24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pemutihan Denda Dikira Pemutihan PBB

“Setiap tahun Pemko Medan membuat kebijakanpemutihan denda. Jadi yang diputihkan itu bukan pajak, tapi dendanya. Jadi Pemko Medan setiap Bulan November melaksanakan pemutihan ini melalui kegiatan PBB Fair dilaksanakan di Lapangan Merdeka,” ungkap Untung.

Sedangkan mengenai kepala lingkungan mengutip uang PBB, Untung juga menegaskan, masyarakat haru membayar PBB langsung ke Bank Sumut tidak boleh dititipkan ke kepling. “Makanya sekarang sudah kita buat edaran ke lurah dan camat agar warga tidak menitipkan uang PBB ke kepling atau petugas pendapatan sekali pun. Petugas kami saja tak boleh, apalagi ke kepling. Masyarakat harus bayar sendiri ke bank. Banyak kejadian, warga mengaku sudah bayar pajak, tapi di data kami belum. Data kami online, jadi jika sudah dibayar, maka di data kami juga tertera,” ungkapnya.

Terkait masyarakat yang sering dipersulit karena belum bayar PBB oleh aparatur di kecamatan dan kelurahan, dia mengungkapkan, hal tersebut lebih disebabkan para camat dan lurah diberi target dalam pembayaran PBB di masing-masing daerahnya. Karena, jika tidak tercapai target maka mereka akan dimarahi oleh Wali Kota Medan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu juga menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada korelasi antara pajak dengan pelayanan administrasi di kelurahan dan kecamatan. Jadi, tidak benar jika ada aparatur kelurahan maupun kecamatan mempersulit masyarakat hanya karena belum membayar PBB. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat yang dipersulit lurah dan camat dalam pengurusan administrasi kependudukan karena belum bayar PBB agar melaporkan kepadanya.

“Itu tidak ada hubungannya sama sekali urusan administrasi dengan pajak. Jika ada bapak dan ibu dipersulit oleh camat dan lurah, laporkan kepada saya. Biar saya telpon camatnya,” tegas Burhan.(adz/ila)

 

 

 

“Setiap tahun Pemko Medan membuat kebijakanpemutihan denda. Jadi yang diputihkan itu bukan pajak, tapi dendanya. Jadi Pemko Medan setiap Bulan November melaksanakan pemutihan ini melalui kegiatan PBB Fair dilaksanakan di Lapangan Merdeka,” ungkap Untung.

Sedangkan mengenai kepala lingkungan mengutip uang PBB, Untung juga menegaskan, masyarakat haru membayar PBB langsung ke Bank Sumut tidak boleh dititipkan ke kepling. “Makanya sekarang sudah kita buat edaran ke lurah dan camat agar warga tidak menitipkan uang PBB ke kepling atau petugas pendapatan sekali pun. Petugas kami saja tak boleh, apalagi ke kepling. Masyarakat harus bayar sendiri ke bank. Banyak kejadian, warga mengaku sudah bayar pajak, tapi di data kami belum. Data kami online, jadi jika sudah dibayar, maka di data kami juga tertera,” ungkapnya.

Terkait masyarakat yang sering dipersulit karena belum bayar PBB oleh aparatur di kecamatan dan kelurahan, dia mengungkapkan, hal tersebut lebih disebabkan para camat dan lurah diberi target dalam pembayaran PBB di masing-masing daerahnya. Karena, jika tidak tercapai target maka mereka akan dimarahi oleh Wali Kota Medan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu juga menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada korelasi antara pajak dengan pelayanan administrasi di kelurahan dan kecamatan. Jadi, tidak benar jika ada aparatur kelurahan maupun kecamatan mempersulit masyarakat hanya karena belum membayar PBB. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat yang dipersulit lurah dan camat dalam pengurusan administrasi kependudukan karena belum bayar PBB agar melaporkan kepadanya.

“Itu tidak ada hubungannya sama sekali urusan administrasi dengan pajak. Jika ada bapak dan ibu dipersulit oleh camat dan lurah, laporkan kepada saya. Biar saya telpon camatnya,” tegas Burhan.(adz/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/