26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Selidiki Pengepul SIM Palsu

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Penggerebekan SIM Palsu diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Polisi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora. Bahkan, polisi tengah menyelidiki sebuah pengepul yang membeli SIM kadarluarsa.

Dari informasi yang dihimpun, Satlantas Polrestabes Medan menjual SIM yang telah habis masa berlakunya itu kepada pengepul CV Rezeki Bersama di Marelan. Dari temuan di rumah kontrakan tersebut, sebagian SIM dari pengepul ini ditemukan tidak layak pakai, namun sebagian lagi dalam kondisi utuh.

“Jadi mereka bisa dapat banyak. Nah, SIM bekas inilah yang mereka sortir. Harusnya SIM ini digunting supaya tidak bisa dipakai lagi. Tapi kenapa masih ada yang dalam kondisi bagus? Inilah yang akan kita usut,” ujar Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu.

Faisal menerangkan, salah seorang dari tersangka, Herman pernah bekerja di Satlantas di tahun 2016. Herman pernah ikut saat SIM kadaluarsa itu dijual ke pengepul, gudang botot di marelan untuk dimusnahkan.

Namun untuk saat ini pihaknya masih fokus mengejar dua tersangka lain yang kabur. “Kita masih fokus untuk mengejar H dan I, masih itu dulu,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andi Riyan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemui keterlibatan oknum lain baik di Satlantas Polrestabes Medan. “Selain keterlibatan oknum personel Yanma (Pelayanan Markas) Polda dan mantan PHL Satpas (Satlantas) Polrestabes Medan, sampai saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum lain,” kata Andi, menjawab Sumut Pos, Selasa (2/10).

Ditanya soal alasan Satlantas Polrestabes Medan tidak memusnahkan terlebih dulu SIM kadaluarsa sebelum dikirim ke pengepul di Marelan, Andi belum mau memberi keterangan lebih rinci.

Diberitakan sebelumnya jutaan SIM bekas yang disita Polda Sumut dari sebuah rumah kontrakan Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Kamis (28/9) kemarin, didapat para pelaku dengan membelinya dari pengepul.

Di dalam rumah kontrakan tersebut polisi mengamankan tiga pelaku yakni, Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33), keduanya berperan sebagai pencetak SIM palsu. Lalu, anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35), berperan sebagai pencari pemesan SIM.(dvs/ila)

 

 

 

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Penggerebekan SIM Palsu diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Polisi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora. Bahkan, polisi tengah menyelidiki sebuah pengepul yang membeli SIM kadarluarsa.

Dari informasi yang dihimpun, Satlantas Polrestabes Medan menjual SIM yang telah habis masa berlakunya itu kepada pengepul CV Rezeki Bersama di Marelan. Dari temuan di rumah kontrakan tersebut, sebagian SIM dari pengepul ini ditemukan tidak layak pakai, namun sebagian lagi dalam kondisi utuh.

“Jadi mereka bisa dapat banyak. Nah, SIM bekas inilah yang mereka sortir. Harusnya SIM ini digunting supaya tidak bisa dipakai lagi. Tapi kenapa masih ada yang dalam kondisi bagus? Inilah yang akan kita usut,” ujar Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu.

Faisal menerangkan, salah seorang dari tersangka, Herman pernah bekerja di Satlantas di tahun 2016. Herman pernah ikut saat SIM kadaluarsa itu dijual ke pengepul, gudang botot di marelan untuk dimusnahkan.

Namun untuk saat ini pihaknya masih fokus mengejar dua tersangka lain yang kabur. “Kita masih fokus untuk mengejar H dan I, masih itu dulu,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andi Riyan mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemui keterlibatan oknum lain baik di Satlantas Polrestabes Medan. “Selain keterlibatan oknum personel Yanma (Pelayanan Markas) Polda dan mantan PHL Satpas (Satlantas) Polrestabes Medan, sampai saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum lain,” kata Andi, menjawab Sumut Pos, Selasa (2/10).

Ditanya soal alasan Satlantas Polrestabes Medan tidak memusnahkan terlebih dulu SIM kadaluarsa sebelum dikirim ke pengepul di Marelan, Andi belum mau memberi keterangan lebih rinci.

Diberitakan sebelumnya jutaan SIM bekas yang disita Polda Sumut dari sebuah rumah kontrakan Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Kamis (28/9) kemarin, didapat para pelaku dengan membelinya dari pengepul.

Di dalam rumah kontrakan tersebut polisi mengamankan tiga pelaku yakni, Herman Pohan (34) dan Irwansyah (33), keduanya berperan sebagai pencetak SIM palsu. Lalu, anggota Polda Sumut yang bertugas di Yanma, Bripka Ridha Fahami (35), berperan sebagai pencari pemesan SIM.(dvs/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/