25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

25 Persen Napi di Sumut Dapat Remisi

MEDAN- Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Amran Silalahi mengatakan 25 persen narapidana di Sumut mendapat remisi atau sebanyak 4.461 dari 17.679 pesakitan yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Remisi  pengurangan masa hukuman ini terkait hari besar keagamaan pada Idul Fitri 1434 H.

“Yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 2013 ini berjumlah  88 orang,” ujar Amran Silalahi, Senin (5/8).

Dia memaparkan, di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, terdapat 475 napi yang mendapat remisi. Namun jumlah tersebut bisa saja bertambah mengingat data remisi masih didasarkan pada berkas yang telah selesai diproses. Sebab sebagian data narapidana belum lengkap pascakerusuhan, Kamis (11/7) malam. “Ini berkasnya yang sudah selesai yang kita proses.

Data yang sudah ada dulu yang akan diumumkan dan diberikan pada hari raya nanti. Jumlahnya bisa saja bertambah karena masih dalam proses penyelesaian,” ucapnya.

Disebutkannya, pengurangan masa hukuman terbesar lamanya yakni dua bulan. Sementara remisi paling sedikit 15 hari. Mengenai narapidana yang remisinya diatur PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006, pihaknya tetap mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Narapidana di Sumut yang diusulkan mendapat remisi meski terganjal kedua aturan itu berjumlah  951 orang. “Masih kita usulkan ke Dirjen Pemasyarakatan sesuai peraturan. Nanti diproses di sana. Biasanya keputusannya menyusul itu,” jelas Amran.

Amran juga memastikan narapidana Lapas Klas I Tanjunggusta Medan yang melarikan diri maupun yang menyerahkan diri tidak akan mendapatkan remisi. Sebab mereka dinilai telah melanggar tata tertib di Lapas. “Yang melarikan diri tidak akan mendapatkan remisi walaupun telah menyerahkan diri,” ucapnya.

Tapi, untuk 118 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Klas I Tanjunggusta Medan ke sejumlah Lapas lain di Sumut dan Lapas Nusakambangan tetap akan mendapat remisi. “Mereka dinyatakan tidak melanggar aturan tata tertib di Lapas. Jadi pada prinsipnya mereka tetap akan mendapatkan pengurangan masa hukuman,” bebernya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Budi Sulaksana mengatakan pemindahan 18 narapidana ke Lapas Nusakambangan akan dilakukan secepatnya. Namun mengingat anggaran yang diajukan ke pusat masih belum turun, pihaknya pun hanya bisa menunggu. “Kita kan masih menunggu anggarannya yang turun. Anggaran yang diajukan untuk membiayai napi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu,” terangnya.

Dia pun mengaku belum mengetahui secara persis kapan 18 narapidana tersebut diboyong ke Lapas Nusakambangan. “Kalau biaya pasti dari Kemenkumham. Ini masih kami ajukan ke pusat. Tapi anggarannya belum turun. Nanti anggarannya turun ke LP. Jadi, kira-kira nanti kita tunggu saja. Kalau saya kan di Kanwil. Ya belom tau saya kapan dipindahkan. Nantilah, kita tunggu saja. Ntar juga dikabari,” ucapnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan, terkait penemuan narkoba pada Rabu (31/7) lalu. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander saat ditemui Sumut Pos, Senin (5/8) siang. Namun, Dony menyebut kalau pihaknya belum menjadwalkan secara pasti, permeriksaan itu dilakukan pihaknya.
“Rencananya memang akan kita periksa pihak Lapas soal temuan narkoba di dalam Lapas itu. Namun, belum pasti kapan jadwalnya, “ ungkap Dony.
Lebih lanjut, Dony menyebut kalau pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Bahkan, Dony mengaku kalau dari 4 orang yang turut diamankan bersama temuan narkoba dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta pada Rabu (31/7) lalu, Marwan, Indra Pane, Taufik Hidayat dan Deni Kusuma Maja Siregar, beberapanya sudah resmi menjadi tersangka. Namun, kembali Dony enggan menyebut nama yang sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dari 4 orang yang diamankan itu.

Saat disinggung soal adanya keterlibatan pihak Lapas, Dony hanya tersenyum. Bahkan, ketika disebut kalau yang terlibat atas temuan narkoba itu merupakan salah seorang petinggi di Lapas, Dony kembali tersenyum. Disebutnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memaparkan kasus itu, bersama ketetapan tersangka atas barang tersebut, serta proses hukumnya lebih lanjut. “Kalau soal setoran Rp200 juta pada pihak Lapas untuk melancarkan bisnis haram itu, belum sampai ke sana penyidikannya. Jadi kita belum berkomentar soal itu, “ tandas Dony mengakhiri. (far/mag-10)

MEDAN- Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Amran Silalahi mengatakan 25 persen narapidana di Sumut mendapat remisi atau sebanyak 4.461 dari 17.679 pesakitan yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Remisi  pengurangan masa hukuman ini terkait hari besar keagamaan pada Idul Fitri 1434 H.

“Yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 2013 ini berjumlah  88 orang,” ujar Amran Silalahi, Senin (5/8).

Dia memaparkan, di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, terdapat 475 napi yang mendapat remisi. Namun jumlah tersebut bisa saja bertambah mengingat data remisi masih didasarkan pada berkas yang telah selesai diproses. Sebab sebagian data narapidana belum lengkap pascakerusuhan, Kamis (11/7) malam. “Ini berkasnya yang sudah selesai yang kita proses.

Data yang sudah ada dulu yang akan diumumkan dan diberikan pada hari raya nanti. Jumlahnya bisa saja bertambah karena masih dalam proses penyelesaian,” ucapnya.

Disebutkannya, pengurangan masa hukuman terbesar lamanya yakni dua bulan. Sementara remisi paling sedikit 15 hari. Mengenai narapidana yang remisinya diatur PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006, pihaknya tetap mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Narapidana di Sumut yang diusulkan mendapat remisi meski terganjal kedua aturan itu berjumlah  951 orang. “Masih kita usulkan ke Dirjen Pemasyarakatan sesuai peraturan. Nanti diproses di sana. Biasanya keputusannya menyusul itu,” jelas Amran.

Amran juga memastikan narapidana Lapas Klas I Tanjunggusta Medan yang melarikan diri maupun yang menyerahkan diri tidak akan mendapatkan remisi. Sebab mereka dinilai telah melanggar tata tertib di Lapas. “Yang melarikan diri tidak akan mendapatkan remisi walaupun telah menyerahkan diri,” ucapnya.

Tapi, untuk 118 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Klas I Tanjunggusta Medan ke sejumlah Lapas lain di Sumut dan Lapas Nusakambangan tetap akan mendapat remisi. “Mereka dinyatakan tidak melanggar aturan tata tertib di Lapas. Jadi pada prinsipnya mereka tetap akan mendapatkan pengurangan masa hukuman,” bebernya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Budi Sulaksana mengatakan pemindahan 18 narapidana ke Lapas Nusakambangan akan dilakukan secepatnya. Namun mengingat anggaran yang diajukan ke pusat masih belum turun, pihaknya pun hanya bisa menunggu. “Kita kan masih menunggu anggarannya yang turun. Anggaran yang diajukan untuk membiayai napi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu,” terangnya.

Dia pun mengaku belum mengetahui secara persis kapan 18 narapidana tersebut diboyong ke Lapas Nusakambangan. “Kalau biaya pasti dari Kemenkumham. Ini masih kami ajukan ke pusat. Tapi anggarannya belum turun. Nanti anggarannya turun ke LP. Jadi, kira-kira nanti kita tunggu saja. Kalau saya kan di Kanwil. Ya belom tau saya kapan dipindahkan. Nantilah, kita tunggu saja. Ntar juga dikabari,” ucapnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan, terkait penemuan narkoba pada Rabu (31/7) lalu. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander saat ditemui Sumut Pos, Senin (5/8) siang. Namun, Dony menyebut kalau pihaknya belum menjadwalkan secara pasti, permeriksaan itu dilakukan pihaknya.
“Rencananya memang akan kita periksa pihak Lapas soal temuan narkoba di dalam Lapas itu. Namun, belum pasti kapan jadwalnya, “ ungkap Dony.
Lebih lanjut, Dony menyebut kalau pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Bahkan, Dony mengaku kalau dari 4 orang yang turut diamankan bersama temuan narkoba dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta pada Rabu (31/7) lalu, Marwan, Indra Pane, Taufik Hidayat dan Deni Kusuma Maja Siregar, beberapanya sudah resmi menjadi tersangka. Namun, kembali Dony enggan menyebut nama yang sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dari 4 orang yang diamankan itu.

Saat disinggung soal adanya keterlibatan pihak Lapas, Dony hanya tersenyum. Bahkan, ketika disebut kalau yang terlibat atas temuan narkoba itu merupakan salah seorang petinggi di Lapas, Dony kembali tersenyum. Disebutnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memaparkan kasus itu, bersama ketetapan tersangka atas barang tersebut, serta proses hukumnya lebih lanjut. “Kalau soal setoran Rp200 juta pada pihak Lapas untuk melancarkan bisnis haram itu, belum sampai ke sana penyidikannya. Jadi kita belum berkomentar soal itu, “ tandas Dony mengakhiri. (far/mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/