25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Perobek Alquran Dihukum 3 Tahun Penjara

SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran saat menjalani sidang dakwaan

MEDAN- Doni Irawan Malay (44) warga Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan dihukum selama 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan merobek Alquran, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua T Oyong, sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun, yang terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana selama 3 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.” “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata Oyong.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Nur Ainun, yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Doni maupun Penuntut Umum Nur Ainun menyatakan terima.
Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Alquran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.
Terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Alquran tersebut dan membuang sampul kitab suci Alquran tersebut ke dalam tong sampah. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut, terdakwa di sobek-sobek.
Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu tersebut, sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah di sobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Alquran tersebut, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran, mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa. (man/azw)

SIDANG: Doni Irawan Malay, terdakwa perobek Alquran saat menjalani sidang dakwaan

MEDAN- Doni Irawan Malay (44) warga Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan dihukum selama 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan merobek Alquran, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua T Oyong, sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun, yang terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana selama 3 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.” “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata Oyong.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Nur Ainun, yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Doni maupun Penuntut Umum Nur Ainun menyatakan terima.
Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Alquran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.
Terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Alquran tersebut dan membuang sampul kitab suci Alquran tersebut ke dalam tong sampah. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut, terdakwa di sobek-sobek.
Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu tersebut, sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah di sobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Alquran tersebut, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran, mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/