Dijelaskan, bahwa keharusan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati oleh Pemko Medan oleh PD Pasar sesuai dengan amanah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No 19 tahun 2016 dengan kedudukan OPD.
“Jadi, dalam UU dan Permendagri itu sudah jelas bahwa OPD termasuk PD Pasar adalah Pembantu wali kota dan DPRD sebagai instansi sejajar dengan Kepala Daerah. Jadi, PD Pasar selaku pembantu harus laksanakan apa yang sudah diperintahkan oleh ‘majikan’ dalam hal ini Wali Kota, ” katanya.
Tidak terima terus-terusan dipojokkan, Rusdi bertanya kepada Mulia Asri Rambe tentang pasal yang mengatur bahwa OPD adalah pembantu wali kota. “Pasal berapa,” tanya Rusdi kepada Mulia Rambe. “Nanti saya akan tunjukkan kepada Bapak,” jawab Mulia Rambe.
Rusdi juga meminta kepada pimpinan RDP, Hendra DS untuk klarifikasi terkait pernyataan Beston yang menyebut PD Pasar selalu merugi. “Saya mau klarifikasi pernyataan Pak Beston, bahwa harusnya Anda berbicara sesuai fakta. Sebab, sejak saya di PD Pasar 2017, PD Pasar berdasarkan audit BPK mengalami keuntungan,” kata Rusdi dengan nada tinggi.
Mendapat respon itu, Beston langsung membalas. “Kau bilang untung, berapa yang sudah kau hasilkan setahun? Berapa anggaran yang kau gunakan per tahun?,” balas Mulia Rambe lagi.
Rusdi pun menjawab sehingga situasi semakin memanas. “Untung kami Rp1,5 miliar tahun lalu dan APBD yang digunakan sebesar Rp41 miliar,” kata Rusdi. Situasi memanas akhirnya mampu diredakan oleh Ketua Komisi C Hendra DS yang langsung menutup RDP tersebut. (ain/ila)