28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Pemkab Deliserdang Tak Pernah Janjikan Lahan Penganti Pasar Aksara

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TEMPAT RELOKASI PEDAGANG AKSARA_Beberapa orang pekerja sedang mengerjakan bangunan kios pasar bengkok di Jalan William Iskandar Medan, Kamis (2/2). Rencana nya pedagang aksara yang menjadi korban kebakaran akan di relokasi ke tempat ini.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak pernah menjanjikan atau akan memberikan wilayahnya ke Pemko Medan untuk lahan penganti bangunan Pasar Aksara.

Kepala Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang Darwin Zain didampinggi Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin Nasution menegaskan, hanya mengetahui seputar prihal adanya nota kesepakatan antara Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang yang baru ditanda tanggani oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, terkait kerja sama menciptakan keterpaduan dalam pengelolan program pembangunan.

“Itu untuk meningkatkan kulitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan Kesejehateraan masyarakat Medan dan Deliserdang itu saja. Dan tak ada istilah penyerahan wilayah Deliserdang ke Medan,” tegas Darwin.

Dikatakan Darwin, dalam nota kesepakatan itu disebutkan juga objek dan ruang lingkup kerjasama. Di antaranya, penanganan banjir dan sampah di daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang serta pembangunan atau pengoperasian TPA Kota Medan yang berada di Deliserdang.

Kemudian, penataan pasar atau pedagang kaki lima di daerah perbatasan, pencegahan atau penanggulangan kebakaran di daerah perbatasan dan pembangunan atau rehabilitasi drainase dan infrasturkutur d daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang.

“Terkait informasi yang menyebutkan bahwa Kota Medan membutuhkan peluasan wilayah sehingga akan mengambil sebagian wilayah Deliserdang, hal itu tak benar,” tegasnya lagi.

Alasannya, bahwa sesuai dengan UU Darurat RI No 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi kabupaten-kabupaten dalam lingkung daerah Provinsi Sumatera Utara dan diperbaruhi UU RI No 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. “Di situ  jelas batas wilayah Kota Medan, Serdang Bedagai dan Deliserdang. Kalau menyerahan sebagian wilayah Deliserdang itu bukan urusan Pemkab Deliserdang tetapi pemerintah pusat. Mana ada hak kita memberikan ke pihak lain,” kata dia lagi.

Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin Nasution menegaskan, tak pernah ada surat menyurat terkait penyerahan wilayah itu.”Sampai saat ini satu pucuk surat terkait pemberian wilayah Deliserdang kepihak lain belum ada,” pungkasnya.(btr/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TEMPAT RELOKASI PEDAGANG AKSARA_Beberapa orang pekerja sedang mengerjakan bangunan kios pasar bengkok di Jalan William Iskandar Medan, Kamis (2/2). Rencana nya pedagang aksara yang menjadi korban kebakaran akan di relokasi ke tempat ini.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak pernah menjanjikan atau akan memberikan wilayahnya ke Pemko Medan untuk lahan penganti bangunan Pasar Aksara.

Kepala Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang Darwin Zain didampinggi Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin Nasution menegaskan, hanya mengetahui seputar prihal adanya nota kesepakatan antara Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang yang baru ditanda tanggani oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, terkait kerja sama menciptakan keterpaduan dalam pengelolan program pembangunan.

“Itu untuk meningkatkan kulitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan Kesejehateraan masyarakat Medan dan Deliserdang itu saja. Dan tak ada istilah penyerahan wilayah Deliserdang ke Medan,” tegas Darwin.

Dikatakan Darwin, dalam nota kesepakatan itu disebutkan juga objek dan ruang lingkup kerjasama. Di antaranya, penanganan banjir dan sampah di daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang serta pembangunan atau pengoperasian TPA Kota Medan yang berada di Deliserdang.

Kemudian, penataan pasar atau pedagang kaki lima di daerah perbatasan, pencegahan atau penanggulangan kebakaran di daerah perbatasan dan pembangunan atau rehabilitasi drainase dan infrasturkutur d daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang.

“Terkait informasi yang menyebutkan bahwa Kota Medan membutuhkan peluasan wilayah sehingga akan mengambil sebagian wilayah Deliserdang, hal itu tak benar,” tegasnya lagi.

Alasannya, bahwa sesuai dengan UU Darurat RI No 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonomi kabupaten-kabupaten dalam lingkung daerah Provinsi Sumatera Utara dan diperbaruhi UU RI No 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara. “Di situ  jelas batas wilayah Kota Medan, Serdang Bedagai dan Deliserdang. Kalau menyerahan sebagian wilayah Deliserdang itu bukan urusan Pemkab Deliserdang tetapi pemerintah pusat. Mana ada hak kita memberikan ke pihak lain,” kata dia lagi.

Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin Nasution menegaskan, tak pernah ada surat menyurat terkait penyerahan wilayah itu.”Sampai saat ini satu pucuk surat terkait pemberian wilayah Deliserdang kepihak lain belum ada,” pungkasnya.(btr/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/