28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Pandemi di Sumut: Medan Masih Terbanyak Kasus Covid

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus baru Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih terus meningkat. Berdasarkan data dari infosumut.id, tercatat pada Minggu (4/7) terjadi penambahan kasus baru positif sebanyak 132 orang sehingga totalnya menjadi 36.845 orang. Sedangkan angka kesembuhan bertambah 128 orang, sehingga akumulasi menjadi 32.745 orang. Untuk kasus meninggal dunia bertambah 5 orang, total menjadi 1.204 orang. Sementara kasus Covid-19 aktif sebanyak 2.896 orang.

PASIEN COVID-19: Petugas medis saat menangani pasien Covid-19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. Saat ini hampir semua rumah sakit di Jakarta over kapasitas pasien Covid. Sedangkan kasus Covid-19 di Sumut, terbanyak terjadi di Kota Medan.

Daerah penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Sumut, ada empat yaitu Medan 18.730 orang positif, 16.695 orang sembuh, 586 orang meninggal dan 1.449 orang kasus aktif. Kemudian, Deliserdang 5.849 orang positif, 5.369 orang sembuh, 184 orang meninggal, dan 292 orang kasus aktif. Selanjutnya, Simalungun 1.139 orang positif, 943 orang sembuh, 37 orang meninggal dan 159 orang kasus aktif. Terakhir, Karo 1.034 orang positif, 821 orang sembuh, 29 orang meninggal dan 184 orang kasus aktif.

Di hari yang sama, secara nasional Sumut berada di peringkat 24 sebagai provinsi penyumbang kasus baru. Peringkat tersebut turun tiga poin dari hari sebelumnya yang berada pada posisi 21.

Plt Kadis Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari bahwa masih berada pada masa pandemi. Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” imbaunya.

Naik KA Wajib Tunjukkan Tes Negatif Antigen

Selama PPKM Darurat pada 5-20 Juli 2021, penumpang kereta api antar kota di Wilayah Sumatra Utara (Sumut) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, penumpang kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib untuk mengkonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Minggu (4/7).

Daniel mengatakan, untuk penumpang kereta api lokal Perkotaan dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

PT KAI Divre I Sumut sendiri, telah menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota. Ke-6 stasiun tersebut yakni Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.”Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan penumpang dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA Lokal Perkotaan.

Pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. “KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Daniel.

Peraturan ini, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang mengatur perjalanan orang di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. PPKM Darurat mulai dijalankan pada Sabtu, 3 Juli 2021. Untuk masyarakat yang ingin bepergian selama masa PPKM Darurat ini wajib memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Wajib Negatif Hasil PCR dan Antigen

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk perjalanan darat pribadi atau umum harus ada hasil negatif RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen maksimum 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi untuk pengecekan PCR maupun antigen ini atau ya bukan dua duanya, jadi salah satu di antaranya. Jadi dibedakan masa berlakunya,” kata dia dalam konferensi pers virtual.

Budi menyampaikan sesuai dengan SE 14 penumpang harus menutup hidung dan mulut. Selanjutnya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis. Berikutnya adalah selama dalam perjalanan jarak jauh, penumpang dan awak dilarang berbicara baik di bus maupun kapal.

“Saya juga minta ke semua operator, terutama operator kapal penyeberangan agar disiapkan petugas yang tugasnya secara khusus adalah menjadi petugas untuk mengawasi penerapan protokol yang sudah ada dalam edaran kita ini. Jadi masyarakat tidak boleh berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan menelepon,” jelasnya.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, untuk masyarakat yang ingin bepergian selama PPKM Darurat wajib menunjukkan kartu vaksin. Luhut menyebutkan terutama untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara.(ris/dtc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus baru Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih terus meningkat. Berdasarkan data dari infosumut.id, tercatat pada Minggu (4/7) terjadi penambahan kasus baru positif sebanyak 132 orang sehingga totalnya menjadi 36.845 orang. Sedangkan angka kesembuhan bertambah 128 orang, sehingga akumulasi menjadi 32.745 orang. Untuk kasus meninggal dunia bertambah 5 orang, total menjadi 1.204 orang. Sementara kasus Covid-19 aktif sebanyak 2.896 orang.

PASIEN COVID-19: Petugas medis saat menangani pasien Covid-19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. Saat ini hampir semua rumah sakit di Jakarta over kapasitas pasien Covid. Sedangkan kasus Covid-19 di Sumut, terbanyak terjadi di Kota Medan.

Daerah penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Sumut, ada empat yaitu Medan 18.730 orang positif, 16.695 orang sembuh, 586 orang meninggal dan 1.449 orang kasus aktif. Kemudian, Deliserdang 5.849 orang positif, 5.369 orang sembuh, 184 orang meninggal, dan 292 orang kasus aktif. Selanjutnya, Simalungun 1.139 orang positif, 943 orang sembuh, 37 orang meninggal dan 159 orang kasus aktif. Terakhir, Karo 1.034 orang positif, 821 orang sembuh, 29 orang meninggal dan 184 orang kasus aktif.

Di hari yang sama, secara nasional Sumut berada di peringkat 24 sebagai provinsi penyumbang kasus baru. Peringkat tersebut turun tiga poin dari hari sebelumnya yang berada pada posisi 21.

Plt Kadis Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, perkembangan Covid-19 Sumut tetap harus disadari bahwa masih berada pada masa pandemi. Dengan masih adanya ditemukan penderita positif yang baru setiap harinya, maka tetap dibutuhkan kewaspadaan dan konsistensi untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Protokol kesehatan harus melekat dalam setiap aktivitas kita. Tidak boleh lengah menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” imbaunya.

Naik KA Wajib Tunjukkan Tes Negatif Antigen

Selama PPKM Darurat pada 5-20 Juli 2021, penumpang kereta api antar kota di Wilayah Sumatra Utara (Sumut) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selain itu, penumpang kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

“Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib untuk mengkonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut,” kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, Minggu (4/7).

Daniel mengatakan, untuk penumpang kereta api lokal Perkotaan dan KA Aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

PT KAI Divre I Sumut sendiri, telah menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota. Ke-6 stasiun tersebut yakni Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.”Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan penumpang dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Daniel.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA Lokal Perkotaan.

Pelanggan juga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. “KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” kata Daniel.

Peraturan ini, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang mengatur perjalanan orang di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. PPKM Darurat mulai dijalankan pada Sabtu, 3 Juli 2021. Untuk masyarakat yang ingin bepergian selama masa PPKM Darurat ini wajib memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Wajib Negatif Hasil PCR dan Antigen

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk perjalanan darat pribadi atau umum harus ada hasil negatif RT-PCR 2 x 24 jam atau Antigen maksimum 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Jadi untuk pengecekan PCR maupun antigen ini atau ya bukan dua duanya, jadi salah satu di antaranya. Jadi dibedakan masa berlakunya,” kata dia dalam konferensi pers virtual.

Budi menyampaikan sesuai dengan SE 14 penumpang harus menutup hidung dan mulut. Selanjutnya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis. Berikutnya adalah selama dalam perjalanan jarak jauh, penumpang dan awak dilarang berbicara baik di bus maupun kapal.

“Saya juga minta ke semua operator, terutama operator kapal penyeberangan agar disiapkan petugas yang tugasnya secara khusus adalah menjadi petugas untuk mengawasi penerapan protokol yang sudah ada dalam edaran kita ini. Jadi masyarakat tidak boleh berbicara satu atau dua arah selama perjalanan dan menelepon,” jelasnya.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, untuk masyarakat yang ingin bepergian selama PPKM Darurat wajib menunjukkan kartu vaksin. Luhut menyebutkan terutama untuk perjalanan menggunakan moda transportasi udara.(ris/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/