26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Anggota KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT, Parsadaan: Ada Sanksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap angkat bicara terkait dengan oknum anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinsial PH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Parsadaan mengungkapkan KPU RI, sudah menyiapkan sanksi kepada PH, bila mana terbukti melanggar hukum dalam kasus yang menjerat dirinya tersebut.

“Yang jelas, dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan,” sebut Parsadaan kepada wartawan, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (29/1/2024).

Parsadaan menjelaskan kedatangan dirinya, ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Parsadaan menegaskan dan juga mengingatkan kepada seluruh anggota dan komisioner KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum.

“Saya salah satunya ke Sumatera Utara, dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa?,” jelas Parsadaan.

Parsadaan mengatakan pihak KPU RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan kepada Polda Sumut. Namun, ia mengatakan hari ini, belum ada perkembangan informasi diterima pihaknya dari petugas kepolisian.

“Sampai hari ini, kita belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut,” kata Parsadaan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinsial PH.

Penangkapan terhadap PH dilakukan pihak kepolisian di sebuh cafe di Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Kini, komisioner KPU Padangsidimpuan sudah dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi bahwa dalam OTT ini, diduga PH menjanjikan atau mengiming-imingi untuk mengamankan suara seorang Calon Legislatif di Kota Padangsidimpuan pada Pileg tahun 2024 ini.(gus/mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap angkat bicara terkait dengan oknum anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinsial PH yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut.

Parsadaan mengungkapkan KPU RI, sudah menyiapkan sanksi kepada PH, bila mana terbukti melanggar hukum dalam kasus yang menjerat dirinya tersebut.

“Yang jelas, dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan,” sebut Parsadaan kepada wartawan, disela-sela peninjauan Gudang Logistik KPU Kota Medan, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (29/1/2024).

Parsadaan menjelaskan kedatangan dirinya, ke Sumatera Utara dalam rangka pencegahan, agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Parsadaan menegaskan dan juga mengingatkan kepada seluruh anggota dan komisioner KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum.

“Saya salah satunya ke Sumatera Utara, dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa?,” jelas Parsadaan.

Parsadaan mengatakan pihak KPU RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan kepada Polda Sumut. Namun, ia mengatakan hari ini, belum ada perkembangan informasi diterima pihaknya dari petugas kepolisian.

“Sampai hari ini, kita belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut,” kata Parsadaan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara dilaporkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinsial PH.

Penangkapan terhadap PH dilakukan pihak kepolisian di sebuh cafe di Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Kini, komisioner KPU Padangsidimpuan sudah dibawa ke Markas Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi bahwa dalam OTT ini, diduga PH menjanjikan atau mengiming-imingi untuk mengamankan suara seorang Calon Legislatif di Kota Padangsidimpuan pada Pileg tahun 2024 ini.(gus/mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/