25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Pemutihan Denda Dikira Pemutihan PBB

ISTIMEWA
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu dan Kasubdit PBB dan BPHTB BPPRD Medan Ahmad Untung Lubis saat sosialisasi Perda di Kantor DPC Partai Demokrat Medan, pekan lalu.

SUMUTPOS.CO – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) primadona bagi Pemko Medan. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB masih jauh dari harapan. Karenanya, untuk mendorong kesadaran masyarakat, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2011 kepada masyarakat Kota Medan di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Medan, Kamis (29/3) lalu.

Dalam sosialisasi yang dihadiri Kasubdit PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Ahmad Untung Lubis itu, terungkap kalau selama ini banyak masyarakat yang salah memahami tentang pemutihan denda PBB yang hampir setiap tahun dilaksanakan Pemko Medan. Sehingga banyak masyarakat yang sengaja menunda pembayaran PBB hingga dilakukan pemutihan.

Seperti yang disampaikan Arbi Salim. Dia mempertanyakan apa konsekwensi bagi masyarakat yang menunggak PBB hingga bertahun-tahun. Pasalnya, selama ini banyak masyarakat yang enggan membayar PBB hingga menunggu ada pemutihan dari pemerintah.

Dia juga mengeluhkan sikap aparatur pemerintahan di kelurahan dan di kecamatan, karena kerap mempersulit masyarakat yang belum membayar PBB. “Ketika kita belum membayar PBB, selalu aparatur pemerintahan di kelurahan dan kecamatan meminta bukti pembayaran PBB. Jika tidak ada, mereka tak mau melayani masyarakat,” ungkapnya lagi.

Sementara Dewi, warga Medan Marelan mempertanyakan, apakah dibenarkan kepala lingkungan mengutip uang PBB. Pasalnya, sering terjadi di lapangan, kepala lingkungan berperan dalam penagihan PBB kepada warganya. “Apakah ini dibenarkan? Karena praktiknya di lapangan, penagihan PBB diberikan kepada kepala lingkungan,” katanya.

Menyikapi pertanyaan masyarakat ini, Kasubdit PBB dan BPHTB Kota Medan Ahmad Untung Lubis menjelaskan, dalam undang-undang tidak dikenal kata pemutihan. Namun, untuk meringankan beban masyarakat dan merangsang agar masyarakat mau membayar PBB, Pemko Medan membuat kebijakan pemutihan denda tunggakan PBB. Diakuinya, banyak masyarakat yang salah kaprah menyikapi kebijakan pemutihan ini.

ISTIMEWA
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu dan Kasubdit PBB dan BPHTB BPPRD Medan Ahmad Untung Lubis saat sosialisasi Perda di Kantor DPC Partai Demokrat Medan, pekan lalu.

SUMUTPOS.CO – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) primadona bagi Pemko Medan. Sayangnya, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB masih jauh dari harapan. Karenanya, untuk mendorong kesadaran masyarakat, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2011 kepada masyarakat Kota Medan di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Medan, Kamis (29/3) lalu.

Dalam sosialisasi yang dihadiri Kasubdit PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Ahmad Untung Lubis itu, terungkap kalau selama ini banyak masyarakat yang salah memahami tentang pemutihan denda PBB yang hampir setiap tahun dilaksanakan Pemko Medan. Sehingga banyak masyarakat yang sengaja menunda pembayaran PBB hingga dilakukan pemutihan.

Seperti yang disampaikan Arbi Salim. Dia mempertanyakan apa konsekwensi bagi masyarakat yang menunggak PBB hingga bertahun-tahun. Pasalnya, selama ini banyak masyarakat yang enggan membayar PBB hingga menunggu ada pemutihan dari pemerintah.

Dia juga mengeluhkan sikap aparatur pemerintahan di kelurahan dan di kecamatan, karena kerap mempersulit masyarakat yang belum membayar PBB. “Ketika kita belum membayar PBB, selalu aparatur pemerintahan di kelurahan dan kecamatan meminta bukti pembayaran PBB. Jika tidak ada, mereka tak mau melayani masyarakat,” ungkapnya lagi.

Sementara Dewi, warga Medan Marelan mempertanyakan, apakah dibenarkan kepala lingkungan mengutip uang PBB. Pasalnya, sering terjadi di lapangan, kepala lingkungan berperan dalam penagihan PBB kepada warganya. “Apakah ini dibenarkan? Karena praktiknya di lapangan, penagihan PBB diberikan kepada kepala lingkungan,” katanya.

Menyikapi pertanyaan masyarakat ini, Kasubdit PBB dan BPHTB Kota Medan Ahmad Untung Lubis menjelaskan, dalam undang-undang tidak dikenal kata pemutihan. Namun, untuk meringankan beban masyarakat dan merangsang agar masyarakat mau membayar PBB, Pemko Medan membuat kebijakan pemutihan denda tunggakan PBB. Diakuinya, banyak masyarakat yang salah kaprah menyikapi kebijakan pemutihan ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/