26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPK Ditantang Beber Kasus JR Saragih

MEDAN-Benhard Damanik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempublikasikan semua kasus-kasus yang diduga melibatkan JR Saragih. Hal ini terkait dengan lambatnya proses kasus yang dimaksud, padahal kasus JR Saragih tidak hanya satu.

Benhard Damanik adalah yang melaporkan JR Saragih terkait dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar. “Sejauh ini ada empat kasus yang ditangani KPK, pertama kasus dugaan suap ke MK, dugaan suap ke Ketua Pokja KPUD Simalungun, dan pengalihan dana insentif guru non PNS. Kasus-kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, dan pastinya masyarakat ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangannya.

Kita berharap, KPK bersedia memberi keterangan pers agar masyarakat tahu perkembangan kasus-kasus ini,” ungkap ketika ditemui Sumut Pos di Hotel Grand Antares Medan, di sela-sela acara yang dihadirinya, Jumat (4/11).
Dijelaskannya, kasus dugaan suap kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, sebenarnya sudah kuat dan layak dinaikan ke penyidikan dan bukan lagi penyelidikan. “Kalau kasus yang saya laporkan, saya sudah dikontak pihak KPK dan telah memberikan testimoni serta bukti baru ke kepala Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Jadi, kita menunggu telaahan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebenarnya, dari empat kasus itu ada satu kasus yang saya pikir sudah kuat yaitu kasus dugaan suap ke Ketua Pokja KPUD Simalungun. Dan mestinya ini sudah bisa dinaikkan ke penyidikan,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SAB Heru Herman, yang melaporkan JR Saragih ke KPK karena diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, ketika dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon dari Medan menjelaskan, perkembangan terakhir dalam kasus tersebut adalah bukti-bukti baru telah diserahkan ke KPK. Maka dari itu, pihaknya meminta agar KPK secepatnya memproses kasus tersebut. “Bukti baru sudah diserahkan, dan kita minta agar kasus-kasus yang diduga melibatkan JR Saragih bias secepatnya diproses,” tukasnya. (ari)

MEDAN-Benhard Damanik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempublikasikan semua kasus-kasus yang diduga melibatkan JR Saragih. Hal ini terkait dengan lambatnya proses kasus yang dimaksud, padahal kasus JR Saragih tidak hanya satu.

Benhard Damanik adalah yang melaporkan JR Saragih terkait dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar. “Sejauh ini ada empat kasus yang ditangani KPK, pertama kasus dugaan suap ke MK, dugaan suap ke Ketua Pokja KPUD Simalungun, dan pengalihan dana insentif guru non PNS. Kasus-kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, dan pastinya masyarakat ingin mengetahui sudah sejauh mana perkembangannya.

Kita berharap, KPK bersedia memberi keterangan pers agar masyarakat tahu perkembangan kasus-kasus ini,” ungkap ketika ditemui Sumut Pos di Hotel Grand Antares Medan, di sela-sela acara yang dihadirinya, Jumat (4/11).
Dijelaskannya, kasus dugaan suap kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, sebenarnya sudah kuat dan layak dinaikan ke penyidikan dan bukan lagi penyelidikan. “Kalau kasus yang saya laporkan, saya sudah dikontak pihak KPK dan telah memberikan testimoni serta bukti baru ke kepala Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Jadi, kita menunggu telaahan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebenarnya, dari empat kasus itu ada satu kasus yang saya pikir sudah kuat yaitu kasus dugaan suap ke Ketua Pokja KPUD Simalungun. Dan mestinya ini sudah bisa dinaikkan ke penyidikan,” tegasnya.

Sedangkan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SAB Heru Herman, yang melaporkan JR Saragih ke KPK karena diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, ketika dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon dari Medan menjelaskan, perkembangan terakhir dalam kasus tersebut adalah bukti-bukti baru telah diserahkan ke KPK. Maka dari itu, pihaknya meminta agar KPK secepatnya memproses kasus tersebut. “Bukti baru sudah diserahkan, dan kita minta agar kasus-kasus yang diduga melibatkan JR Saragih bias secepatnya diproses,” tukasnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/