Kisruh pengelolaan Pasar Peringgan hingga kini belum juga tuntas. Meski aset pasar tersebut telah diambil alih Pemko Medan yang diserahkan kepada pihak swasta, PT Parbens, para pedagang di pasar tersebut tetap menolak.
Pedagang berharap KPK dapat turun tangan dalam persoalan ini Ketua Pedagang Pasar Peringgan Bahtera Sembiring menyatakan, pengelolaan pasar tersebut sesuai Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014 pasal 331 ayat 1, 2, 3 dan 4, seyogyanya dikelola oleh pemerintah yakni PD Pasar bukan swasta. Artinya, tidak dibenarkan dikelola swasta. Akan tetapi, kenapa ditengah jalan Pemko bersikukuh agar dikelola pihak ketiga.
“Ada apa ini sebenarnya, kenapa Pemko ngotot mengalihkan kepada swasta. Kami curiga ada intervensi kebijakan yang dilakukan Pemko, diduga ada menerima sesuatu,” kata Bahtera yang dihubungi, kemarin.
Oleh sebab itu, lanjut Bahtera, para pedagang berharap KPK dapat turun tangan dalam persoalan ini. Sebab, KPK diyakini lembaga hukum yang independen atau tidak memihak kepada siapapun. “KPK harus turun tangan dalam masalah ini. Kami tidak percaya lagi kepada aparat hukum selain KPK,” ucapnya.
Menurut dia, jika nantinya KPK turun tangan dalam persoalan ini tentu akan terbongkar secara jelas. Sebab, diduga ada unsur KKN dalam kerja sama yang dilakukan Pemko Medan dengan PT Parbens.
“Kami mohon agar KPK membuka mata dan turun tangan. Soalnya, pedagang telah diminta uang untuk membayar sewa kios tetapi pengelolaannya malah dialihkan kepada swasta. Benar-benar aneh negara kita ini, rakyatnya malah ditindas,” tegasnya.
Sementara, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga sekaligus Ketua Badan Pengawas BUMD Kota Medan belum berhasil dimintai tanggapannya terkait tudingan pedagang. Nomor seluler Syaiful yang dihubungi tak kunjung diangkat.
Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, pengelolaan Pasar Peringgan di tangan pihak swasta tanpa ada rekomendasi dari DPRD Medan. Artinya, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga dilakukan secara sepihak.
Diutarakannya, perlu disampaikan bahwa selama ini Komisi III yang merupakan konter partnya Pasar Peringgan tidak pernah mengetahui kerja sama yang dilakukan antara Pemko Medan dengan PT Parbens sehingga bisa dibilang ilegal.
“Sewaktu saya menjabat Ketua Komisi III pada tahun 2017 lalu, telah meluruskan dan mengembalikan Pasar Peringgan dari pihak swasta ke PD Pasar. Namun, tiba-tiba pada Januari 2018 Pemko sudah mengeluarkan MoU dengan PT Parbens. Padahal, Pasar Peringgan sudah menjadi aset dipisahkan yang dikelola oleh BUMD. Jadi, ketika misalnya Pasar Petisah saya mau sewa (kelola), berarti bisa saja padahal sedang dikelola PD Pasar,” ungkapnya.
Kata Boydo, kalau memang dikelola swasta kenapa tidak ada kontes atau pelelangan untuk pengelolaan pasar tersebut. “Kok ujuk-ujuk langsung PT Parbens yang mengelola,” pungkasnya. (ris/ila)