23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

RSU Maya Sari Gagal Bayar Pinjaman Rp7,3 Miliar ke BRI

Pihak kuasa hukum pemohon eksekusi, Devi Marlin SH mengaku sangat berterima kasih dengan pihak keamanan telah mendampingi proses eksekusi dan tidak timbul masalah dalam pembacaan eksekusi.

“Kita disini selaku pemohon eksekusi membeli 8 sertifikat dari objek tanah ini, apabila ada gugatan yang dilakukan pihak tereksekusi itu hak mereka, yang jelas kita mengambil hak kita yang sudah kita beli,” kata Devi.

Terpisah, pihak tereksekusi Kaherdi Anri mengaku kecewa dengan proses eksekusi yang berlangsung. Sebelumnya mereka memang melakukan peminjaman sebesar Rp 7.300.000.000 ke BRI selama 7 tahun.

Selama proses peminjaman berlangsung, mereka sudah membayar selama 3 tahun. Selama proses peminjaman, terjadi kemacetan pembayaran. Tapi, pihak BRI tidak memberikan toleransi keterlambatan dalam pembayaran cicilan.

Sehingga pihak BRI langsung melelang tanah milik mereka. Jadi, mereka sangat dirugikan dengan lelang tanah milik mereka. “Kami sudah laporkan ini ke badan pelayanan sengketa konsumen. Kami menang, tapi tetap saja tanah kami dieksekusi,” kata Kaherdi Anri.

Disesalkan lagi, kata Kaherdi Anri, selama adanya putusan eksekusi, mereka pelakukan perlawanan di pengadilan, hanya saja pihak pengadilan tetap saja melakukan eksekusi. “Kami sudah melakukan perlawanan, tapi eksekusi tetap saja terjadi,” singkat Kaherdi. (awal/tob)

Pihak kuasa hukum pemohon eksekusi, Devi Marlin SH mengaku sangat berterima kasih dengan pihak keamanan telah mendampingi proses eksekusi dan tidak timbul masalah dalam pembacaan eksekusi.

“Kita disini selaku pemohon eksekusi membeli 8 sertifikat dari objek tanah ini, apabila ada gugatan yang dilakukan pihak tereksekusi itu hak mereka, yang jelas kita mengambil hak kita yang sudah kita beli,” kata Devi.

Terpisah, pihak tereksekusi Kaherdi Anri mengaku kecewa dengan proses eksekusi yang berlangsung. Sebelumnya mereka memang melakukan peminjaman sebesar Rp 7.300.000.000 ke BRI selama 7 tahun.

Selama proses peminjaman berlangsung, mereka sudah membayar selama 3 tahun. Selama proses peminjaman, terjadi kemacetan pembayaran. Tapi, pihak BRI tidak memberikan toleransi keterlambatan dalam pembayaran cicilan.

Sehingga pihak BRI langsung melelang tanah milik mereka. Jadi, mereka sangat dirugikan dengan lelang tanah milik mereka. “Kami sudah laporkan ini ke badan pelayanan sengketa konsumen. Kami menang, tapi tetap saja tanah kami dieksekusi,” kata Kaherdi Anri.

Disesalkan lagi, kata Kaherdi Anri, selama adanya putusan eksekusi, mereka pelakukan perlawanan di pengadilan, hanya saja pihak pengadilan tetap saja melakukan eksekusi. “Kami sudah melakukan perlawanan, tapi eksekusi tetap saja terjadi,” singkat Kaherdi. (awal/tob)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/