30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penembakan Mobil CRV Berlatar Belakang Utang dan Asmara

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Desy Rezeki Harahap (baju hitam) saat dimintai keterangan oleh polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku penembakan mobil Honda CRV BK 1929 IR di halaman parkir kos Jalan Sei Batangkuis No 53, Kecamatan Medan Baru, akhirnya diciduk di di room 16 KTV Jet Plane, Rabu (1/8). Pelakunya adalah sepasang kekasih yang dendam terhadap perempuan pemilik mobil yang juga seorang pengusaha pakaian bekas (monza) di Pasar Petisah, Desy Rezeki Harahap.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Heriawan Sumantri (32) warga Sunggal dan Febri Rahma Sari (22) warga Kelurahan Sei Putih Timur II, wanita yang jadi otak penembakan.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Wakapolrestabes) Medan , AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penembakan terjadi lantaran dendam tersangka Febri terhadap pemilik mobil, Deasy Rezeki.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka memiliki utang pada korban. Kemudian, salah satu tersangka sempat pacaran dengan korban,” ujar Tatan.

Disebut-sebut, tersangka Febri Rahma sempat menjalin hubungan dengan korban atau hubungan sejenis. Selama menjalin hubungan dengan korban, tersangka kerap dibiayai. Namun belakangan Febri pacaran dengan Heriawan. Hal ini membuat Deasy marah. Dari sinilah aksi teror itu bermula, karena tersangka Febri merasa kesal dengan korban.

Disinggung mengenai hubungan sesama jenis ini, Tatan hanya melempar senyum. Ia belum mau merinci kebenaran terkait informasi tersebut. Namun, dia kembali menjelaskan soal adanya hubungan asmara antara salahseorang tersangka dengan korban. “Sempat terjadi perlawanan ketika tersangka Heri akan ditangkap. Petugas kemudian memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka agar tidak melarikan diri,” ujarnya.

Dari penangkapan terhadap keduanya di room 16 KTV Jet Plane tersebut, petugas mendapati dua kartu Hotel Four Point kamar 611. Dari dalam hotel tersebut petugas menemukan sabu-sabu dan senjata rakitan jenis Revolver.“Jadi diduga pelaku sempat menggunakan sabu di hotel tersebut sebelum kami tangkap,” terang Tatan.

Saat diinterogasi tersangka Heriawan mengakui melakukan penembakan di TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat dan senjata yang digunakan dibelinya dari seseorang di Palembang dengan harga Rp3 juta. “Saya tidak berniat membunuh, hanya menakut-nakuti karena Desy selalu menagih utang kepada tersangka Febri,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, empat peluru, tiga kamera CCTV, satu mobil CRV BK 1929 IR, mobil Avanza B 1204 SOV, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4087 AGW, dua proyektil peluru serta satu iPhone 7.

Diketahui sebelumnya, aksi teror berupa penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi di Jalan Sei Batang Kuis, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kamis (27/7) pagi.

Pelaku penembakan menggunakan senjata api ini memberondong 2 unit mobil yang sedang terparkir di halaman rumah kos nomor 53. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (dvs/ila)

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Desy Rezeki Harahap (baju hitam) saat dimintai keterangan oleh polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku penembakan mobil Honda CRV BK 1929 IR di halaman parkir kos Jalan Sei Batangkuis No 53, Kecamatan Medan Baru, akhirnya diciduk di di room 16 KTV Jet Plane, Rabu (1/8). Pelakunya adalah sepasang kekasih yang dendam terhadap perempuan pemilik mobil yang juga seorang pengusaha pakaian bekas (monza) di Pasar Petisah, Desy Rezeki Harahap.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Heriawan Sumantri (32) warga Sunggal dan Febri Rahma Sari (22) warga Kelurahan Sei Putih Timur II, wanita yang jadi otak penembakan.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Wakapolrestabes) Medan , AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penembakan terjadi lantaran dendam tersangka Febri terhadap pemilik mobil, Deasy Rezeki.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka memiliki utang pada korban. Kemudian, salah satu tersangka sempat pacaran dengan korban,” ujar Tatan.

Disebut-sebut, tersangka Febri Rahma sempat menjalin hubungan dengan korban atau hubungan sejenis. Selama menjalin hubungan dengan korban, tersangka kerap dibiayai. Namun belakangan Febri pacaran dengan Heriawan. Hal ini membuat Deasy marah. Dari sinilah aksi teror itu bermula, karena tersangka Febri merasa kesal dengan korban.

Disinggung mengenai hubungan sesama jenis ini, Tatan hanya melempar senyum. Ia belum mau merinci kebenaran terkait informasi tersebut. Namun, dia kembali menjelaskan soal adanya hubungan asmara antara salahseorang tersangka dengan korban. “Sempat terjadi perlawanan ketika tersangka Heri akan ditangkap. Petugas kemudian memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki tersangka agar tidak melarikan diri,” ujarnya.

Dari penangkapan terhadap keduanya di room 16 KTV Jet Plane tersebut, petugas mendapati dua kartu Hotel Four Point kamar 611. Dari dalam hotel tersebut petugas menemukan sabu-sabu dan senjata rakitan jenis Revolver.“Jadi diduga pelaku sempat menggunakan sabu di hotel tersebut sebelum kami tangkap,” terang Tatan.

Saat diinterogasi tersangka Heriawan mengakui melakukan penembakan di TKP menggunakan sepeda motor Honda Beat dan senjata yang digunakan dibelinya dari seseorang di Palembang dengan harga Rp3 juta. “Saya tidak berniat membunuh, hanya menakut-nakuti karena Desy selalu menagih utang kepada tersangka Febri,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, empat peluru, tiga kamera CCTV, satu mobil CRV BK 1929 IR, mobil Avanza B 1204 SOV, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4087 AGW, dua proyektil peluru serta satu iPhone 7.

Diketahui sebelumnya, aksi teror berupa penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi di Jalan Sei Batang Kuis, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kamis (27/7) pagi.

Pelaku penembakan menggunakan senjata api ini memberondong 2 unit mobil yang sedang terparkir di halaman rumah kos nomor 53. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan 170 Jo 406 Jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (dvs/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/