29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Parlinsyah Sah Diberhentikan

Parlinsyah Harahap

SUMUTPOS.CO – Nama Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra Parlinsyah Harahap secara sah diberhentikan melalui paripurna dewan, Selasa (5/6) sore. Setelah melewati beberapa sidang dan batal karena tidak quorum, akhirnya kemarin Parlin digantikan Sri Kumala untuk sisa jabatan hingga 2019 mendatang. Sempat terjadi perdebatan antar anggota dewan.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang memimpin sidang menyampaikan bahwa agenda Paripurna adalah Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan 2014-2019 dari fraksi Partai Gerindra. Dirinya membacakan hasil keputusan DPP partai terkait yang kemudian menjadi acuan legislatif untuk melanjutkan putusan tersebut.

Setelah putusan dibacakan, Parlinsyah yang masih duduk di kursi pimpinan langsung mengintruksikan pimpinan sidang dengan alasan bahwa anggota dewan yang ada saat sore itu hanya berkisar 30-an orang saja. Sedangkan menurutnya, tata tertib mengatur bahwa pada pasal 80 ayat 1 huruf (b) Tatib DPRD Sumut disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/ 3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.

“Saya tidak melihat di sini ada 2/3 yang hadir. Jadi saya mau pertanyakan itu. Apakah ini tidak melanggar tatib?” kata Parlin yang ngotot paripurna untuk mendepak dirinya dari kursi pimpinan ditunda atau dibatalkan.

Mendengar itu, sejumlah anggota dewan yang hadir ikut angkat suara dan sempat terjadi pro dan kontra antara sejumlah dewan. Diantaranya HM Hanafiah Harahap, Aripay Tambunan, dan Indra Alamsyah mendukung agar rapat pemberhentian itu dilanjutkan. Sedangkan Ramses Simbolon dan Sutrisno Pangaribuan justru menganggap sikap Wagirin Arman yang menyatakan kehadiran 2/3 dari jumlah anggota dewan dilihat dari daftar hadir sejak pagi.

Namun Wagirin Awrman menjawab, bahwa sebelum paripurna tersebut dibuka, dirinya sudah meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir saat itu. Termasuk apakah daftar hadir legislator mencukupi 2/3, meskipun pada saat sore itu, jumlahnya di bawah 30 persen.

“Saya sudah sampaikan ke forum, apakah kita sepakati menjalankan rapat. Karena setuju, saya buka,” sebutnya.

Menanggapi itu, Sutrisno Pangaribuan menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan paripurna itu adalah tatib. Dirinya menilai bahwa Wagirin menggunakan daftar hadir untuk menjadikan itu sebagai dasar menetapkan kehadiran sebesar 2/3 dari jumlah legislator.

“Ya beliau kemudian menjadikan daftar hadir itu sebagai dasar menetapkan kuorum atau tidak. Dan ketika itu dipertanyakan ke forum, dan disetujui, ya bagaimana lagi. Tinggal menunggu resminya saja, SK dari Mendagri,” sebutnya yang sempat ngotot agar tatib dipahami secara kontekstual, buka tekstual.

Sebelum menutup dan meninggalkan sidang paripurna yang masih berlanjut, Parlinsyah menyampaikan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum terhadap keputusan pemberhentian dirinya dari kursi pimpinan dewan. (bal/ila)

 

Parlinsyah Harahap

SUMUTPOS.CO – Nama Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra Parlinsyah Harahap secara sah diberhentikan melalui paripurna dewan, Selasa (5/6) sore. Setelah melewati beberapa sidang dan batal karena tidak quorum, akhirnya kemarin Parlin digantikan Sri Kumala untuk sisa jabatan hingga 2019 mendatang. Sempat terjadi perdebatan antar anggota dewan.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang memimpin sidang menyampaikan bahwa agenda Paripurna adalah Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan 2014-2019 dari fraksi Partai Gerindra. Dirinya membacakan hasil keputusan DPP partai terkait yang kemudian menjadi acuan legislatif untuk melanjutkan putusan tersebut.

Setelah putusan dibacakan, Parlinsyah yang masih duduk di kursi pimpinan langsung mengintruksikan pimpinan sidang dengan alasan bahwa anggota dewan yang ada saat sore itu hanya berkisar 30-an orang saja. Sedangkan menurutnya, tata tertib mengatur bahwa pada pasal 80 ayat 1 huruf (b) Tatib DPRD Sumut disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/ 3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.

“Saya tidak melihat di sini ada 2/3 yang hadir. Jadi saya mau pertanyakan itu. Apakah ini tidak melanggar tatib?” kata Parlin yang ngotot paripurna untuk mendepak dirinya dari kursi pimpinan ditunda atau dibatalkan.

Mendengar itu, sejumlah anggota dewan yang hadir ikut angkat suara dan sempat terjadi pro dan kontra antara sejumlah dewan. Diantaranya HM Hanafiah Harahap, Aripay Tambunan, dan Indra Alamsyah mendukung agar rapat pemberhentian itu dilanjutkan. Sedangkan Ramses Simbolon dan Sutrisno Pangaribuan justru menganggap sikap Wagirin Arman yang menyatakan kehadiran 2/3 dari jumlah anggota dewan dilihat dari daftar hadir sejak pagi.

Namun Wagirin Awrman menjawab, bahwa sebelum paripurna tersebut dibuka, dirinya sudah meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir saat itu. Termasuk apakah daftar hadir legislator mencukupi 2/3, meskipun pada saat sore itu, jumlahnya di bawah 30 persen.

“Saya sudah sampaikan ke forum, apakah kita sepakati menjalankan rapat. Karena setuju, saya buka,” sebutnya.

Menanggapi itu, Sutrisno Pangaribuan menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan paripurna itu adalah tatib. Dirinya menilai bahwa Wagirin menggunakan daftar hadir untuk menjadikan itu sebagai dasar menetapkan kehadiran sebesar 2/3 dari jumlah legislator.

“Ya beliau kemudian menjadikan daftar hadir itu sebagai dasar menetapkan kuorum atau tidak. Dan ketika itu dipertanyakan ke forum, dan disetujui, ya bagaimana lagi. Tinggal menunggu resminya saja, SK dari Mendagri,” sebutnya yang sempat ngotot agar tatib dipahami secara kontekstual, buka tekstual.

Sebelum menutup dan meninggalkan sidang paripurna yang masih berlanjut, Parlinsyah menyampaikan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum terhadap keputusan pemberhentian dirinya dari kursi pimpinan dewan. (bal/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/