29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kopertis Tunggu SK Pencabutan Izin

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
 Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof Dian Armanto.

SUMUTPOS.CO – Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kemen Ristekdikti untuk pencabutan izin operasional 7 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut yang bermasalah atau bodong. “Kalau sudah ada SK itu, kita akan eksekusi untuk menutup 7 perguruan tinggi tersebut,” ungkap Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof Dian Armanto kepada Sumut Pos, Rabu (6/6).

Dian mengatakan, rekomendasi penutupan PTS itu bermasalah karena sejumlah hal. Antara lain ada yang tidak memiliki mahasiswa tidak punya dosen tetap, tidak punya sarana dan prasarana, belum ada lahan sarana dan prasarana atau masih menyewa.”Kemudian, tidak ada kemajuan perbaikan dan perkembangan kampus,” ucap Dian.

Selain itu, lanjutnya, pihak Kopertis Sumut Aceh tetap melakukan pengawasan terhadap PTS di wilayah kerja mereka. Ini agar hal yang serupa tidak terulang kembali dengan PTS yang ada saat ini.”Selain itu, PTS lain juga akan diperhatikan sehingga jika terjadi hal-hal tersebut. Makannya, akan kita berikan waktu tertentu untuk memperbaikinya dan rekomendasi penutupan juga akan kita keluarkan setelah diketahui tidak ada perkembangan berarti,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta untuk segera menutup 7 PTS bermasalah itu.”PTS (bermasalah) ini, sudah sejak lama dan sempat ada korban. Tapi, sudahlah. Karena, sudah direspon untuk secepatnya (ditutup). Jangan sampai tahun ajaran baru ini, ada lagi korban-korbannya,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi meminta untuk secepatnya Surat Keterangan (SK) pencabutan izin opersional ke-7 PTS bermasalah segera diterbitkan, sebelum proses penerima mahasiswa baru dilakukan tahun ajaran baru 2018/2019 ini. Karena, menurutnya tidak termonitor kegiatan kampus-kampus bermasalah itu.

“Kami belum merima laporan soal itu. Tapi, kalau sudah kita terima, kita akan melakukan pemantauan hal tersebut,” kata Abyadi.

Untuk diketahui, 7 PTS bermasalah itu adalah Politeknik Tugu 45 Tebing Tinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah tinggi kelautan dan perikanan Indonesia dan Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan.(gus/ila)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
 Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof Dian Armanto.

SUMUTPOS.CO – Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kemen Ristekdikti untuk pencabutan izin operasional 7 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut yang bermasalah atau bodong. “Kalau sudah ada SK itu, kita akan eksekusi untuk menutup 7 perguruan tinggi tersebut,” ungkap Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof Dian Armanto kepada Sumut Pos, Rabu (6/6).

Dian mengatakan, rekomendasi penutupan PTS itu bermasalah karena sejumlah hal. Antara lain ada yang tidak memiliki mahasiswa tidak punya dosen tetap, tidak punya sarana dan prasarana, belum ada lahan sarana dan prasarana atau masih menyewa.”Kemudian, tidak ada kemajuan perbaikan dan perkembangan kampus,” ucap Dian.

Selain itu, lanjutnya, pihak Kopertis Sumut Aceh tetap melakukan pengawasan terhadap PTS di wilayah kerja mereka. Ini agar hal yang serupa tidak terulang kembali dengan PTS yang ada saat ini.”Selain itu, PTS lain juga akan diperhatikan sehingga jika terjadi hal-hal tersebut. Makannya, akan kita berikan waktu tertentu untuk memperbaikinya dan rekomendasi penutupan juga akan kita keluarkan setelah diketahui tidak ada perkembangan berarti,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta untuk segera menutup 7 PTS bermasalah itu.”PTS (bermasalah) ini, sudah sejak lama dan sempat ada korban. Tapi, sudahlah. Karena, sudah direspon untuk secepatnya (ditutup). Jangan sampai tahun ajaran baru ini, ada lagi korban-korbannya,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi meminta untuk secepatnya Surat Keterangan (SK) pencabutan izin opersional ke-7 PTS bermasalah segera diterbitkan, sebelum proses penerima mahasiswa baru dilakukan tahun ajaran baru 2018/2019 ini. Karena, menurutnya tidak termonitor kegiatan kampus-kampus bermasalah itu.

“Kami belum merima laporan soal itu. Tapi, kalau sudah kita terima, kita akan melakukan pemantauan hal tersebut,” kata Abyadi.

Untuk diketahui, 7 PTS bermasalah itu adalah Politeknik Tugu 45 Tebing Tinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah tinggi kelautan dan perikanan Indonesia dan Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/