MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasangan pengantin yang sempat viral di media sosial (Medsos) menggunakan Helikopter Polri untuk Prawedding, ternyata melalui jasa seorang broker dengan membayar Rp120 juta.
Hal itu dibenarkan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto dalam siaran persnya kepada wartawan di Lobby Adi Pradana, Polda Sumut, Senin (5/3).
Dalam penjelasannya, orangtua pengantin berinisial RG menghubungi broker untuk menyewa helikopter komersial. Namun pada saat akan digunakan, heli yang dijanjikan broker mengalami kerusakan.
“Bapak RG merasa sudah membayar kepada broker senilai Rp120 juta. Sehingga ia tetap menuntut helikopter itu harus ada,”terang Agus Andrianto.
Untuk mendapatkan helikopter itu, lanjut Wakapoldasu, Broker berinisial A, warga sipil yang bekerja sebagai ground landing di Bandara Kualanamu, tetap mengupayakannya.
“Yang mengenal broker adalah kopilot Wiwit Budiyanti. Kopilot kemudian menjelaskan kondisinya ke pilot dan pilotnya setuju,”sebutnya.
Dengan alasan pemanasan mesin dan cek radio, helikopter tipe NBO-105 dengan nomor registrasi P-1107 itu pun kemudian diterbangkan pilot Iptu Togu bersama kopilot Iptu Wiwit Budiyanti dan dua kru mekanik, tanpa seizin Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumut Kombes Pol Imam.
“Pada 25 Februari itu, Karo ops sudah menelpon pilot mau menanyakan, heli mau dibawa kemana. Tapi tidak dijawab pilot. Ditelepon tidak diangkat. Jadi ini kesalahan pribadi pilot dan kopilot serta kru. Bahwa helikopter itu digunakan tanpa seizin Kepala Biro Operasional Polda Sumut sudah mereka akui,” jelas Agus.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pasangan pengantin yang sempat viral di media sosial (Medsos) menggunakan Helikopter Polri untuk Prawedding, ternyata melalui jasa seorang broker dengan membayar Rp120 juta.
Hal itu dibenarkan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto dalam siaran persnya kepada wartawan di Lobby Adi Pradana, Polda Sumut, Senin (5/3).
Dalam penjelasannya, orangtua pengantin berinisial RG menghubungi broker untuk menyewa helikopter komersial. Namun pada saat akan digunakan, heli yang dijanjikan broker mengalami kerusakan.
“Bapak RG merasa sudah membayar kepada broker senilai Rp120 juta. Sehingga ia tetap menuntut helikopter itu harus ada,”terang Agus Andrianto.
Untuk mendapatkan helikopter itu, lanjut Wakapoldasu, Broker berinisial A, warga sipil yang bekerja sebagai ground landing di Bandara Kualanamu, tetap mengupayakannya.
“Yang mengenal broker adalah kopilot Wiwit Budiyanti. Kopilot kemudian menjelaskan kondisinya ke pilot dan pilotnya setuju,”sebutnya.
Dengan alasan pemanasan mesin dan cek radio, helikopter tipe NBO-105 dengan nomor registrasi P-1107 itu pun kemudian diterbangkan pilot Iptu Togu bersama kopilot Iptu Wiwit Budiyanti dan dua kru mekanik, tanpa seizin Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumut Kombes Pol Imam.
“Pada 25 Februari itu, Karo ops sudah menelpon pilot mau menanyakan, heli mau dibawa kemana. Tapi tidak dijawab pilot. Ditelepon tidak diangkat. Jadi ini kesalahan pribadi pilot dan kopilot serta kru. Bahwa helikopter itu digunakan tanpa seizin Kepala Biro Operasional Polda Sumut sudah mereka akui,” jelas Agus.