Di mana pada Pasal 77 ayat 1 disebutkan; pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 3 dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penanyangan iklan kampanye di media massa.
“Nah, di ayat dua pada pasal tersebut malah lebih tegas diatur dimana apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu 1×24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” katanya.
Atas dasar itu dalam waktu lima hari kerja sejak laporan diterima, Bawaslu akan mencari tahu pemasangan iklan tersebut berasal dari mana.
“Andai kata orang iklannya ada mengaku bahwa dia yang memasang, maka dialah yang akan dijerat dan menerima sanksi tersebut. Tapi kalau datangnya dari paslon maka sesuai peraturan mereka bisa didiskualifikasi. Namun tetap saja tahapannyakan panjang. Sebelum didiskualifikasi ada peringatan dulu yang diberikan,” pungkasnya.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengakui, sampai sekarang pihaknya belum pernah menyampaikan soal pemasangan iklan di media massa kepada masing-masing paslon. “Tahapan itu memang belum. Ya secara resmi belum dibolehkan,” katanya.
Disinggung apabila pemasangan iklan tersebut merupakan inisiatif dari media itu sendiri, Mulia kembali menerangkan bahwa iklan kampanye paslon melalui media massa sejauh ini memang belum difasilitasi pihaknya. “Dengan adanya iklan seperti itu, tentu di luar kewenangan kami. Bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” katanya. (prn/azw)
Di mana pada Pasal 77 ayat 1 disebutkan; pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 3 dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penanyangan iklan kampanye di media massa.
“Nah, di ayat dua pada pasal tersebut malah lebih tegas diatur dimana apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam waktu 1×24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” katanya.
Atas dasar itu dalam waktu lima hari kerja sejak laporan diterima, Bawaslu akan mencari tahu pemasangan iklan tersebut berasal dari mana.
“Andai kata orang iklannya ada mengaku bahwa dia yang memasang, maka dialah yang akan dijerat dan menerima sanksi tersebut. Tapi kalau datangnya dari paslon maka sesuai peraturan mereka bisa didiskualifikasi. Namun tetap saja tahapannyakan panjang. Sebelum didiskualifikasi ada peringatan dulu yang diberikan,” pungkasnya.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengakui, sampai sekarang pihaknya belum pernah menyampaikan soal pemasangan iklan di media massa kepada masing-masing paslon. “Tahapan itu memang belum. Ya secara resmi belum dibolehkan,” katanya.
Disinggung apabila pemasangan iklan tersebut merupakan inisiatif dari media itu sendiri, Mulia kembali menerangkan bahwa iklan kampanye paslon melalui media massa sejauh ini memang belum difasilitasi pihaknya. “Dengan adanya iklan seperti itu, tentu di luar kewenangan kami. Bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” katanya. (prn/azw)