29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Wali Kota ‘Ancam’ Beri Sanksi

AMINOER RASYID/SUMUT POS ANGKOT: Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menunggu penumpang di Jalan Gatoto Subroto Medan. Masih banyak sopir yang belum memberlakukan penyesuaian tarif angkot.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
ANGKOT: Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menunggu penumpang di Jalan Gatoto Subroto Medan. Masih banyak sopir yang belum memberlakukan penyesuaian tarif angkot.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pasca harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, Organisasi Angkutan (Orgada) mengambil kebijakan sepihak dengan merubah tarif angkuta kota (Angkot).

Sebelumnya, Ketua DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Medan, Mont Gomery Munte mengaku pihaknya sudah menaikkan tarif angkot terhitung Selasa (31/3) kemarin. Organda Medan juga membuat kebijakan untuk menghapuskan subsidi kepada penumpang kategori mahasiswa dan masuk ke dalam kategori penumpang kategori umum.

Dengan harga BBM jenis premiun Rp7.300, ongkos per estafet menjadi Rp5.200 untuk kategori umum dan mahasiwa dimana sebelumnya Rp4.600 per estafet. Sedangkan pelajar menjadi Rp3.500 yang sebelumnya Rp3.000 per estafet.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pun berang dengan kebijakan Organda yang menaikkan tarif angkot secara sepihak.Orang nomor satu di Kota Medan menyebutkan, untuk menaikkan tarif angkot harus melalui mekanisme pembahasan bersama forum lalu lintas. Bahkan, Wali Kota ‘mengancam’ akan memberikan sanksi kepada Organda. “Akan ada sanksi yang akan diberikan kepada Organda karena bertindak sesuka hati dengan menaikkan tarif angkot secara sepihak,” tegas Eldin.

Untuk itu Eldin meminta kepada Organda untuk membatalkan tarif angkot baru dan mengembalikan tarif angkot yang lama sesuai. “Belum boleh (tarif angkot naik), sudah saya minta dibatalkan. Karena belum ada pembahasan,” ujar Eldin, Minggu (5/4). Ia mengaku sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubung-an Medan untuk menekan agar tarif angkot tidak naik.

Sebelumnya, Kadishub Medan, Renward Parapat juga  kecewa dengan tindakan Organda Medan yang menaikkan tariff angkutan kota secara sepihak. “Itu yang kita sayangkan, kenapa belum ada pembahasan, tariff angkot sudah diubah,” ujar Renward.

Ditegasnnya, penetapan tarif angkot itu harus dituangkan dalam sebuah peraturan wali kota (Perwal). Maka ketika ada perubahan, Perwal tersebut harus direvisi terlebih dahulu. “Rencananya pekan ini lah akan ada pembahasan bersama forum lalu lintas untuk menetapkan tarif angkot baru,”jelasnya.

Disisi lain, pasca perubahan harga BBM DPC Organd Medan langsung membuat Surat Keputusan (Sk) Organda Kota Medan Nomor 007/OgdM/SK/III/2015 tentang tarif angkot terhitung Rabu (1/4) lalu. “Dinaikkannya tarif angkot untuk meredam pergesekan antara sopir dan penumpang di lapangan, jadi tidak ada maksud lain,” kata Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munte.

Dia bahkan menilai Pemko Medan yang tidak berpikir panjang apabila tarif angkot tidak dinaikkan, sementara harga BBM sudah mengalami perubahan. Bahkan seluruh sopir angkot, kata Gomery, menggantungkan hidup dari pekerjaannya sebagai sopir.  (dik/ila)
“Pemko gak berpikir sejauh itu, kalau tidak dinaikkan tarif angkot secepatnya. Mau makan apa sopir, bagaimana anaknya mau sekolah. Seharusnya Pemko Medan tanggap akan hal itu, bukan malah menyalahkan sikap Organda. Bahkan Organda layak untuk mendapatkan penghargaan atas tindakan tersebut,” terangnya.

Bahkan, sampai saat ini Gomery belum juga menerima surat undangan dari Pemko Medan mengenai pembahasan tarif angkot. “Untuk apa lagi dibahas, kami juga menaikkan tarif angkot berdasarkan beberapa perhitungan,” ujarnya. (dik/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS ANGKOT: Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menunggu penumpang di Jalan Gatoto Subroto Medan. Masih banyak sopir yang belum memberlakukan penyesuaian tarif angkot.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
ANGKOT: Sejumlah Angkutan Kota (Angkot) menunggu penumpang di Jalan Gatoto Subroto Medan. Masih banyak sopir yang belum memberlakukan penyesuaian tarif angkot.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pasca harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, Organisasi Angkutan (Orgada) mengambil kebijakan sepihak dengan merubah tarif angkuta kota (Angkot).

Sebelumnya, Ketua DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Medan, Mont Gomery Munte mengaku pihaknya sudah menaikkan tarif angkot terhitung Selasa (31/3) kemarin. Organda Medan juga membuat kebijakan untuk menghapuskan subsidi kepada penumpang kategori mahasiswa dan masuk ke dalam kategori penumpang kategori umum.

Dengan harga BBM jenis premiun Rp7.300, ongkos per estafet menjadi Rp5.200 untuk kategori umum dan mahasiwa dimana sebelumnya Rp4.600 per estafet. Sedangkan pelajar menjadi Rp3.500 yang sebelumnya Rp3.000 per estafet.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin pun berang dengan kebijakan Organda yang menaikkan tarif angkot secara sepihak.Orang nomor satu di Kota Medan menyebutkan, untuk menaikkan tarif angkot harus melalui mekanisme pembahasan bersama forum lalu lintas. Bahkan, Wali Kota ‘mengancam’ akan memberikan sanksi kepada Organda. “Akan ada sanksi yang akan diberikan kepada Organda karena bertindak sesuka hati dengan menaikkan tarif angkot secara sepihak,” tegas Eldin.

Untuk itu Eldin meminta kepada Organda untuk membatalkan tarif angkot baru dan mengembalikan tarif angkot yang lama sesuai. “Belum boleh (tarif angkot naik), sudah saya minta dibatalkan. Karena belum ada pembahasan,” ujar Eldin, Minggu (5/4). Ia mengaku sudah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubung-an Medan untuk menekan agar tarif angkot tidak naik.

Sebelumnya, Kadishub Medan, Renward Parapat juga  kecewa dengan tindakan Organda Medan yang menaikkan tariff angkutan kota secara sepihak. “Itu yang kita sayangkan, kenapa belum ada pembahasan, tariff angkot sudah diubah,” ujar Renward.

Ditegasnnya, penetapan tarif angkot itu harus dituangkan dalam sebuah peraturan wali kota (Perwal). Maka ketika ada perubahan, Perwal tersebut harus direvisi terlebih dahulu. “Rencananya pekan ini lah akan ada pembahasan bersama forum lalu lintas untuk menetapkan tarif angkot baru,”jelasnya.

Disisi lain, pasca perubahan harga BBM DPC Organd Medan langsung membuat Surat Keputusan (Sk) Organda Kota Medan Nomor 007/OgdM/SK/III/2015 tentang tarif angkot terhitung Rabu (1/4) lalu. “Dinaikkannya tarif angkot untuk meredam pergesekan antara sopir dan penumpang di lapangan, jadi tidak ada maksud lain,” kata Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munte.

Dia bahkan menilai Pemko Medan yang tidak berpikir panjang apabila tarif angkot tidak dinaikkan, sementara harga BBM sudah mengalami perubahan. Bahkan seluruh sopir angkot, kata Gomery, menggantungkan hidup dari pekerjaannya sebagai sopir.  (dik/ila)
“Pemko gak berpikir sejauh itu, kalau tidak dinaikkan tarif angkot secepatnya. Mau makan apa sopir, bagaimana anaknya mau sekolah. Seharusnya Pemko Medan tanggap akan hal itu, bukan malah menyalahkan sikap Organda. Bahkan Organda layak untuk mendapatkan penghargaan atas tindakan tersebut,” terangnya.

Bahkan, sampai saat ini Gomery belum juga menerima surat undangan dari Pemko Medan mengenai pembahasan tarif angkot. “Untuk apa lagi dibahas, kami juga menaikkan tarif angkot berdasarkan beberapa perhitungan,” ujarnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/