25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Bah!!! Pemain Gas Oplosan Ternyata Wakil Rakyat

Foto: Riadi/PM Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Medan harus lebih teliti lagi dalam membeli gas elpiji. Pasalnya, demi meraup keuntungan besar, tak sedikit spekulan dan sejumlah oknum melakukan pengoplosan. Hal ini terbukti saat petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menggerebek gudang gas ilegal yang diduga milik oknum anggota dewan, Rabu (2/9) dini hari.

Gudang berbentuk ruko itu berada di Jalan Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang, tepatnya di samping hotel Syariah. Dari sana petugas menyita 1400 lebih tabung gas berbagai ukuran. Di antaranya, ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong). Selain itu, turut disita juga alat pengoplos gas yakni 6 buah besi dan 3 unit selang alat penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL.

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 7 orang pekerja masing-masing SS (mandor), DE dan D (pengoplos), MS dan L (sopir), serta L dan IN (kernet/ kuli bongkar muat). Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan Kamis (3/9), modus pelaku cukup rapi. Jadi, isi tabung gas 12 kg dikurangi 2 kg. Kemudian, isi 2 kg yang dikurangi tersebut dimasukkan ke tabung gas 3 kg yang kosong. Dari modus tersebut, pelaku menerima keuntungan ganda.

Sebab, tabung 12 kg yang seharusnya berisi 12 kg menjadi 10 kg. Kemudian, tabung 3 kg berisi hanya 2 kg. Padahal,tabung-tabung itu dipasarkan dengan harga sama. Untuk lebih meyakinkan lagi, pelaku menggunakan kendaraan berlabel sebuah perusahaan, yakni PT Gas Antar Sarana Jalan Jala Rengas, Pulau Marelan, yang bekerja sama dengan Pertamina. Diduga kuat, usaha ilegal gas tersebut telah berlangsung cukup lama. Tapi, Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar dalam keterangan pers di kantornya Kamis (3/9) sore mengaku, usaha tersebut baru beroperasi kurang lebih dua minggu.

“Modus pelaku seperti pada umumnya, dari gas bersubsidi menjadi nonsubsidi. Akan tetapi, pelaku juga mengurangi isi dari tabung gas tersebut,” ujarnya. Disinggung mengenai pemiliknya yang disebut-sebut oknum pejabat, Harry enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum bisa dipastikan karena masih dalam penyelidikan. “Sedang kita dalami siapa pemiliknya, jadi belum bisa kita katakan demikian (oknum pejabat),” katanya.

Foto: Riadi/PM Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Medan harus lebih teliti lagi dalam membeli gas elpiji. Pasalnya, demi meraup keuntungan besar, tak sedikit spekulan dan sejumlah oknum melakukan pengoplosan. Hal ini terbukti saat petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menggerebek gudang gas ilegal yang diduga milik oknum anggota dewan, Rabu (2/9) dini hari.

Gudang berbentuk ruko itu berada di Jalan Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang, tepatnya di samping hotel Syariah. Dari sana petugas menyita 1400 lebih tabung gas berbagai ukuran. Di antaranya, ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong). Selain itu, turut disita juga alat pengoplos gas yakni 6 buah besi dan 3 unit selang alat penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL.

Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 7 orang pekerja masing-masing SS (mandor), DE dan D (pengoplos), MS dan L (sopir), serta L dan IN (kernet/ kuli bongkar muat). Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan Kamis (3/9), modus pelaku cukup rapi. Jadi, isi tabung gas 12 kg dikurangi 2 kg. Kemudian, isi 2 kg yang dikurangi tersebut dimasukkan ke tabung gas 3 kg yang kosong. Dari modus tersebut, pelaku menerima keuntungan ganda.

Sebab, tabung 12 kg yang seharusnya berisi 12 kg menjadi 10 kg. Kemudian, tabung 3 kg berisi hanya 2 kg. Padahal,tabung-tabung itu dipasarkan dengan harga sama. Untuk lebih meyakinkan lagi, pelaku menggunakan kendaraan berlabel sebuah perusahaan, yakni PT Gas Antar Sarana Jalan Jala Rengas, Pulau Marelan, yang bekerja sama dengan Pertamina. Diduga kuat, usaha ilegal gas tersebut telah berlangsung cukup lama. Tapi, Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar dalam keterangan pers di kantornya Kamis (3/9) sore mengaku, usaha tersebut baru beroperasi kurang lebih dua minggu.

“Modus pelaku seperti pada umumnya, dari gas bersubsidi menjadi nonsubsidi. Akan tetapi, pelaku juga mengurangi isi dari tabung gas tersebut,” ujarnya. Disinggung mengenai pemiliknya yang disebut-sebut oknum pejabat, Harry enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum bisa dipastikan karena masih dalam penyelidikan. “Sedang kita dalami siapa pemiliknya, jadi belum bisa kita katakan demikian (oknum pejabat),” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/