26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

BPJS Dalami Ahli Waris

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih mendalami persoalan ahli waris kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Area, yang tak bisa dicairkan lantaran disebut-sebut iurannya tak disetor.

Menurut Humas BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sunardi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perwakilan BPJS Ketenakerjaan di cabang Medan Area. Selain itu, melakukan kroscek untuk memastikan kebenarannya.

“Kalau dari keterangan pihak camat, iuran sudah dibayarkan tiap bulan. Tapi kalau dari kami pihak kecamatan sudah nunggak 18 bulan sejak 2015. Maka dari itu, masih konfirmasi lagi ke cabang,” ujar Sunardi. Dia pun berjanji akan segera memberi kabar dan mengklarifikasi persoalan ini.

Sebelumnya, gaji kepling yang dipotong setiap bulan Rp116 ribu untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan ternyata belum disetorkan. Alhasil ketika ingin mengklaim BPJSTK tersebut, uangnya tak bisa dicairkan. Hal ini terungkap ketika salah seorang ahli waris kepling di lingkup Kecamatan Medan Area, mengeluhkan masalah ini ke redaksi Sumut Pos, baru-baru ini.

“Kami ahli waris kematian kepling di Kecamatan Medan Area tak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini karena belum dibayar iuran selama 18 bulan,” kata ahli waris yang tak mau namanya ditulis ini.

Dia mengungkapkan, selama ini dari gaji tersebut sudah dipotong Rp116 ribu oleh pihak kecamatan untuk pembayaran BPJSTK-nya. “Kami mohon bapak Wali Kota Medan dapat menyikapi hal ini. Padahal setiap bulannya sudah dipotong dari gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.

Camat Medan Area Ali Sipahutar saat dikonfirmasi mengenai ini mengatakan, pemberian honor kepala lingkungan ini langsung diambil ke bendahara oleh kepling bersangkutan. Dia juga mengaku sudah perintahkan Kasubbag Keuangan agar secepat mungkin untuk mengecek ke BPJST Ketenagakerjaan terkait penyetoran iuran kepala lingkungan ini.

Sementara itu, Kasubbag Keuangan Kecamatan Medan Area, Rangga, yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan dirinya setiap bulan sudah menyetorkan iuran kepala lingkungan di Kecamatan Medan Area. “Saya selalu setorkan uang iuran tersebut setiap bulannya. Iuran tersebut diambil dari gaji kepala lingkungan,” kata Rangga via seluler.

Dirinya juga bingung kenapa masalah ini sampai bisa mencuat ke publik. “Saya juga tak mengerti kenapa ini bisa terjadi. Padahal semua gaji dan iuran sudah saya setorkan setiap bulan,” bebernya tanpa enggan mengakui apakah sudah ada mengecek ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. (ris/prn/dek)

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih mendalami persoalan ahli waris kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Area, yang tak bisa dicairkan lantaran disebut-sebut iurannya tak disetor.

Menurut Humas BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sunardi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perwakilan BPJS Ketenakerjaan di cabang Medan Area. Selain itu, melakukan kroscek untuk memastikan kebenarannya.

“Kalau dari keterangan pihak camat, iuran sudah dibayarkan tiap bulan. Tapi kalau dari kami pihak kecamatan sudah nunggak 18 bulan sejak 2015. Maka dari itu, masih konfirmasi lagi ke cabang,” ujar Sunardi. Dia pun berjanji akan segera memberi kabar dan mengklarifikasi persoalan ini.

Sebelumnya, gaji kepling yang dipotong setiap bulan Rp116 ribu untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan ternyata belum disetorkan. Alhasil ketika ingin mengklaim BPJSTK tersebut, uangnya tak bisa dicairkan. Hal ini terungkap ketika salah seorang ahli waris kepling di lingkup Kecamatan Medan Area, mengeluhkan masalah ini ke redaksi Sumut Pos, baru-baru ini.

“Kami ahli waris kematian kepling di Kecamatan Medan Area tak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini karena belum dibayar iuran selama 18 bulan,” kata ahli waris yang tak mau namanya ditulis ini.

Dia mengungkapkan, selama ini dari gaji tersebut sudah dipotong Rp116 ribu oleh pihak kecamatan untuk pembayaran BPJSTK-nya. “Kami mohon bapak Wali Kota Medan dapat menyikapi hal ini. Padahal setiap bulannya sudah dipotong dari gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.

Camat Medan Area Ali Sipahutar saat dikonfirmasi mengenai ini mengatakan, pemberian honor kepala lingkungan ini langsung diambil ke bendahara oleh kepling bersangkutan. Dia juga mengaku sudah perintahkan Kasubbag Keuangan agar secepat mungkin untuk mengecek ke BPJST Ketenagakerjaan terkait penyetoran iuran kepala lingkungan ini.

Sementara itu, Kasubbag Keuangan Kecamatan Medan Area, Rangga, yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan dirinya setiap bulan sudah menyetorkan iuran kepala lingkungan di Kecamatan Medan Area. “Saya selalu setorkan uang iuran tersebut setiap bulannya. Iuran tersebut diambil dari gaji kepala lingkungan,” kata Rangga via seluler.

Dirinya juga bingung kenapa masalah ini sampai bisa mencuat ke publik. “Saya juga tak mengerti kenapa ini bisa terjadi. Padahal semua gaji dan iuran sudah saya setorkan setiap bulan,” bebernya tanpa enggan mengakui apakah sudah ada mengecek ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. (ris/prn/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/