JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Empat Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, masih harus dibahas lagi oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan akan dilakukan menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada), yang ditargetkan menjadi PP paling telat akhir Desember 2015. Pada saat bersamaan, juga ditergetkan diterbitkan PP tentang penataan daerah
Seandainya pada 2016 empat RUU, yakni pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, disahkan menjadi UU, tidak lantas tahun itu juga mulai beroperasi sebagai daerah otonom baru. Pasalnya, berdasar dua PP tersebut, yang ditarget disahkan akhir Desember 2015, diatur perlunya pembentukan daerah otonom baru harus didahului dengan daerah persiapan.
“Pembentukan daerah otonom harus melalui tahapan daerah persiapan. Penetapan daerah persiapan diatur dengan PP untuk jangka waktu tiga tahun,” ujar Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, Minggu (6/12/2015).
Selama menjadi daerah persiapan ini, peran pemerintah pusat sangat dominan. Antara lain memberikan fasilitasi dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan agar bisa berjalan secara professional.
Termasuk, mengevaluasi daerah persiapan, apakah layak berubah status menjadi daerah otonom. “Selama masa persiapan ini juga ada dana dari APBN,” terang Teguh.
Teguh berharap, pada 2016 mendatang sudah ada daerah persiapan yang disetujui oleh DPR dan pemerintah. Karena pendanaan juga ada yang harus disediakan APBN, maka harus ada alokasi APBN 2017 untuk daerah persiapan.
“Harapannya di APBN 2017 sudah masuk dana perimbangan (jatah daerah persiapan, red) sehingga 2017 daerah persiapan itu bisa operasional,” ujar Teguh.
Dengan demikian, jika masa daerah persiapan butuh tiga tahun, maka daerah tersebut baru bisa berdiri sebagai daerah otonom baru pada 2010.
Pernyataannya, bagaimana jika DPR menolak ketentuan mengenai keharusan daerah otonom harus didahului dengan daerah persiapan? Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung mengatakan, mau tidak mau DPR harus setuju. Pasalnya, pembuatan PP desartada dan PP penataan daerah merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda. Sedang UU dibuat pemerintah dan DPR.
“PP desartada itu amanat UU pemda. DPR gak bisa gak setuju. Terlebih lagi sebelum PP disahkan tetap dikomunikasikan dengan DPR. Jadi daerah persiapan itu selama tiga tahun, dan tidak otomatis menjadi daerah otonom jika berdasar evaluasi ternyata belum siap,” ujar Yuswandi.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan PP desartada.
“Jadi kita tunggu dulu PP desartada itu dulu. Itu yang nanti dijadikan acuan pembahasan,” ujar Rambe kepada koran ini di Jakarta, 25 November 2015.
Diketahui, empat RUU pemekaran asal Sumut tersebut asuk paket 65 RUU yang sudah dibahas tuntas oleh DPR periode 2009-2014. Hanya saja, dalam rapat paripurna DPR 29 September 2014, DPR menyatakan menunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU itu dan diserahkan kepada pemerintah dan DPR periode 2014-2019.
Sedang RUU Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) masuk dalam paket 22 RUU, yang belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kelengkapan syarat fisik kewilayahan. (sam)