30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Baru 10% Diraup dari Wajib Pajak

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS ANTRE: Puluhan warga antre mengurus pemutihan denda PKB dan BBN-KB di Samsat Putri Hijau.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ANTRE: Puluhan warga antre mengurus pemutihan denda PKB dan BBN-KB di Samsat Putri Hijau.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Apalagi sejak program pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini diterapkan pada 17 Desember 2014 lalu, belum sepenuhnya maksimal dalam meraup tunggakan pajak dari masyarakat atau wajib pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provsu melalui Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja mengatakan, realisasi PKB terakhir se-Sumut hingga 31 Desember 2014 sekitar 101,90 persen dari target Rp1,45 triliun tunggakan pajak.

Victor mengaku, berdasar penghitungan Dispenda, baru 10 persen yang dapat diperoleh dari tunggakan PKB dan BBN-KB. Artinya, sejak program tersebut berjalan dua pekan ini, masih banyak lagi tunggakan pajak yang belum dikumpulkan.

“Untuk angkanya berapa saya tidak ingat pasti. Karena kebetulan datanya ada di kantor. Namun realisasi hingga 31 Desember kemarin, baru 101,90 persen. Jika dihitung baru 10 persen yang mampu kita raup dari wajib pajak,” sebutnya kepada Sumut Pos, Minggu (4/1).

Namun begitu, ia belum bisa memberikan data riil, sebab catatan tersebut ada di kantornya. Sehingga tidak ingat persis berapa yang berhasil dihimpun pihaknya hingga saat ini. “Besok saya cek dan informasikan lagi. Kebetulan tidak saya bawa pula datanya ke rumah,” katanya.

Dia melanjutkan, Dispenda tetap optimis target tersebut akan tercapai. Apalagi kebijakan baru terkait program ini telah dikeluarkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, di mana menambah waktu pembayaran sampai 14 Februari mendatang. “Makanya lahir kebijakan itu, karena wajib pajak yang membayar sampai 31 Desember kemarin tidak semuanya dapat terlayani. Antusiasmenya luar biasa sekali,” katanya.

Berkenaan dengan waktu perpanjangan itu, Victor mengaku sudah sesuai. Sebab menurutnya, sejak awal memang dibutuhkan waktu dua bulan guna merampungkan pengurusan, terutama untuk BBN-KB atau mutasi. “Sebab idealnya untuk pengurusan BBN-KB saja misalnya. Dibutuhkan sebulan lebih. Contoh untuk plat Jakarta, yang mau mutasi ke Medan, setidaknya harus cabut berkas dulu ke sana. Makanya agar semua terlayani, pemeritah menambah waktu dari program ini,” imbuhnya.

Direktur Lalulintas Polda Sumut Komisaris Besar Refdi Andri sebelumnya mengatakan, perpanjangan waktu ini dilakukan karena masih banyaknya wajib pajak yang berdatangan ke Samsat. “Khususnya bagi wajib pajak yang sudah mendaftar namun belum membayar, pembayaran dapat dilakukan sampai tanggal 14 Februari,” sebutnya dalam temu pers, Rabu pekan lalu.

Sesuai Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2014, pemberian keringanan PKB  dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang belum dibayar sampai 2012 dengan pengurangan sebesar 100 persen. Adapun pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun pun dapat menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.

Jika pada termin pertama (17-31 Desember), Samsat buka hampir setiap hari dan melayani sampai pukul 17.00, per 2 Januari pelayanan Samsat akan kembali normal.

Refdi mengimbau agar wajib pajak menunaikan kewajibannya dan tidak berharap program pemutihan pajak ini akan diulang lagi di tahun-tahun mendatang.

“Masyarakat harus memahami kontribusinya buat daerah. Pajak yang mereka setorkan, nantinya juga akan kembali buat mereka,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Provsu, Rajali, mengatakan, kebijakan pemberian keringanan ini berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT/Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya.

“Dengan program ini kita berharap tunggakan PKB yang selama ini menjadi piutang Pemprovsu dapat terjaring, termasuk para pemilik kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor eks mutasi dari luar Provinsi Sumut yang diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB,” jelasnya.(prn/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS ANTRE: Puluhan warga antre mengurus pemutihan denda PKB dan BBN-KB di Samsat Putri Hijau.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ANTRE: Puluhan warga antre mengurus pemutihan denda PKB dan BBN-KB di Samsat Putri Hijau.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Utara terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Apalagi sejak program pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini diterapkan pada 17 Desember 2014 lalu, belum sepenuhnya maksimal dalam meraup tunggakan pajak dari masyarakat atau wajib pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provsu melalui Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja mengatakan, realisasi PKB terakhir se-Sumut hingga 31 Desember 2014 sekitar 101,90 persen dari target Rp1,45 triliun tunggakan pajak.

Victor mengaku, berdasar penghitungan Dispenda, baru 10 persen yang dapat diperoleh dari tunggakan PKB dan BBN-KB. Artinya, sejak program tersebut berjalan dua pekan ini, masih banyak lagi tunggakan pajak yang belum dikumpulkan.

“Untuk angkanya berapa saya tidak ingat pasti. Karena kebetulan datanya ada di kantor. Namun realisasi hingga 31 Desember kemarin, baru 101,90 persen. Jika dihitung baru 10 persen yang mampu kita raup dari wajib pajak,” sebutnya kepada Sumut Pos, Minggu (4/1).

Namun begitu, ia belum bisa memberikan data riil, sebab catatan tersebut ada di kantornya. Sehingga tidak ingat persis berapa yang berhasil dihimpun pihaknya hingga saat ini. “Besok saya cek dan informasikan lagi. Kebetulan tidak saya bawa pula datanya ke rumah,” katanya.

Dia melanjutkan, Dispenda tetap optimis target tersebut akan tercapai. Apalagi kebijakan baru terkait program ini telah dikeluarkan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, di mana menambah waktu pembayaran sampai 14 Februari mendatang. “Makanya lahir kebijakan itu, karena wajib pajak yang membayar sampai 31 Desember kemarin tidak semuanya dapat terlayani. Antusiasmenya luar biasa sekali,” katanya.

Berkenaan dengan waktu perpanjangan itu, Victor mengaku sudah sesuai. Sebab menurutnya, sejak awal memang dibutuhkan waktu dua bulan guna merampungkan pengurusan, terutama untuk BBN-KB atau mutasi. “Sebab idealnya untuk pengurusan BBN-KB saja misalnya. Dibutuhkan sebulan lebih. Contoh untuk plat Jakarta, yang mau mutasi ke Medan, setidaknya harus cabut berkas dulu ke sana. Makanya agar semua terlayani, pemeritah menambah waktu dari program ini,” imbuhnya.

Direktur Lalulintas Polda Sumut Komisaris Besar Refdi Andri sebelumnya mengatakan, perpanjangan waktu ini dilakukan karena masih banyaknya wajib pajak yang berdatangan ke Samsat. “Khususnya bagi wajib pajak yang sudah mendaftar namun belum membayar, pembayaran dapat dilakukan sampai tanggal 14 Februari,” sebutnya dalam temu pers, Rabu pekan lalu.

Sesuai Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2014, pemberian keringanan PKB  dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang belum dibayar sampai 2012 dengan pengurangan sebesar 100 persen. Adapun pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun pun dapat menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.

Jika pada termin pertama (17-31 Desember), Samsat buka hampir setiap hari dan melayani sampai pukul 17.00, per 2 Januari pelayanan Samsat akan kembali normal.

Refdi mengimbau agar wajib pajak menunaikan kewajibannya dan tidak berharap program pemutihan pajak ini akan diulang lagi di tahun-tahun mendatang.

“Masyarakat harus memahami kontribusinya buat daerah. Pajak yang mereka setorkan, nantinya juga akan kembali buat mereka,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Provsu, Rajali, mengatakan, kebijakan pemberian keringanan ini berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT/Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya.

“Dengan program ini kita berharap tunggakan PKB yang selama ini menjadi piutang Pemprovsu dapat terjaring, termasuk para pemilik kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor eks mutasi dari luar Provinsi Sumut yang diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB,” jelasnya.(prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/