32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kemendikbud Minta Penyelesaian Siswa ‘Siluman’

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Puluhan siswa SMA Negeri 2 Medan yang masuk tidak melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) duduk di lantai dasar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Januari lalu.

SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengirim surat balasan kepada Gubernur Sumut. Hal penyelesaian penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara ilegal atau ‘siluman’ di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan.

Hal itu diketahui dari dengan nomor surat :16871/MPK.D/PD/2018 tertanggal 27 Maret 2018 ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Surat ini, membelas surat yang disampaikan Gubernur Sumut melalui Pemprov Umut dengan nomor surat: 420/859/2018 tanggal 30 Januari 2018.

Dalam surat disampaikan Kemendikbud ada 4 hal dalam penegasan terhadap PPDB SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan. Pertama, calon peserta didik di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan yang dinyatakan tidak lulus PPDB Online pada tahun pelajaran 2017/2018 tidak dapat disebut sebagai siswa pada sekolah yang bersangkutan.

Kedua, memperhatikan perlunya penyelesaian masalah dimaksud, pemerintah daerah wajib menjamin terpenuhi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Ketiga, rencana pendirian sekolah terbuka sebagaimana dalam rangka upaya untuk pemenuhan hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerag provinsi sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Sedangkan keempat, pemerintah daerah provinsi perlu mengawasi proses penyelenggaraan PPDB di satuan pendidikan agar pelaksanaan PPDB sesuai dengan kentutuan perundang-undang.

Menyikap hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Arsyad Lubis mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan segera menjalani rekomendasi yang dikeluarkan Kemendikbud disampaikan dalam surat tersebut.

“Sudah dijelaskan oleh Pak Menteri dalam surat tersebut. Bahwa siswa itu, awalnya 180 siswa di SMA Negeri 2 Medan dikurangi 90 siswa dan di SMA Negeri 13 Medan masih 76 siswa. Diberikan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melaksanakan program pembentukan sekolah terbuka,” ungkap Arsyad saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (3/4) sore.

Arsyad menjelaskan, program pembentukan sekolah terbuka dengan tujuan agar terbentuknya hak-hak dari siswa tersebut.”Mereka tidak boleh berada di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan. Karena, mereka tidak lulus PPDB Online. Tapi, dalam rangka mereka tetap bisa sekolah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rekomendasi berdasarkan usul dari para siswa di samping pindah ke sekolah swasta dimungkin membentuk sekolah terbuka seperti yang ada di SMA Negeri 10 Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Puluhan siswa SMA Negeri 2 Medan yang masuk tidak melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) duduk di lantai dasar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Januari lalu.

SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengirim surat balasan kepada Gubernur Sumut. Hal penyelesaian penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara ilegal atau ‘siluman’ di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan.

Hal itu diketahui dari dengan nomor surat :16871/MPK.D/PD/2018 tertanggal 27 Maret 2018 ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Surat ini, membelas surat yang disampaikan Gubernur Sumut melalui Pemprov Umut dengan nomor surat: 420/859/2018 tanggal 30 Januari 2018.

Dalam surat disampaikan Kemendikbud ada 4 hal dalam penegasan terhadap PPDB SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan. Pertama, calon peserta didik di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan yang dinyatakan tidak lulus PPDB Online pada tahun pelajaran 2017/2018 tidak dapat disebut sebagai siswa pada sekolah yang bersangkutan.

Kedua, memperhatikan perlunya penyelesaian masalah dimaksud, pemerintah daerah wajib menjamin terpenuhi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

Ketiga, rencana pendirian sekolah terbuka sebagaimana dalam rangka upaya untuk pemenuhan hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerag provinsi sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Sedangkan keempat, pemerintah daerah provinsi perlu mengawasi proses penyelenggaraan PPDB di satuan pendidikan agar pelaksanaan PPDB sesuai dengan kentutuan perundang-undang.

Menyikap hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Arsyad Lubis mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan segera menjalani rekomendasi yang dikeluarkan Kemendikbud disampaikan dalam surat tersebut.

“Sudah dijelaskan oleh Pak Menteri dalam surat tersebut. Bahwa siswa itu, awalnya 180 siswa di SMA Negeri 2 Medan dikurangi 90 siswa dan di SMA Negeri 13 Medan masih 76 siswa. Diberikan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melaksanakan program pembentukan sekolah terbuka,” ungkap Arsyad saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (3/4) sore.

Arsyad menjelaskan, program pembentukan sekolah terbuka dengan tujuan agar terbentuknya hak-hak dari siswa tersebut.”Mereka tidak boleh berada di SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan. Karena, mereka tidak lulus PPDB Online. Tapi, dalam rangka mereka tetap bisa sekolah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rekomendasi berdasarkan usul dari para siswa di samping pindah ke sekolah swasta dimungkin membentuk sekolah terbuka seperti yang ada di SMA Negeri 10 Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/