“Sanksinya jelas ada, dan jika pegawai itu nantinya maka akan diberhentikan,” tegas Kaiman yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/9).
Terkait hal itu, Kaiman pun mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan atau surat bukti penahanan pelaku (pegawai) yang terkena OTT tersebut. “Yang menangkap itu bukan langsung berikan ke BKD, tapi ke Pemprovsu dalam hal ini ke SKPD dimana yang bertanggungjawab. Kalau memang proaktif, Kadisnya yang mencari itu,” ungkap Kaiman.
Menurutnya, penangkapan tersebut harus ada bukti berikutnya. Artinya, apakah pelaku tersebut dibebaskan dari tuduhan itu oleh tim saber pungli Poldasu, selanjutnya dilepaskan atau tidak.“Karena lain halnya jika ia sudah sampai pada proses sidang pengadilan dan ada keputusan inkrah yang mengikat dan tidak ada upaya hukumnya. Jika sudah begitu, baru kita (BKD) menindaklanjutinya,” tegasnya.
Kaiman mengatakan, untuk saat ini pihaknya (BKD) masih bersifat menunggu. Kendati demikian, BKD tetap proaktif melakukan komunikasi dengan dinas terkait.“Dalam kasus ini, kami sifatnya menunggu saja. Kan gak mungkin kami yang menyurati kesana sementara itu gaweannya siapa,” jelas Kaiman.
Sebelumnya, Wagubsu, Nurhajizah Marpaung yang ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi SKPD di ruang Beringin lantai 8 Kantor Gubsu, Senin (4/9), mengatakan, pihaknya sudah membahas soal pegawai DPMPPTSP yang terjaring OTT Tim Saber Pungli Poldasu.“Tadi sudah kita rapatkan soal OTT itu. Yang pasti akan ada reward kepada pegawai yang sudah bekerja dengan baik, dan ada punishment bagi yang tertangkap,” ujar Nurhajizah.
Sementara itu, Kadis PMPPTSP, Bondaharo Siregar yang dikonfirmasi terkait pegawainya yang terjaring dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Poldasu sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Bahkan, katanya, dirinya sudah berulang kali mengimbau agar jangan coba-coba untuk menerima suap pungli dan lain sebagainya.
“Tentang persoalan tersebut, kita serahkan saja ke aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena waktu kejadian itu pukul 17.00 wib, Jadi saya tidak Tim Saber Pungli masuk ke kantor, karena saya sudah pulang,” ungkap Bondaharo yang di temui di Kantor Gubsu, Senin (4/9), seraya mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya juga belum menerima surat penahanan dari Polda atas penangkapan stafnya oleh tim saber pungli. (dvs/bal)