28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

307 Pelamar CASN Nias Ikuti SKB

Adi Laoli/Sumut Pos
UJIAN SKD: Pelamar CASN Nias Utara mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Jumat (2/11). Dari 3.612 pelamar, hanya 24 orang yang dinyatakan lolos.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kepala BKD Kabupaten Nias, Marulam Sirait juga mengaku belum mendapat informasi kapan SKB dilaksanakan. Namun dia mengungkapkan, sebanyak 307 pelamar dinyatakan berhak ikut SKB untuk memenuhi kuota 198 kursi.

“Kami menerima data (hasil ujian SKD, Red) dari BKN tanggal 4 Desember 2018, dan secara resmi kita umumkan pada 5 Desember 2018, melalui laman http://bkd.niaskab.go.id dan di papan pengumuman BKD Kabupaten Nias. Kalau waktu pelaksanaan tes SKB, hingga saat ini belum ada petunjuk dari BKN, kita masih menunggu,” ujar Marulam kepada Sumut Pos yang mengaku sedang berada di Jakarta melalui telepon selulernya, Rabu (5/12).

Ia menjelaskan, dari 307 peserta yang dinyatakan lolos SKD, 25 peserta lolos passing grade tiga mata tes SKD berdasarkan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2018. Sedangkan 282 dinyatakan memenuhi ketentuan peringkat terbaik berdasarkan peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 dan selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lanjut Marulan, bagi peserta SKB jabatan guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, atau Kementerian Agama, maka wajib menyerahkan fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, sebanyak dua rangkap kepada panitia pelaksana untuk diverifikasi keabsahan dan linieritasnya.

“Fotocopy Sertifikat Pendidik dimaksud diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang kepada Panitia Pelaksana, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias, dengan membawa dan menunjukkan Sertifikat Pendidik asli,” pesan Marulam.

Lebih lanjut disampaikannya, seluruh peserta yang telah memiliki Sertifikat Pendidik wajib mengikuti CAT SKB. Selanjutnya, pada saat integrasi hasil SKD dan SKB, Badan Kepegawaian Negara akan memberikan nilai penuh (100) pada hasil SKB kepada peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik dan telah dinyatakan valid serta sesuai linieritasnya.

Adi Laoli/Sumut Pos
UJIAN SKD: Pelamar CASN Nias Utara mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Jumat (2/11). Dari 3.612 pelamar, hanya 24 orang yang dinyatakan lolos.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Kepala BKD Kabupaten Nias, Marulam Sirait juga mengaku belum mendapat informasi kapan SKB dilaksanakan. Namun dia mengungkapkan, sebanyak 307 pelamar dinyatakan berhak ikut SKB untuk memenuhi kuota 198 kursi.

“Kami menerima data (hasil ujian SKD, Red) dari BKN tanggal 4 Desember 2018, dan secara resmi kita umumkan pada 5 Desember 2018, melalui laman http://bkd.niaskab.go.id dan di papan pengumuman BKD Kabupaten Nias. Kalau waktu pelaksanaan tes SKB, hingga saat ini belum ada petunjuk dari BKN, kita masih menunggu,” ujar Marulam kepada Sumut Pos yang mengaku sedang berada di Jakarta melalui telepon selulernya, Rabu (5/12).

Ia menjelaskan, dari 307 peserta yang dinyatakan lolos SKD, 25 peserta lolos passing grade tiga mata tes SKD berdasarkan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2018. Sedangkan 282 dinyatakan memenuhi ketentuan peringkat terbaik berdasarkan peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 dan selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lanjut Marulan, bagi peserta SKB jabatan guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, atau Kementerian Agama, maka wajib menyerahkan fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, sebanyak dua rangkap kepada panitia pelaksana untuk diverifikasi keabsahan dan linieritasnya.

“Fotocopy Sertifikat Pendidik dimaksud diserahkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang kepada Panitia Pelaksana, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias, dengan membawa dan menunjukkan Sertifikat Pendidik asli,” pesan Marulam.

Lebih lanjut disampaikannya, seluruh peserta yang telah memiliki Sertifikat Pendidik wajib mengikuti CAT SKB. Selanjutnya, pada saat integrasi hasil SKD dan SKB, Badan Kepegawaian Negara akan memberikan nilai penuh (100) pada hasil SKB kepada peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik dan telah dinyatakan valid serta sesuai linieritasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/