanya tanggal yang dipilih dan jumlah kuasa hukum sebagai simbol perlawanan terhadap PDAM Tirtanadi yang semena-mena menaikkan tarif air padahal pelayanannya begitu buruk,” tuturnya.

Selaku anggota Dprd Sumut, kata Padian, penggugat (Muchrid Nasution) merasa dirugikan dengan terbitnya SK Gubsu ini. Sebab konstituen penggugat kerap menanyakan permasalah kenaikan tarif ini selain itu sebagai anggota komisi C Dprd Sumatera Utara yang menjadi mitra kerja PDAM Trtanadi, penggugat kata Padian merasa akan melanggar kode etik jika tidak mebggugat SK Gubsu yang melanggar sejumlah regulasi ini.

“Selama 6 bulan kenaikan tarif ini berlaku, penggugat kerap ditanya oleh konstituennya sebab masyarakat mengetahui SK kenaikan tarif air itu menyalai regulasi. Pasalnya di media sudah dikabarkan Ombudsman dan DPRD Sumut merekemondasikan agar SK ini dicabut,” terang Padian.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/