31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

4 Bulan, Pembuat SIM Palsu Raup Rp900 Juta

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Penggerebekan SIM Palsu diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus SIM palsu yang diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Medan Helvetia terus dikembangkan. Setelah mengamankan tiga tersangka masing-masing, Herman Pohan (34), Irwansyah (33), dan seorang oknum polisi, Bripka Ridha Fahami (35), Polisi kembali menggerebek salah satu gudang botot di Marelan.

Gudang botot yang berada di Jalan Marelan Raya, Pasar 1 Tengah, Medan Marelan diduga telah menjual SIM bekas yang diperoleh dari Polresta Medan pada 2016. Dari pengembangan itu, Polisi mengamankan 3 orang diantaranya, Nur (26), FN (34), dan FL (38). Ketiganya yang merupakan pengusaha barang bekas ini diboyong ke Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Polisi juga melakukan pengembangan ke salah satu rumah tersangka lain, EK (36) di Jalan Bangau, Gang Rukun, Medan Sunggal. Dalam pengembangan itu, tersangka EK telah kabur dan kini statusnya DPO. Pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan lagi ke tersangka lain berinsial H (40) di Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Kali ini, polisi hanya menyita dua unit CPU dan dua unit monitor komputer, satu unit scaner dan kertas untuk cetakan SIM.

“Dari hasil pengembangan ini, mereka punya peran masing-masing. Tersangka yang kabur masih kita lakukan pengejaran. Jadi, SIM bekas itu dibeli Herman dari gudang botot, SIM bekas itu diperoleh pengusaha botot pada 2016 dari Polresta Medan. Untuk pengusaha bototnya telah kita amankan,” kata petugas. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan pengembangan dan menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus SIM palsu tersebut.

Sementara berdasarkan keterangan para tersangka, setidaknya sudah 70-an SIM berbagai jenis yang mereka cetak. Untuk SIM A dibandrol Rp450 ribu, SIM A Rp500 ribu, SIM B1 Rp600 ribu, dan SIM B2 Rp650 ribu. “Bila ditotal selama 4 bulan ini, sudah Rp900 juta-an mereka dapat untung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nurfallah.

Sementara itu, polisi saat ini sedang memburu pria berinisial F dan H yang juga terbelit kasus ini. “Tersangka H sudah kita tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang),” katanya.

Tersangka H berperan sebagai ahli pembuat SIM palsu. Namun saat penggerebekan di Jalan Bakti Luhur Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia, tersangka tidak ada di tempat. Tak cuma di lokasi penggerebekan, H juga bisa membuat SIM di mana saja.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Penggerebekan SIM Palsu diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus SIM palsu yang diungkap Dirkrimum Polda Sumut di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Medan Helvetia terus dikembangkan. Setelah mengamankan tiga tersangka masing-masing, Herman Pohan (34), Irwansyah (33), dan seorang oknum polisi, Bripka Ridha Fahami (35), Polisi kembali menggerebek salah satu gudang botot di Marelan.

Gudang botot yang berada di Jalan Marelan Raya, Pasar 1 Tengah, Medan Marelan diduga telah menjual SIM bekas yang diperoleh dari Polresta Medan pada 2016. Dari pengembangan itu, Polisi mengamankan 3 orang diantaranya, Nur (26), FN (34), dan FL (38). Ketiganya yang merupakan pengusaha barang bekas ini diboyong ke Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, Polisi juga melakukan pengembangan ke salah satu rumah tersangka lain, EK (36) di Jalan Bangau, Gang Rukun, Medan Sunggal. Dalam pengembangan itu, tersangka EK telah kabur dan kini statusnya DPO. Pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan lagi ke tersangka lain berinsial H (40) di Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Kali ini, polisi hanya menyita dua unit CPU dan dua unit monitor komputer, satu unit scaner dan kertas untuk cetakan SIM.

“Dari hasil pengembangan ini, mereka punya peran masing-masing. Tersangka yang kabur masih kita lakukan pengejaran. Jadi, SIM bekas itu dibeli Herman dari gudang botot, SIM bekas itu diperoleh pengusaha botot pada 2016 dari Polresta Medan. Untuk pengusaha bototnya telah kita amankan,” kata petugas. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan pengembangan dan menyelidiki para pelaku yang terlibat dalam kasus SIM palsu tersebut.

Sementara berdasarkan keterangan para tersangka, setidaknya sudah 70-an SIM berbagai jenis yang mereka cetak. Untuk SIM A dibandrol Rp450 ribu, SIM A Rp500 ribu, SIM B1 Rp600 ribu, dan SIM B2 Rp650 ribu. “Bila ditotal selama 4 bulan ini, sudah Rp900 juta-an mereka dapat untung,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nurfallah.

Sementara itu, polisi saat ini sedang memburu pria berinisial F dan H yang juga terbelit kasus ini. “Tersangka H sudah kita tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang),” katanya.

Tersangka H berperan sebagai ahli pembuat SIM palsu. Namun saat penggerebekan di Jalan Bakti Luhur Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia, tersangka tidak ada di tempat. Tak cuma di lokasi penggerebekan, H juga bisa membuat SIM di mana saja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/