Ia menambahkan, untuk pembayaran gaji 13 akan dilakukan menjelang tahun ajaran baru atau Juli. “Untuk gaji ke-13 dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli, pembayarannya sama seperti dengan THR,” imbuhnya.
Sementara, Pemkab Deliserdang saat ini masih memproses pencairan THR bagi ASN-nya. “Anggarannya dari Pemerintah Pusat tetapi masuk APBD 2018. Ini lagi proses, sehingga kalau tidak Rabu atau paling lama Jumat sudah cair. Saya lagi sibuk ini memprosesnya,” kata Kepala BPKAD Deliserdang Agus Ginting.
Karena itu, dia bersama stafnya terpaksa kerja ekstra memproses pencairan THR dan gaji ke-13 itu. “Kita kerja maraton agar THR dan gaji ke-13 segera cair. Terkait tenaga honorer, kita belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. tetapi kepada pimpinan satuan unit kita imbau agar memperhatikan mereka,” ungkapnya.
Menyikapi ini, anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Richard Pandapotan Sidabutar menyebutkan, kebijakan pemberian THR dan gaji 13 yang dibebankan ke APBD tidak seharusnya membuat administrasi menjadi terhambat. Karena itu, jika hal ini memberatkan pemerintah daerah, maka solusinya adalah melemparkan kembali masalah ini ke pusat.
“Kebijakan ini tidak seharusnya memberatkan bagi Pemda. Jadi sebenarnya tak perlu dipaksakan. Karena memang ini kan baru dikeluarkan pusat,” ujar Richard kepada Sumut Pos, Senin (4/6).
Menurutnya Pemda harus mencari jalan bagaimana bisa menjalankan kebijakan yang keluar melalui Perpres tersebut. Meskipun tidak semua kesulitan mencari mata anggaran, namun sebagian mungkin masih mencari cara agar bagaimana THR maupun gaji 13 bisa dibayarkan tanpa melanggar ketentuan.
“Ya silahkan cari cara bagaimana bisa membayar itu, tanpa melanggar ketentuan yang ada. Tetapi kalau memang tidak bisa, ya silahkan lemparkan kembali masalahnya kepada yang membuat kebijakan itu (pemerintah pusat),” katanya. (deo/ian/ris/btr/bal/prn)

