30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Terapkan e-Tilang, Polrestabes Medan Tunggu Pusat

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TILANG: Polisi saat menilang surat kendaraan bermotor. Sementara, penerapan e-Tilang masih me nunggu pusat. berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan tilang elektronik (e-tilang) belum diberlakukan di Kota Medan. Padahal, Medan merupakan kota metropolitan dan terbesar ketiga di Indonesia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, di Medan memang belum ada diterapkan karena memerlukan perangkat khusus atau sarana dan prasarana. Perangkat tersebut sifatnya terintegrasi. Artinya, semua sarana dan prasarana nanti menginduk kepada pusat, Korps Lalu Lintas Polri.

“Sejauh ini sudah ada rancangan-rancangannya (e-tilang) yang masih terus berproses. Saat ini, di Jakarta dijadikan sebagai contoh atau pilot project. Selanjutnya, kemungkinan terintegrasi ke wilayah-wilayah. Jadi, kita masih menunggu dari pusat,” ujar Dadang saat diwawancarai Sumut Pos saat hendak berziarah ke Taman Makam Pahlawan, Rabu (3/7).

Dadang mengaku, apabila infrastruktur sudah ada pasti pihaknya siap menerapkan e-tilang. “Kita harus tahu dulu database mengenai kendaraan-kendaraan yang di Medan, baik roda dua, roda empat dan lainnya.

Setelah itu, ada perangkat kamera pengintai (CCTV) yang mengidentifikasi kendaraan apabila melakukan pelanggaran. Artinya, kalau kendaraan yang melanggar maka langsung terdata dan terkoneksi siapa pemiliknya, sehingga surat tilang bisa langsung diberikan kepada pelanggar,” terangnya.

Menurut Dadang, e-tilang ini sangat efektif karena akan membuat masyarakat menjadi lebih patuh. “Kalau e-tilang diterapkan, maka mental masyarakat bisa terbentuk. Misalnya, ketika tidak ada polisi pun tetap patuh. Artinya, tumbuh kesadaran masyarakat yang kuat dalam tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika sistem e-tilang diterapkan di Medan diyakini masyarakat akan bisa menyesuaikan. Selama ini, masyarakat Medan dalam berkendara di jalan raya cukup patuh dan tertib. Indikatornya, lalu lintas masih lancar. “Kalau tidak tertib, tentu banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Namun demikian, memang perlu adanya sosialisasi untuk terus mengingatkan masyarakat,” tandasnya.

Senada disampaikan Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini. Kata Juliani, penerapan e-tilang harus dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung. Sebagai contoh, ketika di persimpangan jalan harus dipasang CCTV yang mampu memonitor secara jauh maupun dekat terhadap plat kendaraan.

“Selain CCTV, sarana dan prasarana lain yang harus disiapkan adalah data kendaraan dan kependudukan yang terintegrasi. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran bisa langsung terlacak pelanggarnya,” ucapnya.

Diutarakan mantan Kapolsek Medan Timur ini, dalam menerapkan e-tilang perlu juga diketahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap identitas kendaraan. Sebab, ada masyarakat yang punya kendaraan dan sudah dijual kepada pihak kedua tetapi tidak balik nama.

“Tilang elektronik sudah layak diterapkan di Medan, tapi memang harus ada kerjasama instansi terkait yaitu pemerintah kotanya (Pemko Medan). Wacana itu (penerapan e-tilang) memang di Medan ada, mudah-mudahan 2019 ini bisa diterapkan di Medan. Namun, masih menunggu kebijakan dari pusat,” pungkasnya. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TILANG: Polisi saat menilang surat kendaraan bermotor. Sementara, penerapan e-Tilang masih me nunggu pusat. berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan tilang elektronik (e-tilang) belum diberlakukan di Kota Medan. Padahal, Medan merupakan kota metropolitan dan terbesar ketiga di Indonesia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, di Medan memang belum ada diterapkan karena memerlukan perangkat khusus atau sarana dan prasarana. Perangkat tersebut sifatnya terintegrasi. Artinya, semua sarana dan prasarana nanti menginduk kepada pusat, Korps Lalu Lintas Polri.

“Sejauh ini sudah ada rancangan-rancangannya (e-tilang) yang masih terus berproses. Saat ini, di Jakarta dijadikan sebagai contoh atau pilot project. Selanjutnya, kemungkinan terintegrasi ke wilayah-wilayah. Jadi, kita masih menunggu dari pusat,” ujar Dadang saat diwawancarai Sumut Pos saat hendak berziarah ke Taman Makam Pahlawan, Rabu (3/7).

Dadang mengaku, apabila infrastruktur sudah ada pasti pihaknya siap menerapkan e-tilang. “Kita harus tahu dulu database mengenai kendaraan-kendaraan yang di Medan, baik roda dua, roda empat dan lainnya.

Setelah itu, ada perangkat kamera pengintai (CCTV) yang mengidentifikasi kendaraan apabila melakukan pelanggaran. Artinya, kalau kendaraan yang melanggar maka langsung terdata dan terkoneksi siapa pemiliknya, sehingga surat tilang bisa langsung diberikan kepada pelanggar,” terangnya.

Menurut Dadang, e-tilang ini sangat efektif karena akan membuat masyarakat menjadi lebih patuh. “Kalau e-tilang diterapkan, maka mental masyarakat bisa terbentuk. Misalnya, ketika tidak ada polisi pun tetap patuh. Artinya, tumbuh kesadaran masyarakat yang kuat dalam tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika sistem e-tilang diterapkan di Medan diyakini masyarakat akan bisa menyesuaikan. Selama ini, masyarakat Medan dalam berkendara di jalan raya cukup patuh dan tertib. Indikatornya, lalu lintas masih lancar. “Kalau tidak tertib, tentu banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Namun demikian, memang perlu adanya sosialisasi untuk terus mengingatkan masyarakat,” tandasnya.

Senada disampaikan Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini. Kata Juliani, penerapan e-tilang harus dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung. Sebagai contoh, ketika di persimpangan jalan harus dipasang CCTV yang mampu memonitor secara jauh maupun dekat terhadap plat kendaraan.

“Selain CCTV, sarana dan prasarana lain yang harus disiapkan adalah data kendaraan dan kependudukan yang terintegrasi. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran bisa langsung terlacak pelanggarnya,” ucapnya.

Diutarakan mantan Kapolsek Medan Timur ini, dalam menerapkan e-tilang perlu juga diketahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap identitas kendaraan. Sebab, ada masyarakat yang punya kendaraan dan sudah dijual kepada pihak kedua tetapi tidak balik nama.

“Tilang elektronik sudah layak diterapkan di Medan, tapi memang harus ada kerjasama instansi terkait yaitu pemerintah kotanya (Pemko Medan). Wacana itu (penerapan e-tilang) memang di Medan ada, mudah-mudahan 2019 ini bisa diterapkan di Medan. Namun, masih menunggu kebijakan dari pusat,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/