MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyelidikan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp40,8 miliar, masih terus berjalan. Pada Senin (6/2), Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan memeriksa empat tersangka.
“Jadwalnya memang Senin pekan depan, keempatnya kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Kita harapkan keempatnya datang, agar pemeriksaannya cepat selesai.” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Iwan Ginting yang tak mau membeberkan nama keempat tersangka, Jumat (3/2) siang.
Informasi yang dihimpun, satu dari keempat tersangka merupakan pengusaha event organizer (EO) ternama di Kota Medan. Dugaan korupsi ini, telah terjadi kemahalan harga atau mark-up biaya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bapemas Pemprov Sumut tersebut. Jadinya, kegiatan itu tak lepas dari keterlibatan pihak EO sebagai rekanan.”Memang, salah satunya pemilik EO di Kota Medan juga akan kita panggil pemeriksaan pekan depan,” jelasnya.
Selain belum diketahui identitas tersangka, kasus ini juga terbilang aneh. Sebab, ada dua versi kerugian Negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penghitungan kerugian negara (PKN) dari versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakil Sumatera Utara, senilai Rp1,5 miliar.
“Tapi kita menggunakan akuntan publik PKN-nya, mencapai Rp2,5 miliar. Namun, belum keluar semuanya,” paparnya kepada Sumut Pos, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp40,8 miliar. Kini, kegiatan proses hukum dilakukan ini, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015. Untuk pemeriksaan saksi sudah dilakukan dengan jumlah 30 orang saksi.(gus/ila)