25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Transfer Rp141 juta, Bayar Rp400 Ribu

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang kasus dugaan penggelapan uang biaya balik nama sertifikat tanah, dengan terdakwa Herniati yang merupakan notaris di Kota Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/4) siang.

Pada sidang yang bergendakan keterangan terdakwa, terungkap jual beli tanah di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kabupaten Deliserdang itu melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, M Thariq, yang merupakan pembeli tanah seluas 4.000 meter tersebut.

Terdakwa mengaku harga jual kesepakatan antara M Thariq dan Palem Bangun (penjual) sebesar Rp9 miliar walaupun harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp4,3 miliar. “Memang itu ada kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi, makanya dibuat sesuai pembayaran NJOP sebesar Rp4,3 miliar lebih,” katanya.

Awalnya, kata terdakwa, perkenalan dengan M Thariq melalui Direktur Operasional BPN Medan Paulina Ginting, untuk mengurus jual beli tanah pada 2011. Setelah itu mereka berhubungan baik hingga sampai terdakwa ditunjuk untuk mengurusi seluruh jual beli tanah dan balik nama di Desa Paya Geli tersebut.

Singkat cerita, setelah proses jual beli itu terjadi, M Thariq hanya memberi panjar sebesar Rp1 miliar sedangkan pelunasannya, terdakwa mengaku tidak mengetahui karena M Thariq melunasi pembayaran melalui Paulina Ginting.”Setelah itu dia menunjuk saya untuk balik nama tetapi atas nama anaknya Amalia Puspita Sari. Tetapi dalam proses balik nama itu saya tidak pernah bertemu dengan anaknya,” jelasnya.

Dalam proses balik nama itu juga, terdakwa mengatakan kepada M Thariq biaya balik nama itu cukup besar. Antara lain untuk biaya pembayaran PBB, BPHTP, pajak dan lainnya dalam jangka waktu 4 bulan. Tak lama, melalui anaknya yang lain Satrio, ada mentransfer sejumlah uang dengan 4 tahap pengiriman. Jika ditotal itu mencapai Rp141 juta.

Setelah uang itu diterima, dia pun melakukan pengurusan balik nama ke kantor BPN Deliserdang. Di sana ia, menggunakan jasa Ahmad Sobri yang kesehariannya bisa mengurusi pengurusan di kantor BPN.”Saya memang sering melalui Ahmad Sobri untuk mengurusi segala keperluan di BPN. Saya ada memberikan uang jika ditotalkan sebesar Rp56 juta untuk biayanya,” ucapnya.

Kemudian, anak M Thariq mempertanyakan sudah sejauh mana proses balik nama tersebut. Terdakwa pun mencoba menghubungi Ahmad Sobri dan mengaku telah membayar dengan menunjukkan bukti pembayaran melalui Bank Mandiri. Namun, kenyataannya pembayaran yang dilakukan Ahmad Sobri hanya Rp400 ribu. Satrio yang merasa menjadi korban mempertanyakan ke terdakwa. Namun terdakwa selalu mencari alasan sampai dilaporkan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim Didik Prasetyo menunda sidang hingga Rabu (12/4).(gus/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang kasus dugaan penggelapan uang biaya balik nama sertifikat tanah, dengan terdakwa Herniati yang merupakan notaris di Kota Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/4) siang.

Pada sidang yang bergendakan keterangan terdakwa, terungkap jual beli tanah di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kabupaten Deliserdang itu melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, M Thariq, yang merupakan pembeli tanah seluas 4.000 meter tersebut.

Terdakwa mengaku harga jual kesepakatan antara M Thariq dan Palem Bangun (penjual) sebesar Rp9 miliar walaupun harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya Rp4,3 miliar. “Memang itu ada kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi, makanya dibuat sesuai pembayaran NJOP sebesar Rp4,3 miliar lebih,” katanya.

Awalnya, kata terdakwa, perkenalan dengan M Thariq melalui Direktur Operasional BPN Medan Paulina Ginting, untuk mengurus jual beli tanah pada 2011. Setelah itu mereka berhubungan baik hingga sampai terdakwa ditunjuk untuk mengurusi seluruh jual beli tanah dan balik nama di Desa Paya Geli tersebut.

Singkat cerita, setelah proses jual beli itu terjadi, M Thariq hanya memberi panjar sebesar Rp1 miliar sedangkan pelunasannya, terdakwa mengaku tidak mengetahui karena M Thariq melunasi pembayaran melalui Paulina Ginting.”Setelah itu dia menunjuk saya untuk balik nama tetapi atas nama anaknya Amalia Puspita Sari. Tetapi dalam proses balik nama itu saya tidak pernah bertemu dengan anaknya,” jelasnya.

Dalam proses balik nama itu juga, terdakwa mengatakan kepada M Thariq biaya balik nama itu cukup besar. Antara lain untuk biaya pembayaran PBB, BPHTP, pajak dan lainnya dalam jangka waktu 4 bulan. Tak lama, melalui anaknya yang lain Satrio, ada mentransfer sejumlah uang dengan 4 tahap pengiriman. Jika ditotal itu mencapai Rp141 juta.

Setelah uang itu diterima, dia pun melakukan pengurusan balik nama ke kantor BPN Deliserdang. Di sana ia, menggunakan jasa Ahmad Sobri yang kesehariannya bisa mengurusi pengurusan di kantor BPN.”Saya memang sering melalui Ahmad Sobri untuk mengurusi segala keperluan di BPN. Saya ada memberikan uang jika ditotalkan sebesar Rp56 juta untuk biayanya,” ucapnya.

Kemudian, anak M Thariq mempertanyakan sudah sejauh mana proses balik nama tersebut. Terdakwa pun mencoba menghubungi Ahmad Sobri dan mengaku telah membayar dengan menunjukkan bukti pembayaran melalui Bank Mandiri. Namun, kenyataannya pembayaran yang dilakukan Ahmad Sobri hanya Rp400 ribu. Satrio yang merasa menjadi korban mempertanyakan ke terdakwa. Namun terdakwa selalu mencari alasan sampai dilaporkan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim Didik Prasetyo menunda sidang hingga Rabu (12/4).(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/