29 C
Medan
Saturday, September 14, 2024

DPP Demokrat Kecewa Sikap Burhanuddin

Diutarakan Henry Jhon, persoalan ini sudah didiskusikan sehingga diputuskan untuk melakukan klarifikasi langsung ke DPP Partai Demokrat tentang status Parlaungan. “Nanti dijadwalkan, kita perlu tahu mana yang benar,” akunya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU MD3, disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum lain.

“Ternyata ada upaya hukum yang dilakukan Parlaungan. Pertama menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat dan Amiruddin ke PN Medan,” ucapnya.

Tidak memproses permohonan PAW Parlaungan ke Amiruddin, lanjut Henry Jhon, sebagai upaya menjaga lembaga DPRD Medan. “Kalau PN Medan mengabulkan gugatan Parlaungan, apa yang terjadi. Kami (DPRD) yang digugat,” katanya.

Lebih jauh ia menyebutkan, keputusan mahkamah partai itu keluar setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Parlaungan dan Amiruddin. “Keputusan MA dikembalikan ke partai, Mahkamah Partai memutuskan untuk memecat Parlaungan dan mengusulkan pergantian kepada Amiruddin. Tapi, Parlaungan tidak terima  melakukan upaya hukum lain. Kaitannya masih disitu, berarti belum selesai. Kami menjaga lembaga DPRD agar tidak digugat. Kalau Demokrat merasa apa yang kami lakukan dianggap menghambat, kan ada upaya hukum silahkan gugat kami,” tandasnya. (ris/azw)

Diutarakan Henry Jhon, persoalan ini sudah didiskusikan sehingga diputuskan untuk melakukan klarifikasi langsung ke DPP Partai Demokrat tentang status Parlaungan. “Nanti dijadwalkan, kita perlu tahu mana yang benar,” akunya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, di dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU MD3, disebutkan bahwa PAW dapat dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada upaya hukum lain.

“Ternyata ada upaya hukum yang dilakukan Parlaungan. Pertama menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat dan Amiruddin ke PN Medan,” ucapnya.

Tidak memproses permohonan PAW Parlaungan ke Amiruddin, lanjut Henry Jhon, sebagai upaya menjaga lembaga DPRD Medan. “Kalau PN Medan mengabulkan gugatan Parlaungan, apa yang terjadi. Kami (DPRD) yang digugat,” katanya.

Lebih jauh ia menyebutkan, keputusan mahkamah partai itu keluar setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Parlaungan dan Amiruddin. “Keputusan MA dikembalikan ke partai, Mahkamah Partai memutuskan untuk memecat Parlaungan dan mengusulkan pergantian kepada Amiruddin. Tapi, Parlaungan tidak terima  melakukan upaya hukum lain. Kaitannya masih disitu, berarti belum selesai. Kami menjaga lembaga DPRD agar tidak digugat. Kalau Demokrat merasa apa yang kami lakukan dianggap menghambat, kan ada upaya hukum silahkan gugat kami,” tandasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/