30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Warga Tak Lagi Melawan, Tapi Merepet dari Jauh

PT KAI: TAK ADA GANTI RUGI
Humas PT KAI Divre Sumut Rapino Situmorang yang dikonfirmasi via seluler menyatakan, tidak ada ganti rugi terhadap bangunan yang dirubuhkan. Menurutnya, kawasan pinggiran rel kereta api itu tidak dibenarkan untuk dijadikan tempat tinggal. Makanya, kalau menempati harus memiliki izin terlebih dahulu kepada pihaknya.

“Kami sudah meminta dan berulang kali memberitahu akan dilakukan penertiban, tetapi tidak diperdulikan. Jadi, mereka itu datang tanpa izin tapi ketika dikosongkan malah minta ganti rugi, ya enggak gitu dong. Artinya, tidak ada ganti rugi atau kompensasi,” kata Rapino.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 23/2007 tentang perkereta apian, 6 meter dari rel tidak boleh ada bangunan berdiri. Lalu, 6 meter selanjutnya untuk penempatan alat-alat konstruksi kereta api. Setelah itu, 9 meter kemudian untuk fasilitas seperti stasiun. Jadi, menurut aturan tersebut jarak 21 meter baik di kiri maupun di kanan, tidak boleh ada bangunan apapun selain milik PT KAI.

“Ini bukanlah pembongkaran tetapi normalisasi aliran Sungai Bederah. Sebab, jika turun hujan aliran air yang ada di parit dekat pinggir rel meluapkan sehingga terjadi banjir,” ujarnya.

Disinggung mengenai bangunan ruko yang tidak dibongkar, Rapino mengaku nantinya akan dilakukan penertiban juga. “Kita belum selesai, nantinya seluruh bangunan yang menghalangi normalisasi ini akan dibongkar. Tetapi, ini dilakukan secara bertahap,” tukasnya.

Pantauan di lapangan, penggusuran kali ini berlangsung lancar. Sebagian besar penduduk hanya menonton sambil meratapi rumahnya yang dirubuhkan. “Memang sih masih ada juga yang ribut-ribut tapi enggak seperti semalam, kebanyakan menonton saja. Kemarin sampai jam 5, kalau besok (hari ini, Red) belum tahu. Kemungkinan seharian juga supaya enggak banjir. Pembongkaran dimulai dari jam 9 pagi (09.00),” kata Andi Dharma, salah seorang petugas Satpol PP Medan. (ris/smg)

PT KAI: TAK ADA GANTI RUGI
Humas PT KAI Divre Sumut Rapino Situmorang yang dikonfirmasi via seluler menyatakan, tidak ada ganti rugi terhadap bangunan yang dirubuhkan. Menurutnya, kawasan pinggiran rel kereta api itu tidak dibenarkan untuk dijadikan tempat tinggal. Makanya, kalau menempati harus memiliki izin terlebih dahulu kepada pihaknya.

“Kami sudah meminta dan berulang kali memberitahu akan dilakukan penertiban, tetapi tidak diperdulikan. Jadi, mereka itu datang tanpa izin tapi ketika dikosongkan malah minta ganti rugi, ya enggak gitu dong. Artinya, tidak ada ganti rugi atau kompensasi,” kata Rapino.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 23/2007 tentang perkereta apian, 6 meter dari rel tidak boleh ada bangunan berdiri. Lalu, 6 meter selanjutnya untuk penempatan alat-alat konstruksi kereta api. Setelah itu, 9 meter kemudian untuk fasilitas seperti stasiun. Jadi, menurut aturan tersebut jarak 21 meter baik di kiri maupun di kanan, tidak boleh ada bangunan apapun selain milik PT KAI.

“Ini bukanlah pembongkaran tetapi normalisasi aliran Sungai Bederah. Sebab, jika turun hujan aliran air yang ada di parit dekat pinggir rel meluapkan sehingga terjadi banjir,” ujarnya.

Disinggung mengenai bangunan ruko yang tidak dibongkar, Rapino mengaku nantinya akan dilakukan penertiban juga. “Kita belum selesai, nantinya seluruh bangunan yang menghalangi normalisasi ini akan dibongkar. Tetapi, ini dilakukan secara bertahap,” tukasnya.

Pantauan di lapangan, penggusuran kali ini berlangsung lancar. Sebagian besar penduduk hanya menonton sambil meratapi rumahnya yang dirubuhkan. “Memang sih masih ada juga yang ribut-ribut tapi enggak seperti semalam, kebanyakan menonton saja. Kemarin sampai jam 5, kalau besok (hari ini, Red) belum tahu. Kemungkinan seharian juga supaya enggak banjir. Pembongkaran dimulai dari jam 9 pagi (09.00),” kata Andi Dharma, salah seorang petugas Satpol PP Medan. (ris/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/