29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tolak Digusur PT KAI, Warga Surati Menteri BUMN

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini menambahkan, di wilayah seputar penggusuran tidak semua lahan milik PT KAI. Oleh karenanya dibutuhkan sikap yang arif terhadap nasib warga di sana dari pemerintah setempat.

“Kan tidak semuanya lokasi tanah itu  termasuk milik PT KAI, ada juga tanah-tanah di sekitar rel kereta api yang bukan merupakan aset mereka. Contohnya seperti roilen jalan, belum tentu termasuk milik PT KAI,” katanya.

Sedangkan dugaan kepentingan pihak ketiga yang akan membangun ratusan kios, kata Bahrum, perlu diluruskan pihak PT KAI. Di mana perlu dijelaskan jika memang ada kepentingan pihak ketiga, ia menganjurkan seharusnya warga diajak terlebih dahulu untuk duduk bersama.”Pihak PT KAI harus mengajak warga duduk bersama terlebih dahulu, bukan hanya sekedar menyurati warga dengan hal-hal yang semakin membuat warga kecewa,” tegasnya lagi.

Ia juga akan menyurati melalui DPRD Kota Medan agar permasalahan ini dapat segera dibawakan untuk dibahas di DPRD Medan. “Kita akan membicarakan permasalahan warga pinggir rel tersebut dengan Ketua DPRD Kota Medan, karena bagaimanapun mereka(warga pinggir rel-red) tersebut adalah warga Kota Medan yang harus diberikan perlindungan dan hak-haknya juga harus kita berikan seusia Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Dari amatan Sumut Pos, jumlah bangunan pinggir rel Jalan Stasiun, Belawan yang belum dibongkar diperkirakan sekitar puluhan unit. Sedangkan, seratus unit lagi telah ditinggalkan pemiliknya. Bangunan dimaksud kabarnya merupakan milik dari pensiunan karyawan PT KAI. (rul/prn/ila)

 

 

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan ini menambahkan, di wilayah seputar penggusuran tidak semua lahan milik PT KAI. Oleh karenanya dibutuhkan sikap yang arif terhadap nasib warga di sana dari pemerintah setempat.

“Kan tidak semuanya lokasi tanah itu  termasuk milik PT KAI, ada juga tanah-tanah di sekitar rel kereta api yang bukan merupakan aset mereka. Contohnya seperti roilen jalan, belum tentu termasuk milik PT KAI,” katanya.

Sedangkan dugaan kepentingan pihak ketiga yang akan membangun ratusan kios, kata Bahrum, perlu diluruskan pihak PT KAI. Di mana perlu dijelaskan jika memang ada kepentingan pihak ketiga, ia menganjurkan seharusnya warga diajak terlebih dahulu untuk duduk bersama.”Pihak PT KAI harus mengajak warga duduk bersama terlebih dahulu, bukan hanya sekedar menyurati warga dengan hal-hal yang semakin membuat warga kecewa,” tegasnya lagi.

Ia juga akan menyurati melalui DPRD Kota Medan agar permasalahan ini dapat segera dibawakan untuk dibahas di DPRD Medan. “Kita akan membicarakan permasalahan warga pinggir rel tersebut dengan Ketua DPRD Kota Medan, karena bagaimanapun mereka(warga pinggir rel-red) tersebut adalah warga Kota Medan yang harus diberikan perlindungan dan hak-haknya juga harus kita berikan seusia Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Dari amatan Sumut Pos, jumlah bangunan pinggir rel Jalan Stasiun, Belawan yang belum dibongkar diperkirakan sekitar puluhan unit. Sedangkan, seratus unit lagi telah ditinggalkan pemiliknya. Bangunan dimaksud kabarnya merupakan milik dari pensiunan karyawan PT KAI. (rul/prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/