Disinggung soal asuransi, Imam menjelaskan, bagi calhaj yang meninggal bukan karena musibah, mendapatkan asuransi sebesar Rp15 juta. Asuransi tersebut akan ditransfer langsung ke rekening calhaj yang wafat, kemudian dapat diambil ahli warisnya. Menurutnya, pada calhaj itu diasuransikan sejak mereka masuk Asrama Haji sampai kembali ke daerah masing-masing.
Diketahui sebelumnya, jumlah dana asuransi haji tahun 2016 menurun dibanding tahun lalu, bahkan tahun sebelumnya. Pengganti Sementara (Pgs) Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumut, Drs Bahrum Saleh yang dikonfirmasi soal adanya tren penurunan jumlah asuransi yang didapat calhaj yang wafat di Tanah Suci, menyebut kalau hal itu ketentuan dari Pusat. Disebut Bahrum, pada 2015 lalu, jumlah asuransi yang keluar untuk calhaj yang wafat di Tanah Suci adalah Rp18,5 juta dan di tahun-tahun sebelumnya, jumlah untuk asuransi bagi calhaj wafat di Tanah Suci, mencapai Rp33 juta.
Untuk perusahaan yang memegang asuransi, diakui Bahrum juga berganti. Namun, Bahrum mengaku tidak ingat nama perusahaan asuransi yang memegang asuransi jamaah calhaj tahun ini dan tahun lalu.
Sementara berdasar informasi diterima Sumut Pos, untuk asuransi jamaah haji 2016 dipegang PT Amanah Jiwa Giri Artha.
“Kita hanya menjalankan saja. Untuk ketentuannya, dari pusat semua, ” ujar Bahrum beberapa waktu lalu. (ain/adz)