25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Senin, Ramadhan Pohan Dilimpahkan Ulang

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memastikan, akan kembali melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, yang menjerat tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Itu dilakukan menyusul pelimpahan sebelumnya yang ditolak Kejatisu, kemarin (29/11).

Menurut Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan melakukan pelimpahan tahap II kembali ke Kejatisu pada Senin (5/12) pukul 10.00 WIB.”Saya sudah koordinasi dengan Jaksa untuk itu (kasus RP),” ujar Fallah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (2/12) siang.

Selasa (29/11) lalu, penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Namun, pelimpahan tahap II yang dilakukan Polda Sumut ditolak.

Disoal itu, Fallah mengakuinya. Penolakan yang dilakukan Kejatisu lantaran Polda Sumut tak lengkap dalam penyerahan tersangka. Sebab, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah hanya memboyong mantan Calon Wali Kota Medan saja. “Tidak, bukan itu (hanya RP yang diserahkan). Jaksa saja yang belum siap,” tuding mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini, menjawab penolakan pelimpahan tahap II dari Kejatisu.

Menurut Fallah, pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik pada Senin mendatang, lengkap beserta dua tersangkanya. Sebelumnya, Ramadhan Pohan datang menghadap ke penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Selasa (29/11). Dengan mengenakan kaos hitam dan celana jeans, Ramadhan tiba di Polda Sumut pukul 10.00 WIB.

Wakil Sekjend Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan hingga 2 jam. Bahkan, yang bersangkutan juga melewati pemeriksaan medis oleh tim dokter dari Bid Dokkes Polda Sumut sekira 30 menit, sebelum diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejatisu. Begitu usai dicek kondisi kesehatan Ramadhan, tim dokter dari Bid Dokkes Polda Sumut enggan berkomentar. Mereka hanya tebar senyum.

Dengan mendapat pengawalan dari penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Ramadhan mengaku, proses hukum yang dilewatinya itu masih panjang. Sebab, dia juga masih melakukan proses hukum lainnya.

Ditanya lebih jauh, Ramadhan irit berkomentar. Dia lebih memilih memainkan telepon genggam yang dipegang di tangannya. Bahkan, Ramadhan juga seolah buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan yang bersedia menunggunya menjalani pemeriksaan.

Tapi Ramadhan sempat mengaku bingung melihat kasus yang menerpanya. Sebab, kata dia, aneh jika seseorang berani memberikan pinjaman uang senilai Rp15 miliar tanpa ada ikatan diantara yang berkepentingan.

“Masak orang pinjam duit Rp15 M enggak pakai hitam di atas putih. Lalu tidak ada cash dan transfer ke saya juga,” kata Ramadhan sembari berjalan ke lantai dasar Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut. (ted/ila)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Ketua Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan, usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7)lalu, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memastikan, akan kembali melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, yang menjerat tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Itu dilakukan menyusul pelimpahan sebelumnya yang ditolak Kejatisu, kemarin (29/11).

Menurut Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan melakukan pelimpahan tahap II kembali ke Kejatisu pada Senin (5/12) pukul 10.00 WIB.”Saya sudah koordinasi dengan Jaksa untuk itu (kasus RP),” ujar Fallah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (2/12) siang.

Selasa (29/11) lalu, penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Namun, pelimpahan tahap II yang dilakukan Polda Sumut ditolak.

Disoal itu, Fallah mengakuinya. Penolakan yang dilakukan Kejatisu lantaran Polda Sumut tak lengkap dalam penyerahan tersangka. Sebab, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah hanya memboyong mantan Calon Wali Kota Medan saja. “Tidak, bukan itu (hanya RP yang diserahkan). Jaksa saja yang belum siap,” tuding mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini, menjawab penolakan pelimpahan tahap II dari Kejatisu.

Menurut Fallah, pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik pada Senin mendatang, lengkap beserta dua tersangkanya. Sebelumnya, Ramadhan Pohan datang menghadap ke penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Selasa (29/11). Dengan mengenakan kaos hitam dan celana jeans, Ramadhan tiba di Polda Sumut pukul 10.00 WIB.

Wakil Sekjend Partai Demokrat ini menjalani pemeriksaan hingga 2 jam. Bahkan, yang bersangkutan juga melewati pemeriksaan medis oleh tim dokter dari Bid Dokkes Polda Sumut sekira 30 menit, sebelum diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejatisu. Begitu usai dicek kondisi kesehatan Ramadhan, tim dokter dari Bid Dokkes Polda Sumut enggan berkomentar. Mereka hanya tebar senyum.

Dengan mendapat pengawalan dari penyidik Subdit II/Harda-Bangtah, Ramadhan mengaku, proses hukum yang dilewatinya itu masih panjang. Sebab, dia juga masih melakukan proses hukum lainnya.

Ditanya lebih jauh, Ramadhan irit berkomentar. Dia lebih memilih memainkan telepon genggam yang dipegang di tangannya. Bahkan, Ramadhan juga seolah buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan yang bersedia menunggunya menjalani pemeriksaan.

Tapi Ramadhan sempat mengaku bingung melihat kasus yang menerpanya. Sebab, kata dia, aneh jika seseorang berani memberikan pinjaman uang senilai Rp15 miliar tanpa ada ikatan diantara yang berkepentingan.

“Masak orang pinjam duit Rp15 M enggak pakai hitam di atas putih. Lalu tidak ada cash dan transfer ke saya juga,” kata Ramadhan sembari berjalan ke lantai dasar Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/