26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kaji Ulang Kenaikan Tarif Air

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi menginstruksikan jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi agar mengkaji ulang kenaikan tarif air agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.

Tak hanya itu, Erry juga meminta Direksi PDAM Tirtanadi transparan menyampaikan rencana penyesuaian tarif. Sehingga penyesuaian tarif yang direncanakan perusahaan, bisa diterima dengan baik oleh masyarakat pelanggan air minum yang sebagian besar masuk golongan ekonomi menengah ke bawah.”Mereka (PDAM Tirtanadi) harus secara transparan menyampaikan (rencana penyesuaian tarif). Artinya harus dicek kembali,” tegas Erry.

Sedangkan menyoal langkah somasi atas Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penyesuaian tarif air, sebagai satu dasar PDAM Tirtanadi menetapkan besarannya, Erry menilai hal itu lumrah dalam bernegara. Sebab untuk satu putusan saja, akan ada yang tidak puas sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Sedangkan untuk keputusan penyesuaian tarif tersebut, Erry tidak mengatakan akan ada pembatalan atau hanya penundaan. Menurutnya yang terpenting adalah azas transparasi.

Selain itu Erry mengatakan PDAM Tirtanadi sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak lagi mendapat penyertaan modal. Jika pun ada sebelumnya adalah dalam bentuk pelunasan utang oleh pusat yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga harus ada upaya menambah modal dengan cara seperti menyesuaikan tarif.”Tentu untuk menambah modal, mereka (PDAM Tirtanadi) mengupayakan berbagai cara mungkin, termasuk dalam penerimaan retribusi dari kenaikan tarif dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Padian Adi Siregar mengatakan, hingga saat ini Gubsu belum memberikan respon terhadap somasi yang di layangkan pihaknya atas kebijakan kenaikan tarif.”Sepertinya Gubernur memang tidak punya iktad baik terhadap keluhan masyarakat atas kebijakan kenaikan tarif,” ujar Padian Adi Siregar, Senin (5/6).

Padian sangat menyayangkan sikap Gubsu yang tidak peduli atas keluhan masyarakat kecil. Padahal, saat ini merupakan momentum bagi Gubernur untuk mencari perhatian masyarakat.”Gubsu kelihatannya ingin kembali maju di 2018, tapi sayang sekali tidak peka atas keluhan masyarakat kecil dengan kenaikan tarif air, maka resikonya beliau akan ditinggalkan pemilihnya,” ujarnya.

Terlepas dari itu semua, kata Diaz memang kebijakan kenaikan tarif air yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi Sumut sudah tidak sesuai mekanisme yang diamanatkan pada Perda No 10/2009.”Sudah hampir sepekan kita tunggu respon beliau, tapi tidak ada juga. Ada aturan memang untuk melakukan gugatan citizen lawsit itu setelah 60 hari dari somasi yang dilakukan,” ungkapnya.

Hanya saja, keberatan yang disampaikan oleh LAPK Sumut tentang kenaikan tarif air jauh sebelum somasi dilakukan. “Apakah pemberitaan media massa tentang keberatan LAPK terhadap kenaikan tarif air bisa ikut diperhitungkan. Kalau bisa, maka sudah lebih dari 60 hari. Itu masih jadi pembicaraan internal. Yang jelas LAPK akan terus perjuangkan hak rakyat kecil,” tegasnya. (dik/ila)

 

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi menginstruksikan jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi agar mengkaji ulang kenaikan tarif air agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.

Tak hanya itu, Erry juga meminta Direksi PDAM Tirtanadi transparan menyampaikan rencana penyesuaian tarif. Sehingga penyesuaian tarif yang direncanakan perusahaan, bisa diterima dengan baik oleh masyarakat pelanggan air minum yang sebagian besar masuk golongan ekonomi menengah ke bawah.”Mereka (PDAM Tirtanadi) harus secara transparan menyampaikan (rencana penyesuaian tarif). Artinya harus dicek kembali,” tegas Erry.

Sedangkan menyoal langkah somasi atas Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penyesuaian tarif air, sebagai satu dasar PDAM Tirtanadi menetapkan besarannya, Erry menilai hal itu lumrah dalam bernegara. Sebab untuk satu putusan saja, akan ada yang tidak puas sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Sedangkan untuk keputusan penyesuaian tarif tersebut, Erry tidak mengatakan akan ada pembatalan atau hanya penundaan. Menurutnya yang terpenting adalah azas transparasi.

Selain itu Erry mengatakan PDAM Tirtanadi sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak lagi mendapat penyertaan modal. Jika pun ada sebelumnya adalah dalam bentuk pelunasan utang oleh pusat yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga harus ada upaya menambah modal dengan cara seperti menyesuaikan tarif.”Tentu untuk menambah modal, mereka (PDAM Tirtanadi) mengupayakan berbagai cara mungkin, termasuk dalam penerimaan retribusi dari kenaikan tarif dan sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Padian Adi Siregar mengatakan, hingga saat ini Gubsu belum memberikan respon terhadap somasi yang di layangkan pihaknya atas kebijakan kenaikan tarif.”Sepertinya Gubernur memang tidak punya iktad baik terhadap keluhan masyarakat atas kebijakan kenaikan tarif,” ujar Padian Adi Siregar, Senin (5/6).

Padian sangat menyayangkan sikap Gubsu yang tidak peduli atas keluhan masyarakat kecil. Padahal, saat ini merupakan momentum bagi Gubernur untuk mencari perhatian masyarakat.”Gubsu kelihatannya ingin kembali maju di 2018, tapi sayang sekali tidak peka atas keluhan masyarakat kecil dengan kenaikan tarif air, maka resikonya beliau akan ditinggalkan pemilihnya,” ujarnya.

Terlepas dari itu semua, kata Diaz memang kebijakan kenaikan tarif air yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi Sumut sudah tidak sesuai mekanisme yang diamanatkan pada Perda No 10/2009.”Sudah hampir sepekan kita tunggu respon beliau, tapi tidak ada juga. Ada aturan memang untuk melakukan gugatan citizen lawsit itu setelah 60 hari dari somasi yang dilakukan,” ungkapnya.

Hanya saja, keberatan yang disampaikan oleh LAPK Sumut tentang kenaikan tarif air jauh sebelum somasi dilakukan. “Apakah pemberitaan media massa tentang keberatan LAPK terhadap kenaikan tarif air bisa ikut diperhitungkan. Kalau bisa, maka sudah lebih dari 60 hari. Itu masih jadi pembicaraan internal. Yang jelas LAPK akan terus perjuangkan hak rakyat kecil,” tegasnya. (dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/