26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT KAI Tenggat Warga 2 Hari

Foto: sumutpos/fachrul rozi
Dibongkar : Sejumlah bangunan di pinggir rel Jalan Stasiun, Belawan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Senin (4/9) kemarin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -PT Kereta Api akhirnya tetap melayangkan surat peringatan (SP) 3 bagi warga pemilik bangunan di kawasan pinggir rel Jalan Stasiun, Belawan. Warga pun ditenggat dua hari kedepan sebelum dibongkar paksa, Senin (4/9) kemarin.

Kepala PT KAI Cabang Belawan, Herianto Siregar mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses peringatan terakhir terhadap warga atas rencana eksekusi bangunan di sepanjang rel tersebut.”SP-3 nya sudah dilayangkan, ditinggat sampai 2 hari kedepan,” ungkapnya.

Dia mengaku, saat ini masih terdapat puluhan bangunan lagi belum dibongkar. Bangunan dimaksud merupakan milik dari 10 orang warga. Meski demikian, PT KAI tetap memberikan peringatan.”10 orang pemiliknya, cuma disewa-sewakannya. Kalau tidak dibongkar kita akan eksekusi paksa,” terang, Heri.

Untuk membongkar bangunan yang masih ada sebut dia, pihaknya menunggu keputusan dari pimpinan PT KAI Divre I Sumut di Medan. Karena pembongkaran bangunan di pinggiran rel itu adalah kewenangan dari atasannya.”Memang diberi tenggat 2 hari, terhitung mulai hari ini (Senin). Tapi, bukan berarti langsung dibongkar, kita tunggu putusan dari pimpinan,” paparnya.

Amatan sumut pos, dari 145 unit bangunan di sepanjang pinggir rel di Jalan Stasiun Belawan yang masuk dalam pembongkaran tahap pertama, sekitar seratusan bangunan telah dibongkar yang punya. Sementara, 20 unit bangunan lain disebut-sebut milik pensiunan karyawan PT KAI tetap berdiri kokoh di jalur perlintasan kereta api.

Anto (37), seorang warga menuturkan, mereka menolak rencana penggusuran dilakukan PT KAI, sebab biaya ganti rugi yang diberikan dianggap tidak layak.”PT KAI menggusur rumah kami untuk membangun bisnis ruko dengan pengembang. Anehnya, kenapa warga dijadikan korban,” pungkasnya.(rul/ila)

 

Foto: sumutpos/fachrul rozi
Dibongkar : Sejumlah bangunan di pinggir rel Jalan Stasiun, Belawan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Senin (4/9) kemarin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -PT Kereta Api akhirnya tetap melayangkan surat peringatan (SP) 3 bagi warga pemilik bangunan di kawasan pinggir rel Jalan Stasiun, Belawan. Warga pun ditenggat dua hari kedepan sebelum dibongkar paksa, Senin (4/9) kemarin.

Kepala PT KAI Cabang Belawan, Herianto Siregar mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses peringatan terakhir terhadap warga atas rencana eksekusi bangunan di sepanjang rel tersebut.”SP-3 nya sudah dilayangkan, ditinggat sampai 2 hari kedepan,” ungkapnya.

Dia mengaku, saat ini masih terdapat puluhan bangunan lagi belum dibongkar. Bangunan dimaksud merupakan milik dari 10 orang warga. Meski demikian, PT KAI tetap memberikan peringatan.”10 orang pemiliknya, cuma disewa-sewakannya. Kalau tidak dibongkar kita akan eksekusi paksa,” terang, Heri.

Untuk membongkar bangunan yang masih ada sebut dia, pihaknya menunggu keputusan dari pimpinan PT KAI Divre I Sumut di Medan. Karena pembongkaran bangunan di pinggiran rel itu adalah kewenangan dari atasannya.”Memang diberi tenggat 2 hari, terhitung mulai hari ini (Senin). Tapi, bukan berarti langsung dibongkar, kita tunggu putusan dari pimpinan,” paparnya.

Amatan sumut pos, dari 145 unit bangunan di sepanjang pinggir rel di Jalan Stasiun Belawan yang masuk dalam pembongkaran tahap pertama, sekitar seratusan bangunan telah dibongkar yang punya. Sementara, 20 unit bangunan lain disebut-sebut milik pensiunan karyawan PT KAI tetap berdiri kokoh di jalur perlintasan kereta api.

Anto (37), seorang warga menuturkan, mereka menolak rencana penggusuran dilakukan PT KAI, sebab biaya ganti rugi yang diberikan dianggap tidak layak.”PT KAI menggusur rumah kami untuk membangun bisnis ruko dengan pengembang. Anehnya, kenapa warga dijadikan korban,” pungkasnya.(rul/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/