Menurut Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution, sebelumnya sudah ada jalinan kerja sama dengan perwakilan manajemen SPBU dan Pertamina sekaitan masalah ini. “Kabag Tapem yang memfasilitasi pertemuan itu. Kebetulan di wilayah kita ada SPBU yang mau untuk diutangi di Jalan Sei Serayu,” katanya.
Masing-masing perwakilan SPBU itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut mau membantu memfasilitasi kebutuhan BBM armada atau truk sampah kecamatan. “Jadi sudah amanlah. Sudah terjalin kesepakatan. Armada kita semuanya jalan,” katanya.
Saat ini truk pengangkut sampah di Kecamatan Medan Petisah sebanyak 10 unit. Ditambah konvektor dan kontainer masing-masing satu unit. Dari 12 unit armada yang mereka miliki, Parlindungan mengaku semuanya beroperasi setiap hari.
“Sedikitnya biaya yang kami butuhkan sekitar Rp1,8 juta per hari untuk 12 armada tersebut. Nantinya semua biaya akan kami klaim, jika UP sudah keluar dari Pemko,” jelasnya.
Mengenai wajib retribusi sampah (WRS) per rumah tangga, dia menyebutkan bervariasi. Sesuai volume sampah yang diangkat petugas setiap hari di masing-masing rumah tangga.
“Untuk retribusi ini sebenarnya sama saja dengan saat masih di Dinas Kebersihan. Sesuai dengan perda dan perwal kita saat ini. Artinya kami hanya mengerjakan dan melanjutkan kewenangan yang diberikan dari dinas,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa hitungan WRS tergantung volume sampah itu bisa mulai dari Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per bulan. Namun yang terpenting harapan pelimpahan kewenangan ke kecamatan ini akan lebih cepat terakomodir sehingga tumpukkan-tumpukkan sampah tida terjadi lagi.
“WRS ini bervariasi menurut volume sampah yang diangkut. Kan ada sampah rumah tangga Rp10 ribu, Rp20 ribu juga ada. Dan juga hitungan berdasarkan kondisi bangunannya, kan ada yang rumah permanen, semi permanen atau lux. Paling mahal bisa sampai Rp50 ribu, seperti pemilik ruko,” pungkasnya. (prn/azw)