25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ajib Shah Tersangka Suap, Ruben Pegang Kendali

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAPAT: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/10/2014 lalu). Terkait penetapan Ajib Shah sebagi tersangka suap oleh KPK, tugas ketuas DPRD dipegang Ruben Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah sebagai tersangka kasus dugaan suap interpelasi dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Sumut oleh KPK, untuk sementara, tugas Ketua DPRD Sumut diemban Ruben Tarigan selaku salah satu Wakil Ketua. Kegiatan di DPRD pun berjalan sebagaimana biasa.

Meskipun kegiatan berjalan, namun suasana di gedung wakil rakyat itu terlihat sepi dari biasanya. Seperti pada rapat badang anggaran (Banggar) DPRD Sumut untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Sumut 2016, hanya dihadiri oleh beberapa anggota saja.

“Pasti kita merasa sedih dan prihatin, tapi tugas tetap dilaksanakan. Pembahasan P-APBD dan R-APBD jangan sampai terganggu. Kami berharap semua masalah ini segera selesai agar pembangunan di daerah ini tidak mengalami stagnasi,” harap anggota Komisi D DPRD Sumut, Astrayudha Bangun, Kamis (5/11).

Kendati aktivitas di Dewan berjalan seperti biasa, menurut Ketua Komisi B Donald Lumbanbatu, intensitasnya menurun dari biasanya. “Kami sangat berharap agar jangan sampai anggota Dewan ‘ramai-ramai’ jadi tersangka di KPK,” kata Donald.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan menyebutkan dirinya berusaha memastikan kegiatan legislatif tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran Ketua DPRD Sumut yang berada di Jakarta. Ruben saat ini diberi tanggung jawab melaksanakan tugas ketua untuk sementara.

“Ketua DPRD Sumut, Pak Ajib Shah sampai kemarin belum masuk karena sejak Selasa (3/11) ada tugas ke Jakarta. Saya ditugaskan sebagai pelaksana ketua sesuai surat tugas yang diberikan kepada saya sejak hari itu sampai beliau masuk kembali ke DPRD Sumut. Kita tidak tahu kapan beliau kembali,” katanya.

Ruben meyakini kinerja DPRD Sumut tidak terganggu pasca ditetapkannya sejumlah legislator sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Ketua DPRD Sumut saat ini. Sebab, menurut dia, seluruh kegiatan dan agenda kerja mereka sudah sistematis dan terjadwal .

”Pembahasan P-APBD 2015 maupun R-APBD 2016 tetap bisa dilakukan. Karena secara lembaga, tugas dan fungsi pimpinan dewan tidak bergantung pada satu orang. Sehingga dalam memimpin rapat seperti pembahasan anggaran, dilaksanakan secara kolektif kolegial,” ujarnya.

Sebagai rekan sesama anggota Dewan, Ruben berharap penetapan status tersangka Ajib tak terlalu lama. Harus ada limit waktu yang jelas agar tidak mengganggu yang bersangkutan secara psikologis.

“Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan, tidak ditemukan bukti-bukti kuat, KPK harus menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara,” pungkasnya. (bal)

AMINOER RASYID/SUMUT POS RAPAT: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/10/2014 lalu). Terkait penetapan Ajib Shah sebagi tersangka suap oleh KPK, tugas ketuas DPRD dipegang Ruben Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah sebagai tersangka kasus dugaan suap interpelasi dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Sumut oleh KPK, untuk sementara, tugas Ketua DPRD Sumut diemban Ruben Tarigan selaku salah satu Wakil Ketua. Kegiatan di DPRD pun berjalan sebagaimana biasa.

Meskipun kegiatan berjalan, namun suasana di gedung wakil rakyat itu terlihat sepi dari biasanya. Seperti pada rapat badang anggaran (Banggar) DPRD Sumut untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Sumut 2016, hanya dihadiri oleh beberapa anggota saja.

“Pasti kita merasa sedih dan prihatin, tapi tugas tetap dilaksanakan. Pembahasan P-APBD dan R-APBD jangan sampai terganggu. Kami berharap semua masalah ini segera selesai agar pembangunan di daerah ini tidak mengalami stagnasi,” harap anggota Komisi D DPRD Sumut, Astrayudha Bangun, Kamis (5/11).

Kendati aktivitas di Dewan berjalan seperti biasa, menurut Ketua Komisi B Donald Lumbanbatu, intensitasnya menurun dari biasanya. “Kami sangat berharap agar jangan sampai anggota Dewan ‘ramai-ramai’ jadi tersangka di KPK,” kata Donald.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan menyebutkan dirinya berusaha memastikan kegiatan legislatif tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran Ketua DPRD Sumut yang berada di Jakarta. Ruben saat ini diberi tanggung jawab melaksanakan tugas ketua untuk sementara.

“Ketua DPRD Sumut, Pak Ajib Shah sampai kemarin belum masuk karena sejak Selasa (3/11) ada tugas ke Jakarta. Saya ditugaskan sebagai pelaksana ketua sesuai surat tugas yang diberikan kepada saya sejak hari itu sampai beliau masuk kembali ke DPRD Sumut. Kita tidak tahu kapan beliau kembali,” katanya.

Ruben meyakini kinerja DPRD Sumut tidak terganggu pasca ditetapkannya sejumlah legislator sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Ketua DPRD Sumut saat ini. Sebab, menurut dia, seluruh kegiatan dan agenda kerja mereka sudah sistematis dan terjadwal .

”Pembahasan P-APBD 2015 maupun R-APBD 2016 tetap bisa dilakukan. Karena secara lembaga, tugas dan fungsi pimpinan dewan tidak bergantung pada satu orang. Sehingga dalam memimpin rapat seperti pembahasan anggaran, dilaksanakan secara kolektif kolegial,” ujarnya.

Sebagai rekan sesama anggota Dewan, Ruben berharap penetapan status tersangka Ajib tak terlalu lama. Harus ada limit waktu yang jelas agar tidak mengganggu yang bersangkutan secara psikologis.

“Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan, tidak ditemukan bukti-bukti kuat, KPK harus menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara,” pungkasnya. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/