25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Lahan di Atas Eks Gedung Medan Plaza Masih Aset Pemko

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
EX-MEDAN PLAZA_Warga berdiri didepan ex bangunan Medan plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (4/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis menegaskan, aset Pemko Medan di atas eks Gedung Medan Plaza bukan dilepas. Bahkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut, tetap milik Pemko Medan. “Bukan lepas, hak kelolanya itu yang ada sama pihak ketiga. Mana mungkin aset itu dilepaskan Pemko begitu saja. Tidak semudah itu,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin (5/7).

Ia menjelaskan, PT Medan Plaza selaku pengelola memang ada menjalin kesepakatan dengan Pemko selama 25 tahun. Dan itu perjanjian tersebut sudah habis atau tidak berlaku lagi. Mengenai pengelolaannya tetap PT Medan Plaza yang menyelenggarakan.”Jadi aset itu atau HPL-nya, tetap punya Pemko. Kalau memang mereka mau kelola lagi, ya silahkan. Tapi harus bayar sesuai ketentuan yang ada. Hak Guna Bangunan (HGB)-nya saja milik mereka,” katanya.

Menurutnya, memang pernah ada berperkara di arena Medan Plaza itu. Namun sudah lama terjadi di lahan parkirnya. Itu pun sudah ada penetapan dari pengadilan siapa yang menang. Selebihnya aset tanah atau HPL atas gedung tersebut, masih sepenuhnya milik Pemko Medan.

“Coba tanya lagilah sama si Agus (mantan Kabag Aset dan Perlengkapan). Karena dia yang pegang dokumennya itu. Setahu saya HPL-nya tetap Pemko punya. Mana pula aset dilepaskan begitu. Setahu saya soal lahan parkir itu saja berperkara, itu pun sudah clear mereka yang menang,” katanya.

Ia mencontohkan, masalah ini hampir sama dengan aset Pemko di SMPN 7 Medan. Meski sudah diurus dan disertifikatkan oleh Pemko ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, belakangan ada yang mengklaim dan membawanya ke ranah hukum.”Meski ada keputusan pengadilan atas nama dia, tetap tidak bisa dieksekusi karena harus ada lahan pengganti. Kan tidak segampang itu melepaskan aset. Apalagi zaman sekarang ini, mana berani lagi macam-macam,” katanya.

Kabag Hukum Setda Kota Medan, Sulaiman Harahap mengaku, sudah pernah ada amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan parkir di Medan Plaza yang berperkara dengan Pemko Medan. “Putusannya mememangkan mereka. Itu sudah lama ada putusan MA. Kalau ada persoalan lain, tanya ke bagian aset,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
EX-MEDAN PLAZA_Warga berdiri didepan ex bangunan Medan plaza Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (4/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis menegaskan, aset Pemko Medan di atas eks Gedung Medan Plaza bukan dilepas. Bahkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut, tetap milik Pemko Medan. “Bukan lepas, hak kelolanya itu yang ada sama pihak ketiga. Mana mungkin aset itu dilepaskan Pemko begitu saja. Tidak semudah itu,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin (5/7).

Ia menjelaskan, PT Medan Plaza selaku pengelola memang ada menjalin kesepakatan dengan Pemko selama 25 tahun. Dan itu perjanjian tersebut sudah habis atau tidak berlaku lagi. Mengenai pengelolaannya tetap PT Medan Plaza yang menyelenggarakan.”Jadi aset itu atau HPL-nya, tetap punya Pemko. Kalau memang mereka mau kelola lagi, ya silahkan. Tapi harus bayar sesuai ketentuan yang ada. Hak Guna Bangunan (HGB)-nya saja milik mereka,” katanya.

Menurutnya, memang pernah ada berperkara di arena Medan Plaza itu. Namun sudah lama terjadi di lahan parkirnya. Itu pun sudah ada penetapan dari pengadilan siapa yang menang. Selebihnya aset tanah atau HPL atas gedung tersebut, masih sepenuhnya milik Pemko Medan.

“Coba tanya lagilah sama si Agus (mantan Kabag Aset dan Perlengkapan). Karena dia yang pegang dokumennya itu. Setahu saya HPL-nya tetap Pemko punya. Mana pula aset dilepaskan begitu. Setahu saya soal lahan parkir itu saja berperkara, itu pun sudah clear mereka yang menang,” katanya.

Ia mencontohkan, masalah ini hampir sama dengan aset Pemko di SMPN 7 Medan. Meski sudah diurus dan disertifikatkan oleh Pemko ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, belakangan ada yang mengklaim dan membawanya ke ranah hukum.”Meski ada keputusan pengadilan atas nama dia, tetap tidak bisa dieksekusi karena harus ada lahan pengganti. Kan tidak segampang itu melepaskan aset. Apalagi zaman sekarang ini, mana berani lagi macam-macam,” katanya.

Kabag Hukum Setda Kota Medan, Sulaiman Harahap mengaku, sudah pernah ada amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan parkir di Medan Plaza yang berperkara dengan Pemko Medan. “Putusannya mememangkan mereka. Itu sudah lama ada putusan MA. Kalau ada persoalan lain, tanya ke bagian aset,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/