Harry menuturkan, gas oplosan itu dijual masih di seputaran wilayah Kota Medan. “Kita masih kembangkan lagi kasusnya karena kemungkinan ada gudang lainnya, dan saat ini anggota masih bekerja,” akunya. Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono menambahkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan.
“Pada saat menggerebek, kita mendapati para pekerja sedang mengoplos gas 12 kg ke 50 kg. Jadi, tabung gas 50 kg ini dijadikan tempat menyimpan dan kemudian dipindahkan ke tabung yang lebih kecil untuk dijual,” jelas Nur. Sementara itu, beberapa tersangka yang sempat diwawancarai memilih bungkam. Mereka terkesan kompak untuk diam.
Info dihimpun di TKP, usaha ilegal itu adalah milik anggota DPRD Sumut berinisial IA. “Punya anggota dewan bang,” tutur sumber yang tak ingin identitasnya dicantum, Kamis (3/9) sore.
Sementara, warga lain yang ditemui kru koran ini mengaku tak mengetahui ruko nomor 11 itu dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji. Apalagi bangunan itu hanya beroperasi di malam hari.”Nggak ada yang tahu itu tempat pengoplosan gas. Padahal aku siang malam di sini sebagai tukang parkir.Tapi sering kulihat truk bawa tabung gas keluar masuk. Aku dan warga sini baru tahu setelah ruko itu digerebek polisi,”ujar Tigor (43).
Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf menegaskan perusahaan gas yang penyalurannya melawan hukum itu harus ditindak tegas. “Lakukan prosedur hukum. Penyelidikan harus dilakukan. Kalau memang salah, hukum harus ditegakkan,” tegasnya. Lalu bagaimana dengan si pemilik yang disebut-sebut oknum anggota dewan? Kenapa tak langsung ditangkap? Ditanya begitu Helfi menegaskan pihaknya akan memerintahkan Polsek Sunggal dan atau Polresta Medan untuk melakukan penyelidikan. “Makanya kita lihat dulu hasil lidik mereka. Siapa pun dia harus bertanggungjawab bila melawan hukum,” tandasnya. (mri/gib/deo)