25.6 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Linglung, Kompol Fahrizal Diperiksa Dokter Jiwa

Kompol Fahrizal dikawal petugas.

SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal masih sulit dilakukan. Pasalnya, Wakapolres Lombok Tengah ini kondisinya masih linglung. Bahkan, Kompol Fahrizal sempat menjalani pemeriksaan psikologis. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, apakah ia mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penyidik masih kesulitan merinci hasil penyidikan terkait motif penembak iparnya hingga meninggal dunia. “Tadi pagi (kemarin, Red) kita ada menghadirkan dokter spesialis forensik kejiwaan. Hal ini untuk mengetahui, apakah yang bersangkutan ada mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.

Selain itu, Rina juga menyebutkan, jika pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Kompol Fahrizal baru kemarin dilakukan. Sebab usai ditangkap, Farizal belum dapat dimintai keterangan terkait tindakan yang diperbuatnya. “Soalnya setelah di tangkap, ia terlihat labil. Jadi pemeriksaan terhadapnya baru bisa dimulai hari ini (kemarin, Red),” jelasnya.

Disinggung soal motif, Rina juga mengaku, pihaknya masih dalam tahap pengungkapan. Namun menurut dia, dari penembakan yang dilakukan Fahrizal sampai berkali-kali, terlihat jelas ia sedang sangat marah. “Jadi sampai sejuah ini belum bisa terjawab motifnya. Untuk isu yang ada, tim kita masih melakukan pencairan fakta-fakta,” jelasnya.

Sedangkan untuk hukuman, Rina mengatakan, ancaman yang bisa diperoleh Fahrizal akan lebih berat dari masyarakat umum. Sebab, selain Fahrizal dijerat dengan pidana umum, juga akan dikenakan sanksi kode etik. “Secara internal juga akan terlibat dalam kode etik. Tapi hal itu masih lama. Masih menunggu keputusan inkrah,” pungkasnya.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, Polda Sumut secara tegas memastikan, Kompol Fahrizal akan di proses sesuai hukum yang berlaku. “Kita bakal pastikan jika dia akan diproses dengan hukum yang berlaku seperti masyarakat umum. Jadi biarpun perwira Polisi, kita tidak akan membeda-bedakan,” ungkapnya kepada wartawan.

Kompol Fahrizal dikawal petugas.

SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal masih sulit dilakukan. Pasalnya, Wakapolres Lombok Tengah ini kondisinya masih linglung. Bahkan, Kompol Fahrizal sempat menjalani pemeriksaan psikologis. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, apakah ia mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penyidik masih kesulitan merinci hasil penyidikan terkait motif penembak iparnya hingga meninggal dunia. “Tadi pagi (kemarin, Red) kita ada menghadirkan dokter spesialis forensik kejiwaan. Hal ini untuk mengetahui, apakah yang bersangkutan ada mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.

Selain itu, Rina juga menyebutkan, jika pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Kompol Fahrizal baru kemarin dilakukan. Sebab usai ditangkap, Farizal belum dapat dimintai keterangan terkait tindakan yang diperbuatnya. “Soalnya setelah di tangkap, ia terlihat labil. Jadi pemeriksaan terhadapnya baru bisa dimulai hari ini (kemarin, Red),” jelasnya.

Disinggung soal motif, Rina juga mengaku, pihaknya masih dalam tahap pengungkapan. Namun menurut dia, dari penembakan yang dilakukan Fahrizal sampai berkali-kali, terlihat jelas ia sedang sangat marah. “Jadi sampai sejuah ini belum bisa terjawab motifnya. Untuk isu yang ada, tim kita masih melakukan pencairan fakta-fakta,” jelasnya.

Sedangkan untuk hukuman, Rina mengatakan, ancaman yang bisa diperoleh Fahrizal akan lebih berat dari masyarakat umum. Sebab, selain Fahrizal dijerat dengan pidana umum, juga akan dikenakan sanksi kode etik. “Secara internal juga akan terlibat dalam kode etik. Tapi hal itu masih lama. Masih menunggu keputusan inkrah,” pungkasnya.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menambahkan, Polda Sumut secara tegas memastikan, Kompol Fahrizal akan di proses sesuai hukum yang berlaku. “Kita bakal pastikan jika dia akan diproses dengan hukum yang berlaku seperti masyarakat umum. Jadi biarpun perwira Polisi, kita tidak akan membeda-bedakan,” ungkapnya kepada wartawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/