26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Satu Lagi Tersangka SIM Palsu Diringkus, Cuma Diupah Rp50 Ribu Sehari

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS_
PENJAGAAN RUMAH PEMBUAT SIM PALSU
Petugas kepolisian berjaga dirumah yang diduga dijadikan tempat pemalsuan SIM di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Jumat, (29/9). Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah yang memimpin langsung penggerebekan itu menyebutkan, ditemukan barang bukti jutaan SIM bekas. Jutaan SIM bekas itu disinyalir akan digunakan untuk membuat SIM palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kembali menangkap satu tersangka baru kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Pemda Simpang Melati, Medan. Tersangka yang ditangkap baru-baru ini berinisial FF (32) alias Ibet alias gondrong, warga Medan Helvetia.

“Ibeth ini berperan mengantarkan SIM palsu yang sudah selesai dibuat ke para pemesannya,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Senin (9/10).

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga rekan tersangka dalam sebuah penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan markas pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia. Ketiganya tak lain, HH (34) yang berperan menyediakan tempat dan peralatan, IR (33) alias Bokir berperan membuat SIM palsu dan RFI (37) pembuat SIM palsu.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ton SIM bekas, 33 lembar SIM palsu siap edar, gunting, pisau, pulpen, nomor-nomor kontak pemesan, 17 lembar fotokopi identitas Kasat Lantas Polrestabes Medan, sekantong foto calon pemesan, dua unit komputer, satu unit scanner, dua unit pelantang, dll.

Dari keempat pelaku, diketahui RFI merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di bagian Yanma Poldasu. Ia juga diduga membekingi operasi pembuatan SIM palsu ini. “Untuk tersangka Hendro, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak akan kami tindak tegas,” tandas Maruli Siahaan didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu.

Sementara itu, para pelaku hanya mengakui menjual SIM tersebut dengan tarif berbeda. Harga selembar SIM C senilai Rp300 ribu, sedangkan SIM A Rp500 ribu dan SIM B Rp600 ribu. “Saya hanya dapat bagian Rp50 ribu perhari, Bang,” kata Ibet.

Sedangkan salah satu korban yakni Siti Aisyah (25), pegawai swasta, tempo hari mengatakan ia sama sekali terkejut saat mengetahui kalau tetangganya itu adalah sindikat pembuat SIM palsu. “Salah satu dari mereka kan polisi. Mereka bilang ke saya, mereka bisa menguruskannya dan mudah. Saya percaya saja. Makanya pas tahu kawan-kawan kantor kalau saya sudah punya SIM, mereka menitipkan untuk dibuatkan juga SIM. Ya kami pesan 10 lembar. Saya sudah bayar lunas untuk 10 lembar SIM C,” pungkasnya. (dvs/adz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS_
PENJAGAAN RUMAH PEMBUAT SIM PALSU
Petugas kepolisian berjaga dirumah yang diduga dijadikan tempat pemalsuan SIM di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Jumat, (29/9). Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah yang memimpin langsung penggerebekan itu menyebutkan, ditemukan barang bukti jutaan SIM bekas. Jutaan SIM bekas itu disinyalir akan digunakan untuk membuat SIM palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kembali menangkap satu tersangka baru kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Pemda Simpang Melati, Medan. Tersangka yang ditangkap baru-baru ini berinisial FF (32) alias Ibet alias gondrong, warga Medan Helvetia.

“Ibeth ini berperan mengantarkan SIM palsu yang sudah selesai dibuat ke para pemesannya,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, Senin (9/10).

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga rekan tersangka dalam sebuah penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan markas pembuatan SIM palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, No 9 Helvetia. Ketiganya tak lain, HH (34) yang berperan menyediakan tempat dan peralatan, IR (33) alias Bokir berperan membuat SIM palsu dan RFI (37) pembuat SIM palsu.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ton SIM bekas, 33 lembar SIM palsu siap edar, gunting, pisau, pulpen, nomor-nomor kontak pemesan, 17 lembar fotokopi identitas Kasat Lantas Polrestabes Medan, sekantong foto calon pemesan, dua unit komputer, satu unit scanner, dua unit pelantang, dll.

Dari keempat pelaku, diketahui RFI merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di bagian Yanma Poldasu. Ia juga diduga membekingi operasi pembuatan SIM palsu ini. “Untuk tersangka Hendro, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak akan kami tindak tegas,” tandas Maruli Siahaan didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu.

Sementara itu, para pelaku hanya mengakui menjual SIM tersebut dengan tarif berbeda. Harga selembar SIM C senilai Rp300 ribu, sedangkan SIM A Rp500 ribu dan SIM B Rp600 ribu. “Saya hanya dapat bagian Rp50 ribu perhari, Bang,” kata Ibet.

Sedangkan salah satu korban yakni Siti Aisyah (25), pegawai swasta, tempo hari mengatakan ia sama sekali terkejut saat mengetahui kalau tetangganya itu adalah sindikat pembuat SIM palsu. “Salah satu dari mereka kan polisi. Mereka bilang ke saya, mereka bisa menguruskannya dan mudah. Saya percaya saja. Makanya pas tahu kawan-kawan kantor kalau saya sudah punya SIM, mereka menitipkan untuk dibuatkan juga SIM. Ya kami pesan 10 lembar. Saya sudah bayar lunas untuk 10 lembar SIM C,” pungkasnya. (dvs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/