25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Ditangkap Setelah SP3

Foto: Fachril/Sumut Pos
Keluarga Ancam Melapor ke Propam.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penggelapan inti sawit atau karnel yang menjerat Suwandi alias Minyung alias Ayung (43) yang telah ditahan Polres Pelabuhan Belawan berbuntut panjang.

Pasalnya, pria turunan Tionghoa yang menetap di Tandem Hulu, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ditahan setelah dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Dengan tegas, kuasa hukum dari tersangka, Bambang H Samosir SH, MH mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang telah mengeluarkan SP3, menangkap kembali Suwandi. “Kami kecewa, SP3 klien kami sudah dikeluarkan pada tahun 2015. Kenapa klien kami kembali ditahan, ada apa ini. Kami akan mengklarifikasi kembali kasus ini dan akan melaporkan oknum di Polres Pelabuhan Belawan ke propam,” tegas Bambang didampingi istri tersangka, Leni di kantor polisi, Kamis (20/7).

Dijelaskan Bambang, surat pemberitahuan SP3 dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Belawan yang ditandatangi oleh masa jabatan Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat.

“Ini yang kita pertanyakan kepada penyidik soal SP3, tapi penyidik malah menyuruh kita tanyakan kepada Kasat Reskrim. Ini benar – benar aneh, perkara yang sudah di SP3 kenapa ditahan, kami curigai ada keganjilan,” ungkap Bambang.

Disinggung apa perkara yang menyebabkan tersangka ditahan, Bambang menjelaskan, tersangka sebelumnya dimintai untuk menjual inti sawit oleh pelapor Surya.

Dengan jumlah 500 ton inti sawit, tersangka menjual sawit itu kepada pembeli. Namun, uang itu tidak disetorkan kepada si pelapor. Lantas, pelapor mengadukan kasusnya ke Polres Pelabuhan Belawan.

Terjerat kasus itu, terlapor mencicil uang penjualan sawit itu melalui Ahok dan Alung yang merupakan teman dari si pelapor. Akan tetapi, pelapor kembali keberatan karena uang yang sudah diberikan tidak sesuai.

“Klien kita sebelumnya sudah mencicil uang sawit itu sebesar Rp600 juta hasil penjualan dengan cara dicicil melalui transfer rekening. Anehnya, pelapor merasa keberatan dan meminta kerugian dengan harga sawit yang sekarang dengan kekurangan uang Rp 1 miliar. Anehkan, masa pelapor minta ganti rugi harga sawit yang sekarang, padahal harga sawit pada tahun 2014 lebih rendah, jadi sudah jelas ini sudah selesai, kenapa klien kami kembali ditahan,” sebut Bambang.

Foto: Fachril/Sumut Pos
Keluarga Ancam Melapor ke Propam.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penggelapan inti sawit atau karnel yang menjerat Suwandi alias Minyung alias Ayung (43) yang telah ditahan Polres Pelabuhan Belawan berbuntut panjang.

Pasalnya, pria turunan Tionghoa yang menetap di Tandem Hulu, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang ditahan setelah dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Dengan tegas, kuasa hukum dari tersangka, Bambang H Samosir SH, MH mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang telah mengeluarkan SP3, menangkap kembali Suwandi. “Kami kecewa, SP3 klien kami sudah dikeluarkan pada tahun 2015. Kenapa klien kami kembali ditahan, ada apa ini. Kami akan mengklarifikasi kembali kasus ini dan akan melaporkan oknum di Polres Pelabuhan Belawan ke propam,” tegas Bambang didampingi istri tersangka, Leni di kantor polisi, Kamis (20/7).

Dijelaskan Bambang, surat pemberitahuan SP3 dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Belawan yang ditandatangi oleh masa jabatan Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat.

“Ini yang kita pertanyakan kepada penyidik soal SP3, tapi penyidik malah menyuruh kita tanyakan kepada Kasat Reskrim. Ini benar – benar aneh, perkara yang sudah di SP3 kenapa ditahan, kami curigai ada keganjilan,” ungkap Bambang.

Disinggung apa perkara yang menyebabkan tersangka ditahan, Bambang menjelaskan, tersangka sebelumnya dimintai untuk menjual inti sawit oleh pelapor Surya.

Dengan jumlah 500 ton inti sawit, tersangka menjual sawit itu kepada pembeli. Namun, uang itu tidak disetorkan kepada si pelapor. Lantas, pelapor mengadukan kasusnya ke Polres Pelabuhan Belawan.

Terjerat kasus itu, terlapor mencicil uang penjualan sawit itu melalui Ahok dan Alung yang merupakan teman dari si pelapor. Akan tetapi, pelapor kembali keberatan karena uang yang sudah diberikan tidak sesuai.

“Klien kita sebelumnya sudah mencicil uang sawit itu sebesar Rp600 juta hasil penjualan dengan cara dicicil melalui transfer rekening. Anehnya, pelapor merasa keberatan dan meminta kerugian dengan harga sawit yang sekarang dengan kekurangan uang Rp 1 miliar. Anehkan, masa pelapor minta ganti rugi harga sawit yang sekarang, padahal harga sawit pada tahun 2014 lebih rendah, jadi sudah jelas ini sudah selesai, kenapa klien kami kembali ditahan,” sebut Bambang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/