26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

114 Pemohon Ikuti Persidangan Akta Kelahiran

MEDAN- Sebanyak 114 pemohon yang berasal dari warga Kecamatan Medan Denai mengikuti persidangan akte kelahiran untuk usia 1 tahun ke atas yang digelar di Aula Kecamatan Medan Denai Jalan Pancasila Medan, Kamis (4/10). Persidangan akta kelahiran yang digelar Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama ini diakui warga sangat membantu. ‘’Program ini sangat memudahkan warga mengurus akta kelahiran,”ujar seorang warga bernama Yatno.

Hal senada juga diungkapkan Ngadiman warga sedang mengikuti proses akta kelahiran di Kecamatan Medan Denai.

“Kita tidak perlu lagi repot mengurus akte kelahiran di Pengadilan Agama yang selama ini prosesnya lama sampai satu dua hari lebih. Namun,proses dipersidangan kecamatan lebih cepat selesai. Prosesnya mudah dan tidak bertele-tele,”katanya.

Camat Medan Denai, Drs Edi Mulia Matondang menyebutkan proses persidangan di Kecamatan Medan Denai ini sangat diminati warganya.
“Proses persidangan akta kelahiran di Kecamatan Medan Denai merupkan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam pelayanan masyarakat dengan memberikan kemudahan pengurusan akta kelahiran,”terangnya.

Saat ditanya kapan lagi proses persidangan selanjutnya di kecamatan Medan Denai, Edi mengatakan proses persidangan kembali akan digelar pada 8 November 2012. Dimana, untuk pendaftaran proses akte kelahirannya akan  dibuka  pada 5 November 2012 di kantor Kecamatan Medan Denai.
“Nah, disinilah nanti kesempatan warga yang belum mengurus akta kelahiran anaknya untuk dapat mengurusnya,”bilang Edi.
Sedangkan, lanjut Edi, untuk proses akta kelahiran bagi anak usia 0-1 tahun dilakukan setiap bulannya yakni pada tanggal 12. (omi)

MEDAN- Sebanyak 114 pemohon yang berasal dari warga Kecamatan Medan Denai mengikuti persidangan akte kelahiran untuk usia 1 tahun ke atas yang digelar di Aula Kecamatan Medan Denai Jalan Pancasila Medan, Kamis (4/10). Persidangan akta kelahiran yang digelar Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama ini diakui warga sangat membantu. ‘’Program ini sangat memudahkan warga mengurus akta kelahiran,”ujar seorang warga bernama Yatno.

Hal senada juga diungkapkan Ngadiman warga sedang mengikuti proses akta kelahiran di Kecamatan Medan Denai.

“Kita tidak perlu lagi repot mengurus akte kelahiran di Pengadilan Agama yang selama ini prosesnya lama sampai satu dua hari lebih. Namun,proses dipersidangan kecamatan lebih cepat selesai. Prosesnya mudah dan tidak bertele-tele,”katanya.

Camat Medan Denai, Drs Edi Mulia Matondang menyebutkan proses persidangan di Kecamatan Medan Denai ini sangat diminati warganya.
“Proses persidangan akta kelahiran di Kecamatan Medan Denai merupkan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam pelayanan masyarakat dengan memberikan kemudahan pengurusan akta kelahiran,”terangnya.

Saat ditanya kapan lagi proses persidangan selanjutnya di kecamatan Medan Denai, Edi mengatakan proses persidangan kembali akan digelar pada 8 November 2012. Dimana, untuk pendaftaran proses akte kelahirannya akan  dibuka  pada 5 November 2012 di kantor Kecamatan Medan Denai.
“Nah, disinilah nanti kesempatan warga yang belum mengurus akta kelahiran anaknya untuk dapat mengurusnya,”bilang Edi.
Sedangkan, lanjut Edi, untuk proses akta kelahiran bagi anak usia 0-1 tahun dilakukan setiap bulannya yakni pada tanggal 12. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/