Pengaduan

DPRD Medan Dorong Vaksin Rabies di APBD 2027

Target Indonesia bebas rabies pada 2030 mendorong DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat langkah pencegahan. Salah satunya dengan memastikan ketersediaan anggaran vaksin rabies dalam APBD Kota Medan 2027.

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung, mengatakan Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus mengambil peran lebih besar dalam mewujudkan target tersebut. Apalagi, kasus penularan rabies di Kota Medan masih menjadi perhatian.

“Bebas Rabies 2030 merupakan program Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat meminta peran aktif dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota,” ujar Johannes kepada Sumut Pos, Senin (5/10/2026).

Menurut Johannes, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah ketersediaan vaksin rabies, baik untuk masyarakat yang menjadi korban gigitan hewan maupun hewan yang berpotensi menularkan virus tersebut.

Ia menyebutkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan saat ini belum memiliki anggaran khusus untuk penyediaan vaksin rabies bagi masyarakat. Kebutuhan vaksin tersebut masih diperoleh dari Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Medan untuk vaksinasi hewan juga dinilai masih terbatas.

“Ketika Komisi 2 menggelar RDP dengan Dinkes Medan dan DKP3 Medan beberapa waktu lalu, diketahui bahwa Dinkes Medan tidak punya anggaran penyediaan vaksin rabies. Untuk DKP3, anggarannya cukup terbatas,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kondisi ini, menurut Johannes, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2027.

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, ia meminta Dinkes dan DKP3 menyiapkan rancangan kebutuhan anggaran vaksin rabies agar dapat dibahas bersama dalam pembahasan R-APBD 2027.“Saya minta mereka siapkan draft pembahasannya, supaya nanti bisa kita bahas di Banggar saat pembahasan R-APBD 2027,” tegasnya.

Selain penyediaan vaksin, Johannes meminta DKP3 Medan memperkuat pendataan hewan yang berpotensi menularkan rabies.

Pendataan tersebut, kata dia, harus melibatkan perangkat kewilayahan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Hewan seperti anjing, kucing, monyet maupun musang yang berisiko menularkan rabies perlu dipetakan agar vaksinasi dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Nantinya, hewan-hewan tersebut harus segera divaksin agar virus rabies tidak semakin berkembang dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, pencegahan rabies tidak bisa hanya mengandalkan penanganan terhadap korban setelah terjadi gigitan. Vaksinasi terhadap hewan berisiko harus diperkuat sebagai langkah pencegahan dari sumber penularan.

Terpisah, Kepala DKP3 Kota Medan Ahmad Untung Lubis, membenarkan keterbatasan anggaran untuk penyediaan vaksin rabies.

“Kalau untuk anggaran vaksin rabies memang terbatas. Tahun lalu vaksin rabies kita kurang, dan kita dibantu persatuan dokter hewan untuk mencukupi kebutuhan itu,” kata Untung kepada Sumut Pos, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, ia menyebutkan ketersediaan vaksin rabies pada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan vaksinasi.

“Setiap harinya hewan-hewan terus dibawa masyarakat ke tiga klinik kita yang ada di Kota Medan untuk mendapatkan vaksin rabies secara gratis,” ungkapnya.

Untung pun menyatakan kesiapan DKP3 untuk membahas kebutuhan anggaran vaksin rabies dalam penyusunan R-APBD Kota Medan 2027. “Nanti akan kita siapkan pembahasannya, mudah-mudahan nanti bisa dibahas di Banggar,” pungkasnya. (map/ila)

Target Indonesia bebas rabies pada 2030 mendorong DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperkuat langkah pencegahan. Salah satunya dengan memastikan ketersediaan anggaran vaksin rabies dalam APBD Kota Medan 2027.

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung, mengatakan Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus mengambil peran lebih besar dalam mewujudkan target tersebut. Apalagi, kasus penularan rabies di Kota Medan masih menjadi perhatian.

“Bebas Rabies 2030 merupakan program Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat meminta peran aktif dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota,” ujar Johannes kepada Sumut Pos, Senin (5/10/2026).

Menurut Johannes, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah ketersediaan vaksin rabies, baik untuk masyarakat yang menjadi korban gigitan hewan maupun hewan yang berpotensi menularkan virus tersebut.

Ia menyebutkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan saat ini belum memiliki anggaran khusus untuk penyediaan vaksin rabies bagi masyarakat. Kebutuhan vaksin tersebut masih diperoleh dari Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, anggaran Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Medan untuk vaksinasi hewan juga dinilai masih terbatas.

“Ketika Komisi 2 menggelar RDP dengan Dinkes Medan dan DKP3 Medan beberapa waktu lalu, diketahui bahwa Dinkes Medan tidak punya anggaran penyediaan vaksin rabies. Untuk DKP3, anggarannya cukup terbatas,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kondisi ini, menurut Johannes, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2027.

Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, ia meminta Dinkes dan DKP3 menyiapkan rancangan kebutuhan anggaran vaksin rabies agar dapat dibahas bersama dalam pembahasan R-APBD 2027.“Saya minta mereka siapkan draft pembahasannya, supaya nanti bisa kita bahas di Banggar saat pembahasan R-APBD 2027,” tegasnya.

Selain penyediaan vaksin, Johannes meminta DKP3 Medan memperkuat pendataan hewan yang berpotensi menularkan rabies.

Pendataan tersebut, kata dia, harus melibatkan perangkat kewilayahan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Hewan seperti anjing, kucing, monyet maupun musang yang berisiko menularkan rabies perlu dipetakan agar vaksinasi dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Nantinya, hewan-hewan tersebut harus segera divaksin agar virus rabies tidak semakin berkembang dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, pencegahan rabies tidak bisa hanya mengandalkan penanganan terhadap korban setelah terjadi gigitan. Vaksinasi terhadap hewan berisiko harus diperkuat sebagai langkah pencegahan dari sumber penularan.

Terpisah, Kepala DKP3 Kota Medan Ahmad Untung Lubis, membenarkan keterbatasan anggaran untuk penyediaan vaksin rabies.

“Kalau untuk anggaran vaksin rabies memang terbatas. Tahun lalu vaksin rabies kita kurang, dan kita dibantu persatuan dokter hewan untuk mencukupi kebutuhan itu,” kata Untung kepada Sumut Pos, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, ia menyebutkan ketersediaan vaksin rabies pada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah jumlah tersebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan vaksinasi.

“Setiap harinya hewan-hewan terus dibawa masyarakat ke tiga klinik kita yang ada di Kota Medan untuk mendapatkan vaksin rabies secara gratis,” ungkapnya.

Untung pun menyatakan kesiapan DKP3 untuk membahas kebutuhan anggaran vaksin rabies dalam penyusunan R-APBD Kota Medan 2027. “Nanti akan kita siapkan pembahasannya, mudah-mudahan nanti bisa dibahas di Banggar,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru